Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program MBG

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program MBG


Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program MBG (Makan Bergizi Gratis) ini mengatur mengenai penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; dan pendanaan dan pengadaan barangjjasa.

 

Program Makan Bergizi Gratis diselenggarakan dalam rangka meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran sebagai penerima manfaat. Kelompok sasaran ditujukan kepada:

a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;

b. anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan;

c. ibu hamil;

d. ibu menyusui; dan

e. kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.

 

Perubahan kelompok sasaran ditetapkan oleh Presiden. Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis disertai dengan edukasi Keamanan Pangan dan gizi yang dilaksanakan oleh lnstansi Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan keten tuan peraturan perundang- undangan.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima manfaat bagi kelompok sasaran diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

 

Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, meliputi: a) pelaksanaan; dan b) dukungan pelaksanaan .

 

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, terdiri atas:

a. perencanaan;

b. skema pelaksanaan;

c. penjaminan dan pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan;

d. penjaminan dan pengawasan standar gizi;

e. penjaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan;

f. pengembangan kapasitas SPPG; dan

g. keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

 

Perencanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Kepala Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

 

Perencanaan terdiri atas:

a. penetapan sasaran program;

b. kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran;

c. kegiatan dan jadwal pelaksanaan;

d. pemanfaatan data dan sistem informasi; dan

e. rantai pasok dan logistik.

 

Perencanaan penetapan sasaran program dilengkapi dengan indikator kinerja program. Indikator kinerja program mempertimbangkan indikator status gizi, tingkat partisipasi sekolah, tingkat kerentanan pangan wilayah, skor pola pangan harapan, jumlah kejadian keracunan makanan, serta jumlah penerima manfaat.

 

Sasaran program dan indikator kinerja program dirumuskan dengan berpedoman pada rencana pembangunan nasional.

 

Perencanaan kebutuhan bahan baku pangan dan dilakukan dengan:

a. menghitung kebutuhan pangan berdasarkan jumlah penerima manfaat dan standar gizi harian masing-masing kelompok sasaran;

b. menyusun rencana anggaran tahunan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan indeks kemahalan di masing-masing wilayah; dan

c. menentukan sumber pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyusunan rencana anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan keberlanjutan pelaksanaan program.

 

Perencanaan kegiatan dan jadwal pelaksanaan mencakup:

a. rencana distribusi harian, mingguan, dan bulanan kepada para penerima manfaat;

b. kesesuaian dengan kalender pendidikan dan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; dan

c. penetapan indikator keberhasilan dan target capaian tahunan.

 

Perencanaan pemanfaatan data dan sistern informasi dilakukan untuk mendukung pemetaan, pendataan, pelaporan, dan pemantauan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara waktu nyata dan digital.

 

Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi juga dilakukan untuk kepeduan verifikasi dan pembaharuan data penerima manfaat secara berkala. Pemanfaatan data dan sistem informasi dilakukan oleh kementerianjlembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

 

Perencanaan rantai pasok dan logistik dilakukan dengan:

a. memetakan kebutuhan bahan pangan di wilayah penyelenggaraan secara berkala;

b. mengidentifikasi pemasok bahan pangan lokal dan jalur distribusi; dan

c. menentukan jalur distribusi dan moda transportasi.

 

Dalam melakukan perencanaan, Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerianflembaga terkait dalam membuat perencanaan kontingensi rantai pasok dan logistik. Perencanaan kontingensi paling sedikit memuat:

a. rencana alternatif bahan pangan, distribusi, dan pengadaan darurat; dan

b. mekanisme distribusi dalam kondisi darurat atau bencana.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

 

Bagaimana Skema Pelaksanaan MBG? Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional dengan membentuk KPPG dan SPPG. Pembentukan KPPG dan SPPG, dilakukan dengan memperhatikan analisis organisasi dan beban kerja.

 

KPPG mengawasi dan mengoordinasikan SPPG di wilayah kerjanya dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis. Kebutuhan pegawai KPPG terdiri atas ASN yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

SPPG mempunyai tugas melaksanakan sebagian atau seluruh tugas layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis serta memberikan edukasi atau informasi mengenai gizi dan Keamanan Pangan kepada kelompok sasaran. SPPG meliputi:

a. SPPG aglomerasi yang melayani penerima manfaat minimal 1000 (seribu) orang; dan

b. SPPG terpencil yang melayani penerima manfaat di bawah 1000 (seribu) orang.

Ketentuan mengenai SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

 

Ditagaskan juga dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025, bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program MBG (Makan Bergizi Gratis), melalui link yang admin sediakan di bawah ini

 

Link download Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program MBG (Makan Bergizi Gratis). Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Post a Comment for "Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program MBG"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter