Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program MBG (Makan Bergizi Gratis) ini mengatur mengenai penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; dan pendanaan dan pengadaan barangjjasa.
Program Makan Bergizi Gratis
diselenggarakan dalam rangka meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran
sebagai penerima manfaat. Kelompok sasaran ditujukan kepada:
a.
peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan
pesantren;
b.
anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan;
c.
ibu hamil;
d.
ibu menyusui; dan
e.
kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.
Perubahan kelompok sasaran ditetapkan
oleh Presiden. Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis disertai dengan edukasi
Keamanan Pangan dan gizi yang dilaksanakan oleh lnstansi Pemerintah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan keten tuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penerima manfaat bagi kelompok sasaran diatur dengan Peraturan Badan
Gizi Nasional.
Penyelenggaraan Program Makan
Bergizi Gratis, meliputi: a) pelaksanaan; dan b) dukungan pelaksanaan .
Pelaksanaan Program Makan Bergizi
Gratis, terdiri atas:
a.
perencanaan;
b.
skema pelaksanaan;
c.
penjaminan dan pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan;
d.
penjaminan dan pengawasan standar gizi;
e.
penjaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan;
f.
pengembangan kapasitas SPPG; dan
g.
keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam
pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Perencanaan penyelenggaraan
Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Kepala Badan Gizi Nasional
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
Perencanaan terdiri atas:
a.
penetapan sasaran program;
b.
kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran;
c.
kegiatan dan jadwal pelaksanaan;
d.
pemanfaatan data dan sistem informasi; dan
e.
rantai pasok dan logistik.
Perencanaan penetapan sasaran
program dilengkapi dengan indikator kinerja program. Indikator kinerja program mempertimbangkan
indikator status gizi, tingkat partisipasi sekolah, tingkat kerentanan pangan
wilayah, skor pola pangan harapan, jumlah kejadian keracunan makanan, serta
jumlah penerima manfaat.
Sasaran program dan indikator
kinerja program dirumuskan dengan berpedoman pada rencana pembangunan nasional.
Perencanaan kebutuhan bahan
baku pangan dan dilakukan dengan:
a.
menghitung kebutuhan pangan berdasarkan jumlah penerima manfaat dan standar
gizi harian masing-masing kelompok sasaran;
b.
menyusun rencana anggaran tahunan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan
indeks kemahalan di masing-masing wilayah; dan
c.
menentukan sumber pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan rencana anggaran dilakukan
dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan keberlanjutan pelaksanaan program.
Perencanaan kegiatan dan
jadwal pelaksanaan mencakup:
a.
rencana distribusi harian, mingguan, dan bulanan kepada para penerima manfaat;
b.
kesesuaian dengan kalender pendidikan dan kegiatan pelayanan kesehatan
masyarakat; dan
c.
penetapan indikator keberhasilan dan target capaian tahunan.
Perencanaan pemanfaatan data
dan sistern informasi dilakukan untuk mendukung pemetaan, pendataan, pelaporan,
dan pemantauan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara waktu nyata
dan digital.
Perencanaan pemanfaatan data dan
sistem informasi juga dilakukan untuk kepeduan verifikasi dan pembaharuan data
penerima manfaat secara berkala. Pemanfaatan data dan sistem informasi dilakukan
oleh kementerianjlembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Perencanaan rantai pasok dan
logistik dilakukan dengan:
a.
memetakan kebutuhan bahan pangan di wilayah penyelenggaraan secara berkala;
b.
mengidentifikasi pemasok bahan pangan lokal dan jalur distribusi; dan
c.
menentukan jalur distribusi dan moda transportasi.
Dalam melakukan perencanaan, Badan
Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerianflembaga terkait dalam membuat
perencanaan kontingensi rantai pasok dan logistik. Perencanaan kontingensi paling
sedikit memuat:
a.
rencana alternatif bahan pangan, distribusi, dan pengadaan darurat; dan
b.
mekanisme distribusi dalam kondisi darurat atau bencana.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai perencanaan diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.
Bagaimana Skema Pelaksanaan
MBG? Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional dengan
membentuk KPPG dan SPPG. Pembentukan KPPG dan SPPG, dilakukan dengan
memperhatikan analisis organisasi dan beban kerja.
KPPG mengawasi dan
mengoordinasikan SPPG di wilayah kerjanya dalam pelaksanaan kegiatan teknis
operasional layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis. Kebutuhan
pegawai KPPG terdiri atas ASN yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
SPPG mempunyai tugas
melaksanakan sebagian atau seluruh tugas layanan penyediaan dan distribusi
makanan bergizi secara gratis serta memberikan edukasi atau informasi mengenai
gizi dan Keamanan Pangan kepada kelompok sasaran. SPPG meliputi:
a.
SPPG aglomerasi yang melayani penerima manfaat minimal 1000 (seribu) orang; dan
b.
SPPG terpencil yang melayani penerima manfaat di bawah 1000 (seribu) orang.
Ketentuan mengenai SPPG
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.
Ditagaskan juga dalam Peraturan
Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025, bahwa pegawai SPPG dapat diangkat
sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata
Kelola Penyelenggaran Program MBG (Makan Bergizi Gratis), melalui link yang
admin sediakan di bawah ini
Link download Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran
Program MBG (Makan Bergizi Gratis). Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaran Program MBG"