Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman

Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman.


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum.

 

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman diterbitkan dengan pertimbangan

a) bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi murid agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, yang hanya dapat terwujud dalam lingkungan belajar yang memuliakan martabat kemanusiaan;

b) bahwa setiap murid memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan sekolah aman dan nyaman guna mendukung tumbuh kembang fisik, kognitif, psikologis, sosiokultural, dan spiritual yang optimal;

c. bahwa penyelenggaraan sekolah harus menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah tanpa

terkecuali, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya melalui kolaborasi yang melibatkan peran aktif warga sekolah, orang tua atau wali, masyarakat, dan media;

d. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;

 

 

Dasar hukum diterbitkanya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5676);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman ini yang dimaksud dengan:

1. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.

2. Sekolah adalah satuan pendidikan pada jalur Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

3. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

5. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sesuai dengan kekhususannya dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

6. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

7. Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

8. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Sekolah.

9. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

10. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.

11. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan Orang Tua atau Wali Murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

12. Warga Sekolah adalah Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di lingkungan Sekolah.

13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

14. Media adalah penyedia layanan saluran komunikasi berbentuk cetak, elektronik, dan/atau digital untuk mengakses data dan/atau informasi.

15. Penanganan Pelanggaran Kolaboratif adalah pendekatan penanganan pelanggaran secara menyeluruh yang mengutamakan kerja sama untuk memperoleh solusi terbaik tanpa merugikan pihak yang mengalami perlakuan tidak adil.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

17. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

18. Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang  menyelenggarakan  suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman.

 

Link download Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman 

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman. Semoga ada manfaatnya.

Post a Comment for "Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman "



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter