PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diterbitkan untuk mewujudkan  penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan  nepotisme. Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 merupakan permendikbud yang menggantikan Permendkbud Nomor  51  Tahun  2013  tentang  Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah  tidak  sesuai dengan  perkembangan kebutuhan hukum.


Adapun yang dimaksud Gratifikasi berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang,  rabat (discount),  komisi,  pinjaman  tanpa  bunga, tiket  perjalanan,  fasilitas  penginapan,  perjalanan  wisata, pengobatan  cuma-cuma,  dan  fasilitas  lainnya,  baik  yang diterima  di  dalam  negeri  maupun  di  luar  negeri,  yang dilakukan  dengan  menggunakan  sarana  elektronik  atau tanpa sarana elektronik.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.  memberikan  pedoman  kepada  Pegawai  Kementerian tentang pengendalian Gratifikasi;
b.  mencegah  seluruh Pegawai  Kementerian untuk tidak menerima dan tidak memberi Gratifikasi; dan
c.  mencegah  timbulnya  benturan  kepentingan  dan kecurangan,  sehingga  terwujud  kepemerintahan  yang baik.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Gratifikasi  yang  diterima  oleh  Pegawai  Kementerian, dikategorikan menjadi:
a.  Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b.  Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Link download Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter