Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 |
Permendikbud
Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), diterbitkan
untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 merupakan permendikbud yang
menggantikan Permendkbud Nomor 51 Tahun
2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah
tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.
Adapun yang dimaksud Gratifikasi
berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun
2019 adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma,
dan fasilitas lainnya,
baik yang diterima di
dalam negeri maupun
di luar negeri,
yang dilakukan dengan menggunakan
sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 dinyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini
bertujuan untuk:
a. memberikan
pedoman kepada Pegawai
Kementerian tentang pengendalian Gratifikasi;
b. mencegah
seluruh Pegawai Kementerian untuk
tidak menerima dan tidak memberi Gratifikasi; dan
c. mencegah
timbulnya benturan kepentingan
dan kecurangan, sehingga terwujud
kepemerintahan yang baik.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Gratifikasi yang
diterima oleh Pegawai
Kementerian, dikategorikan menjadi:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbud Nomor 29
Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Link download Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019
Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendikbud