KEPPRES NOMOR 17 TAHUN 2019


Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun. Keppres Nomor 17 Tahun 2019 pdf diterbitkan sebagai upaya memenuhi kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.



Demikian informasi tentang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pdf Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post