Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara kepada Daerah tertentu
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan
daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Apa saja ketentuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2020 yang akan datang ? Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, melalui
link download yang tersedia di bawah ini.
Link download PMK Nomor 130 Tahun 2019 (disini)