PERMENDIKBUD NOMOR 72 TAHUN 2013 DAN PERMENDIKBUD NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013

Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Adapun yang dimaksud Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah  pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,  masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam,  bencana sosial, dan yang tidak mampu  dari segi ekonomi.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016,  Penyelenggaraan PLK bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya memperoleh pendidikan terpenuhi. Ruang lingkup penyelenggaraan PLK meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada semua jenjang pendidikan. PLK diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan dan/a tau   program layanan pendidikan. PLK diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 


Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016


Dalam Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 dijelaskan bahwa  Bentuk penyelenggaraan satuan   pendidikan pada jalur pendidikan formal yaitu sekolah  kecil, sekolah  terbuka;   sekolah  darurat;  dan   sekolah terintegrasi .


Dalam Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016, dinyatakan bahwa Program layanan  antara lain :
a.  pemindahan peserta  didik  ke  daerah  lain  dengan  fasilitas  bantuan  pendanaan dan /atau asrama;
b.  bantuan  dana tranportasi; 
c.   kunjungan pendidik;
d. pendidikan jarak jauh   yang  menyelenggarakan layanan pendidikan tertulis, radio, audio, video, TV, dan/atau berbasis IT ; dan/atau
e. layanan  lain  yang  tidak  bertentangan  dengan  ketentuan  peraturan  perundang -undangan.

Penyelenggaraan  PLK  dapat  dilaksanakan  secara  terintegrasi  antar  jenjang pendidikan dan/atau antar jenis pendidikan. PLK  pada  jalur  pendidikan  formal  atau   nonformal  diselenggarakan  dengan  cara menyesuaikan waktu,  tempat,  sarana  dan  prasarana  pembelajaran,  pendidik  dan  tenaga  kependidikan,  bentuk,  program   dan/atau  sumber  daya  pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.  PLK  memberikan layanan peserta didik  di daerah:
a.   terpencil atau terbe lakang; 
b.   masyarakat adat yang terpencil;
c.   yang mengalami bencana alam;  
d.   yang mengalami  bencana sosial; dan/atau
e.   yang tidak mampu dari segi ekonomi .

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus

Link download Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 (DISINI)

Link download Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 (DISINI)

Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post