Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 |
Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Adapun yang dimaksud Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016, Penyelenggaraan PLK bertujuan menyediakan
akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya memperoleh pendidikan
terpenuhi. Ruang lingkup penyelenggaraan PLK meliputi jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal pada semua jenjang pendidikan. PLK diselenggarakan
dalam bentuk satuan pendidikan dan/a tau
program layanan pendidikan. PLK diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 |
Dalam Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 dijelaskan bahwa Bentuk penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal yaitu
sekolah kecil, sekolah terbuka;
sekolah darurat;
dan sekolah terintegrasi .
Dalam Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016, dinyatakan bahwa Program layanan antara lain :
a. pemindahan peserta didik
ke daerah lain
dengan fasilitas bantuan
pendanaan dan /atau asrama;
b. bantuan
dana tranportasi;
c. kunjungan pendidik;
d.
pendidikan jarak jauh yang menyelenggarakan layanan pendidikan tertulis,
radio, audio, video, TV, dan/atau berbasis IT ; dan/atau
e.
layanan lain yang
tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang -undangan.
Penyelenggaraan PLK
dapat dilaksanakan secara
terintegrasi antar jenjang pendidikan dan/atau antar jenis
pendidikan. PLK pada jalur
pendidikan formal atau
nonformal diselenggarakan dengan
cara menyesuaikan waktu,
tempat, sarana dan
prasarana pembelajaran, pendidik
dan tenaga kependidikan,
bentuk, program dan/atau
sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan
peserta didik. PLK memberikan layanan peserta didik di daerah:
a. terpencil atau terbe lakang;
b. masyarakat adat yang terpencil;
c. yang mengalami bencana alam;
d. yang mengalami bencana sosial; dan/atau
e. yang tidak mampu dari segi ekonomi .
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 72 Tahun
2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Layanan Khusus
Link download Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013
(DISINI)
Link download Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 (DISINI)
Demikian informasi terkait
Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan Permendikbud Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendikbud