PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2013 |
Berdasarkan Peraturan Presiden – PERPRES Nomor 72
Tahun 2013 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, Tunjangan
Jabatan Fungsional Pamong
Belajar, yang selanjutnya disebut
dengan tunjangan Pamong Belajar
adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pamong Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penilik, selanjutnya disebut
dengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penilik sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan Presiden – PERPRES Nomor
72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan bahwa Kepada Pegawai
Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan
Fungsional Pamong Belajar dan
Penilik, diberikan tunjangan Pamong Belajar dan
Penilik setiap bulan.
Pasal 3 Peraturan Presiden – PERPRES Nomor
72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan bahwa Besamya tunjangan
Pamong Belajar dan
Penilik se bagaimana
dimaksud dalam Pasal
2 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I dan Lampiran II
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4 Peraturan
Presiden – PERPRES Nomor 72 Tahun
2013 Tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Pamong Belajar
dan Penilik, menyatakan bahwa Tunjangan Pamong
Belajar dan Penilik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 5 Peraturan
Presiden – PERPRES Nomor 72 Tahun
2013 Tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Pamong Belajar
dan Penilik, Pemberian
tunjangan Pamong Belajar
dan Penilik dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Presiden – PERPRES Nomor
72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan bahwa Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan
bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/ a tau
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik
secara bersama-sama maupun
secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7 Peraturan Presiden – PERPRES Nomor
72 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan bahwa Pada saat
Peraturan Presiden ni
mulai berlaku ketentuan mengenai Tunjangan Tenaga Kependidikan bagi Pamong Belajar
dan Penilik sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108
Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Presiden – PERPRES
Nomor 72
Tahun 2013 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pamong
Belajar dan Penilik. Link download PERPRES Nomor 72 Tahun 2013
Demikian
informasi terkait Peraturan Presiden – PERPRES Nomor 72
Tahun 2013 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pamong
Belajar dan Penilik. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Perpres