UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

Undang-Undang  (UU) Nomor 10 Tahun 2016

Undang-Undang  (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan Pasal 18  ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  menyebutkan  bahwa  Gubernur,  Bupati,  dan Walikota  masing-masing  sebagai  kepala  pemerintah  daerah  provinsi, kabupaten,  dan  kota  dipilih  secara  demokratis.  Untuk  mewujudkan amanah  tersebut  telah  ditetapkan  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  2015 tentang  Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2015  tentang Penetapan  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor  1 Tahun  2014  tentang  Pemilihan  Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota  Menjadi Undang-Undang.

Beberapa  ketentuan  dalam  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  2015 dirasakan masih menyisakan sejumlah kendala dalam pelaksanaannya. Di sisi lain, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 perlu  diselaraskan  dengan  Putusan  Mahkamah  Konstitusi  sehingga  perlu disempurnakan. Beberapa penyempurnaan tersebut, antara lain:
a. tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain terkait:
1)  persyaratan  atas  kewajiban  bagi  pegawai  negeri  sipil  untuk menyatakan  pengunduran  diri  sejak  penetapan  sebagai  pasangan calon  pada  pemilihan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2)  persyaratan atas kewajiban bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,  dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk  menyatakan  pengunduran  diri  sejak  penetapan  sebagai pasangan  calon  pada  pemilihan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3)  persyaratan terkait mantan terpidana dapat maju sebagai pasangan calon  pada  pemilihan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil  Bupati,  serta  Walikota  dan  Wakil  Walikota jika  telah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan pernah  menjadi terpidana  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum;
4)  dihapusnya persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;
5)  pengaturan  terkait  pelaksanaan  pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  serta  Walikota  dan  Wakil Walikota jika hanya terdapat 1 (satu) pasangan;
b.  penegasan  terkait  pemaknaan  atas  nomenklatur  Petahana  untuk menghindari multitafsir dalam implementasinya;
c.  pengaturan  mengenai  pendanaan  kegiatan  Pemilihan  Gubernur  dan Wakil    Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  serta  Walikota  dan  Wakil Walikota dibebankan  pada  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah dan dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.  penyederhanaan  penyelesaian  sengketa  proses  pada  setiap  ahapan pemilihan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati, serta  Walikota  dan  Wakil  Walikota  agar  keserentakan  pencoblosan maupun pelantikan dapat terjamin;
e.  penetapan  mengenai  waktu  pemungutan  suara  untuk  pemilihan Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2020 dan 2024;
f. pengaturan  mengenai  pelantikan  serentak  Gubernur  dan  Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik  secara  serentak  oleh  Presiden  di  ibu  kota  Negara  serta penegasan  terkait  waktu  pelantikan  agar  selaras  dengan  kebijakan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak, yang pelantikan  tersebut  dilaksanakan  pada  akhir  masa  jabatan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya yang paling akhir;
g.  pengaturan sanksi yang jelas bagi yang melakukan politik uang (money politic)  dalam  pemilihan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
h. pengaturan  terkait  pengisian  jabatan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur, Bupati  dan  Wakil  Bupati,  atau  Walikota  dan  Wakil  Walikota  yang diberhentikan. 

Selain  hal  tersebut,  Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 ini  juga  menyempurnakan beberapa  ketentuan  teknis  lainnya  yang  terkait  dengan  penyelenggaraan Pemilihan Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selengkapnya silahkan baca dan download Undang-Undang  (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang




Link download Undang-Undang  (UU) Nomor 10 Tahun 2016 (DISINI)

Demikian informasi terkait Undang-Undang  (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post