Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 |
Undang-Undang
(UU) Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyebutkan bahwa
Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota dipilih secara
demokratis. Untuk mewujudkan amanah tersebut
telah ditetapkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang.
Beberapa ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 dirasakan masih menyisakan sejumlah
kendala dalam pelaksanaannya. Di sisi lain, beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 perlu diselaraskan
dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi sehingga perlu disempurnakan. Beberapa penyempurnaan
tersebut, antara lain:
a.
tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain terkait:
1) persyaratan
atas kewajiban bagi
pegawai negeri sipil
untuk menyatakan pengunduran diri
sejak penetapan sebagai
pasangan calon pada pemilihan
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
2) persyaratan atas kewajiban bagi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk menyatakan pengunduran
diri sejak penetapan
sebagai pasangan calon pada
pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3) persyaratan terkait mantan terpidana dapat
maju sebagai pasangan calon pada pemilihan
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota jika
telah mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa yang bersangkutan
pernah menjadi terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum;
4) dihapusnya persyaratan tidak memiliki konflik
kepentingan dengan petahana;
5) pengaturan
terkait pelaksanaan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan
Wakil Walikota jika hanya terdapat 1 (satu) pasangan;
b. penegasan
terkait pemaknaan atas
nomenklatur Petahana untuk menghindari multitafsir dalam
implementasinya;
c. pengaturan
mengenai pendanaan kegiatan
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan dapat didukung
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. penyederhanaan penyelesaian
sengketa proses pada
setiap ahapan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota agar
keserentakan pencoblosan maupun
pelantikan dapat terjamin;
e. penetapan
mengenai waktu pemungutan
suara untuk pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2020 dan 2024;
f.
pengaturan mengenai pelantikan
serentak Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dilantik secara serentak
oleh Presiden di
ibu kota Negara
serta penegasan terkait waktu
pelantikan agar selaras
dengan kebijakan penyelenggaraan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota secara serentak, yang pelantikan tersebut
dilaksanakan pada akhir
masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya yang paling akhir;
g. pengaturan sanksi yang jelas bagi yang
melakukan politik uang (money politic)
dalam pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota;
h.
pengaturan terkait pengisian
jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, atau
Walikota dan Wakil
Walikota yang diberhentikan.
Selain hal
tersebut, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 ini juga
menyempurnakan beberapa
ketentuan teknis lainnya
yang terkait dengan
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 (DISINI)
Demikian informasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
UU