Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 |
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, diterbitkan dengan pertimbangan: a) pengenalan lingkungan sekolah harus dilakukan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional; b) pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan; c) implementasi Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut.
Status Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
Bagi Siswa Baru merupakan Peraturan Menteri (Permendikbud) baru yang mengganti/mencabut Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru
di Sekolah.
Apa Isi Pokok Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru ? Dalam
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini,
terdapat beberapa hal
yang diatur sebagai berikut:
1.
Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a. Kegiatan wajib; dan
b. Kegiatan pilihan.
2. Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran dan
dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
3. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh
atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan
sekolah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permendikbud Nomor
18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Inti dari Permendikbud ini adalah sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru.
Link
download Permendikbud Nomor 18 Tahun2016
Demikian Informasi
terkait Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih
Tags:
Permendikbud