PERMENDIKBUD TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) 2019/2020 |
Permendikbud yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2019/2020 adalah Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan atas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Selain itu dalam Permendikbud ini diatur juga Juknis Tunjangan Khusus, dan Jukni Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah diterbitkan sehubungan peraturan sebelumnya belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Dengan diterbikannya Permendikbud
Nomor 33 tentang Permendikbud
yang mengatur tentang Tunjangan
Profesi Guru (TPG) 2019/2020 ini, maka Permendikbud Nomor (No) 10 Tahun
2018 dinyatakan tidak berlaku. Ini disebabkan Status Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2018 adalah peraturan
menteri baru yang mengubah Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 10 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah.
Berikut ini Isu Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Tunjangan Khusus (Gurdasus), Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tambahan
Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2018 – 2019.
1. Mengubah
kriteria tunjangan profesi
yang terdapat dalam Lampiran I Rancangan Permendikbud ini,
sehingga menjadi sebagai berikut:
a. Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi
sebagai berikut:
1) berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh
Pemerintah Daerah dan
mengajar pada sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah yang tercatat pada Dapodik;
2) aktif
mengajar sebagai guru
mata pelajaran/Guru kelas
atau aktif membimbing sebagai
guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi
dan komunikasi, pada
satuan pendidikan yang sesuai
dengan peruntukan Sertifikat
Pendidik yang dimiliki;
3) memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
4) memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang
diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5) memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) memiliki
nilai hasil penilaian
kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
7) mengajar
di kelas sesuai
rasio Guru dan
siswa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
8) tidak
beralih status dari
Guru, Guru yang diberi
tugas sebagai kepala satuan
pendidikan, Guru yang
mendapat tugas tambahan atau
Guru yang diangkat
sebagai pengawas satuan
pendidikan; dan
9) tidak
terikat sebagai tenaga
tetap pada instansi selain
satuan pendidikan bagi Guru
PNSD atau dinas
pendidikan bagi pengawas sekolah.
b.
Ketentuan pada angka 1 sampai dengan angka 9 berlaku juga bagi:
1) guru
yang mengikuti program
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) dengan
pola Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) paling banyak
100 (seratus) jam
(14 hari kalender) dalam bulan
yang sama, dan
mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;
2) Guru berstatus CPNSD, maka tunjangan
profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya;
3) Guru PNSD dalam golongan ruang II;
4) PNSD
dalam golongan ruang
II, III, atau
IV yang diberi
tugas mengajar pada satuan
pendidikan, maka tunjangan
profesinya akan dibayarkan setelah
ada perubahan menjadi
jabatan fungsional guru berdasarkan
Surat Keputusan dari
Badan Kepegawaian Negara; dan
5) Guru
PNSD yang berdasarkan
kepentingan nasional dan merupakan
Guru Garis Depan
(GGD), dapat serta
merta menerima Tunjangan Profesi
selama 2 (dua)
tahun sejak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan
pada bulan tahun berkenaan,
dan/atau sesuai dengan
ketersediaan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD
tersebut tetap menerima Tunjangan
Profesi pada tahun
ketiga dan seterusnya apabila
yang bersangkutan memenuhi
kriteria penerima Tunjangan Profesi.
2. Menambah ketentuan cuti Guru PNSD yang
terdapat dalam Lampiran I, Lampiran II,
dan Lampiran III Rancangan Permendikbud
ini yaitu Guru PNSD
yang sedang cuti
sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Kepala BKN
Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai
Negeri Sipil berhak
untuk mendapatkan Tunjangan
Profesi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 jelas
ditegaskan bahwa Guru PNS golongan II
tetap menerima Tunjangan Profesi Guru, selain itu Guru yang melaksanakan
Cuti sesuai ketentuan yang berlaku juga tetap menerima tunjangan profesi guru.
Jadi guru yang ikut libur semester tetap menerima tunjangan profesi. Karena
libur semesteran di lingkungan pendidikan termasuk katagori cuti tahun.
Tags:
Permendikbud