Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 merupakan peraturan terbaru yang mengatur Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Peraturan ini menjadi penting bagi pegawai ASN di lingkungan Kemendikdasmen karena memberikan pedoman mengenai bagaimana kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian pegawai ASN bukan bendahara harus diperiksa, ditetapkan, ditagih, dan diselesaikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Apa Itu Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026?
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 adalah peraturan yang secara khusus mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam peraturan tersebut, kerugian negara didefinisikan sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian.
Sementara itu, Pegawai ASN Bukan Bendahara adalah Pegawai ASN yang bekerja atau diberi tugas selain tugas bendahara. Dengan demikian, cakupan peraturan ini tidak hanya menyangkut PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termasuk dalam pengertian Pegawai ASN dan bukan bertugas sebagai bendahara.
Mengapa Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 Diterbitkan?
Salah satu alasan utama diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 adalah kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai ASN bukan bendahara.
Selain itu, peraturan ini bertujuan agar proses penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara dapat berjalan:
efektif;
efisien;
transparan; dan
akuntabel.
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 juga menggantikan ketentuan sebelumnya karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ruang Lingkup Kerugian Negara yang Diatur
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 mengatur tuntutan ganti kerugian negara atas:
uang milik negara;
surat berharga milik negara;
barang milik negara;
uang bukan milik negara; dan/atau
barang bukan milik negara,
yang berada dalam penguasaan Pegawai ASN Bukan Bendahara dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kemendikdasmen.
Ketentuan ini juga mencakup calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kewajiban Pegawai ASN Bukan Bendahara
Setiap Pegawai ASN Bukan Bendahara yang menguasai uang, surat berharga, atau barang sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 wajib melakukan tindakan pengamanan.
Apabila pegawai melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, pegawai tersebut diwajibkan mengganti kerugian.
Tindakan pengamanan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasi standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari Mana Informasi Kerugian Negara Berasal?
Informasi mengenai terjadinya kerugian negara dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain:
hasil pengawasan atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja;
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP);
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
laporan tertulis dari pihak yang bersangkutan;
informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
perhitungan ex officio; dan
pelapor secara tertulis.
Setelah memperoleh informasi tersebut, atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi.
Jika berdasarkan verifikasi terdapat indikasi kerugian negara, atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja wajib melaporkannya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dan memberitahukan kepada BPK.
Laporan atau pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lama 7 hari kerja setelah diperoleh informasi mengenai terjadinya kerugian negara.
Siapa yang Berwenang Menyelesaikan Kerugian Negara?
Menteri selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) merupakan pejabat yang berwenang menyelesaikan kerugian negara yang dilakukan oleh Pegawai ASN Bukan Bendahara.
Penyelesaian dilakukan melalui Tuntutan Ganti Kerugian.
Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja. Apabila kerugian negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan penyelesaiannya dilakukan oleh atasan Kepala Satuan Kerja.
Mengenal TPKN dalam Penyelesaian Kerugian Negara
Dalam proses penyelesaian kerugian negara dapat dibentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN).
TPKN dapat dibentuk oleh:
PPKN;
Kepala Satuan Kerja; atau
atasan Kepala Satuan Kerja.
TPKN berjumlah gasal dan paling sedikit terdiri atas 3 orang, yaitu ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Ketua TPKN harus merupakan Pegawai ASN dengan jabatan paling rendah setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian dan mempunyai kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian kerugian negara.
Tugas TPKN
TPKN mempunyai tugas penting dalam proses pemeriksaan kerugian negara.
Pemeriksaan harus dilakukan paling lama 7 hari kerja setelah TPKN dibentuk.
Dalam pemeriksaan tersebut, TPKN bertugas antara lain:
menyusun kronologis terjadinya kerugian negara;
mengumpulkan bukti pendukung;
menghitung jumlah kerugian negara;
menginventarisasi harta kekayaan Pegawai ASN Bukan Bendahara yang dapat dijadikan jaminan; dan
melaporkan hasil pemeriksaan kepada PPKN atau pejabat yang berwenang.
Bukti dapat diperoleh melalui pengumpulan dokumen pendukung dan/atau permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara.
Bagaimana Kerugian Negara Dihitung?
TPKN menentukan nilai kerugian berdasarkan berkurangnya:
uang milik negara dan/atau uang bukan milik negara;
barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai ASN Bukan Bendahara;
barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai ASN Bukan Bendahara dan digunakan untuk tugas pemerintahan; dan/atau
surat berharga milik negara.
Untuk uang, penentuan nilai didasarkan pada nilai nominal.
Untuk barang, penentuan nilai didasarkan pada nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis.
Sedangkan untuk surat berharga, penentuan nilai dapat didasarkan pada nilai nominal, nilai perolehan, atau nilai wajar. Dalam menentukan dasar penilaian, nilai barang atau surat berharga yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi.
Pegawai Berhak Memberikan Tanggapan
Hasil pemeriksaan TPKN tidak serta-merta menjadi dasar akhir tanpa memberikan kesempatan kepada Pegawai ASN Bukan Bendahara yang diduga menyebabkan kerugian negara untuk memberikan tanggapan.
TPKN menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pegawai yang bersangkutan untuk dimintakan tanggapan.
Tanggapan tersebut disampaikan paling lama 14 hari kerja sejak hasil pemeriksaan disampaikan.
Apabila TPKN menerima dan menyetujui tanggapan, hasil pemeriksaan diperbaiki. Jika tanggapan ditolak, tanggapan atau klarifikasi tetap dilampirkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Jika pegawai yang diduga menyebabkan kerugian negara tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan TPKN.
Tiga Bentuk Utama Penyelesaian Kerugian Negara
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 mengatur tiga bentuk penyelesaian kerugian negara, yaitu:
penerbitan SKTJM;
penerbitan SKP2KS; dan/atau
penyelesaian melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
1. Penyelesaian melalui SKTJM
SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) merupakan surat pernyataan dari Pegawai ASN Bukan Bendahara yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian negara menjadi tanggung jawabnya serta bersedia mengganti kerugian negara tersebut.
SKTJM sekurang-kurangnya memuat:
identitas pihak yang merugikan, pengampu, yang memperoleh hak, atau ahli waris;
jumlah kerugian negara yang harus dibayar;
cara dan jangka waktu pembayaran;
pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
pernyataan bahwa kesanggupan atau pengakuan tersebut tidak dapat ditarik kembali.
SKTJM juga disertai daftar barang jaminan, bukti kepemilikan yang sah, dan surat kuasa menjual.
Batas waktu pembayaran berdasarkan SKTJM
Apabila kerugian negara terjadi akibat perbuatan melanggar hukum, penggantian harus dilakukan paling lama 90 hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
Apabila kerugian terjadi akibat kelalaian, penggantian dilakukan paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani.
Dalam kondisi tertentu, jangka waktu dapat ditetapkan berbeda, antara lain apabila pihak yang merugikan tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membayar dalam jangka waktu tersebut dan terdapat jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji, tunjangan, atau pensiun.
Untuk pemotongan gaji dan tunjangan, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja mengupayakan pengembalian kerugian negara paling rendah 50% dari gaji dan tunjangan setiap bulan sampai lunas.
Bagi pihak yang telah memasuki masa pensiun, pemotongan paling sedikit 30% dari yang diterima penerima pensiun setiap bulan untuk pelunasan kerugian negara.
2. Penyelesaian melalui SKP2KS
Apabila pihak yang merugikan, pengampu, yang memperoleh hak, atau ahli waris tidak bersedia menandatangani SKTJM, TPKN menyampaikan laporan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
Selanjutnya dapat diterbitkan SKP2KS (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara) paling lama 7 hari kerja setelah laporan TPKN diterima.
SKP2KS paling sedikit memuat:
identitas pihak yang merugikan;
perintah untuk mengganti kerugian negara;
jumlah kerugian yang harus dibayar;
cara dan jangka waktu pembayaran; dan
daftar harta kekayaan pihak yang merugikan.
Penggantian kerugian berdasarkan SKP2KS dibayar secara tunai paling lama 90 hari sejak SKP2KS diterbitkan.
SKP2KS juga mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan yang dilakukan oleh PUPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak mengajukan keberatan
Pihak yang merugikan, pengampu, yang memperoleh hak, atau ahli waris dapat menerima atau mengajukan keberatan terhadap SKP2KS paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
Keberatan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dan disertai bukti.
Namun, pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban untuk mengganti kerugian negara.
3. Penyelesaian melalui Majelis
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara berperan dalam beberapa kondisi, antara lain:
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang ternyata bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian;
pihak yang merugikan dinyatakan wanprestasi;
terdapat penerimaan atau keberatan atas SKP2KS.
Menteri selaku PPKN membentuk Majelis untuk menyelesaikan kondisi tersebut.
Majelis terdiri atas 5 orang, dengan unsur Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal atau Badan, serta pejabat lain sesuai keahlian.
Anggota Majelis tidak boleh mempunyai keterkaitan langsung dengan objek pemeriksaan atau hubungan keluarga dengan pihak yang merugikan.
Dalam persidangan, Majelis dapat memeriksa pihak yang terkait, meminta keterangan ahli, memeriksa bukti, dan melakukan hal lain yang diperlukan untuk menyelesaikan kerugian negara.
Kapan Kerugian Negara Dapat Dihapus?
Apabila berdasarkan pemeriksaan dan sidang Majelis terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai ASN Bukan Bendahara, Majelis dapat memberikan pertimbangan penghapusan.
Menteri selaku PPKN kemudian menetapkan bahwa kekurangan tersebut bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, dan penghapusan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, apabila keberatan terhadap SKP2KS diterima seluruhnya, Majelis dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk melakukan pembebasan penggantian kerugian negara serta mengusulkan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu SKP2K?
SKP2K (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian) merupakan keputusan yang ditetapkan Menteri dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai pembebanan penggantian kerugian negara terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara.
SKP2K dapat diterbitkan setelah proses penyelesaian melalui Majelis sesuai kondisi yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026.
Dalam kasus wanprestasi, Majelis dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk menerbitkan SKP2K. SKP2K paling sedikit memuat pertimbangan Majelis, identitas pihak yang bertanggung jawab, jumlah kerugian negara yang harus dipulihkan, penyerahan upaya penagihan kepada PUPN, serta daftar barang jaminan apabila memenuhi ketentuan.
SKP2K diterbitkan paling lama 14 hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan.
Penagihan dan Penyetoran Kerugian Negara
Penagihan kerugian negara dilakukan berdasarkan:
SKTJM;
SKP2KS; atau
SKP2K.
Surat penagihan dapat diterbitkan paling banyak 3 kali dan diterbitkan paling lama 7 hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan.
Tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 bulan sejak surat penagihan diterbitkan.
Ganti kerugian negara disetorkan ke kas negara.
Setelah pihak yang bertanggung jawab melakukan pelunasan sesuai jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan, dapat diterbitkan surat keterangan tanda lunas oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
Bagaimana Jika Jumlah Tagihan Ternyata Terlalu Besar?
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 memberikan ruang bagi pihak yang merugikan, pengampu, yang memperoleh hak, atau ahli waris untuk mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara apabila dapat membuktikan bahwa jumlah kerugian yang ditagihkan lebih besar daripada yang seharusnya.
Jika telah terjadi penyetoran ke kas negara dan terdapat kelebihan setoran, dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan Penagihan kepada PUPN
Dalam kondisi tertentu, penagihan kerugian negara dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Menteri menyerahkan upaya penagihan kepada PUPN berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian kerugian negara yang dinyatakan wanprestasi paling lama 30 hari sejak SKP2K diterbitkan.
Apabila pihak yang merugikan tidak dapat mengganti kerugian negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K, Menteri juga menyerahkan upaya penagihan kepada PUPN.
Ketentuan Kedaluwarsa
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 juga mengatur kedaluwarsa kewajiban pembayaran ganti kerugian negara.
Kewajiban membayar ganti kerugian negara menjadi kedaluwarsa apabila dalam jangka waktu:
5 tahun sejak diketahuinya kerugian negara, atau
8 tahun sejak terjadinya kerugian negara,
tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap pihak yang merugikan, pengampu, yang memperoleh hak, atau ahli waris.
Peraturan juga mengatur kondisi tertentu terkait kedaluwarsa tanggung jawab pengampu, yang memperoleh hak, atau ahli waris, yaitu 3 tahun sejak putusan pengadilan mengenai pengampuan atau sejak pihak yang merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia apabila pihak terkait tidak diberitahu mengenai adanya kerugian negara.
Apakah Tuntutan Ganti Kerugian Menghapus Sanksi Lain?
Tidak.
Pegawai yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin, pembebastugasan dari jabatan, sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau sanksi pidana.
Pengenaan sanksi tersebut tidak harus menunggu hasil sanksi lainnya. Bahkan, putusan pidana tidak membebaskan pihak yang merugikan dari tuntutan ganti kerugian.
Artinya, penyelesaian kerugian negara dan sanksi lain merupakan aspek yang dapat berjalan sesuai mekanisme hukum masing-masing.
Penatausahaan Kasus Kerugian Negara
Setiap Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kemendikdasmen wajib melakukan penatausahaan berkas kasus kerugian negara yang ada pada unitnya secara tertib, teratur, dan kronologis.
Pelaksanaan penatausahaan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara akan diatur melalui petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Ketentuan Peralihan Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026
Salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan adalah ketentuan peralihan.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku:
Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada pihak yang merugikan yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku.
Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan sebelum peraturan ini diundangkan tetap tunduk pada peraturan sebelumnya.
Kerugian negara yang terjadi sebelum Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 diundangkan tetapi belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026.
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 Mencabut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026, ketentuan yang berkaitan dengan pedoman penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan ASN Kemendikdasmen
Dari keseluruhan ketentuan Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026, terdapat sejumlah hal penting yang perlu dipahami oleh Pegawai ASN Bukan Bendahara di lingkungan Kemendikdasmen.
Pertama, setiap pegawai yang menguasai uang, surat berharga, atau barang yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan memiliki kewajiban melakukan pengamanan.
Kedua, kerugian negara tidak otomatis langsung dibebankan kepada pegawai. Terdapat mekanisme informasi, verifikasi, pemeriksaan, pengumpulan bukti, penghitungan kerugian, penyampaian hasil pemeriksaan, dan kesempatan memberikan tanggapan.
Ketiga, tersedia beberapa mekanisme penyelesaian, antara lain SKTJM, SKP2KS, dan proses melalui Majelis.
Keempat, pegawai memiliki kesempatan memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan dan mengajukan keberatan atas SKP2KS dalam batas waktu yang ditentukan.
Kelima, penyelesaian kerugian negara harus ditindaklanjuti dengan penagihan dan penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan.
Keenam, apabila kerugian negara ternyata bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian pegawai, terdapat mekanisme pemeriksaan dan pertimbangan Majelis yang dapat berujung pada penghapusan sesuai ketentuan.
Ketujuh, tuntutan ganti kerugian negara tidak menghapus kemungkinan dikenakannya sanksi administratif maupun pidana.
Download Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026
Bagi yang membutuhkan Salinan Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Kerugian Negara ASN Bukan Bendahara, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 PDF
FAQ Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026
1. Apa yang dimaksud Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026?
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur pedoman penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Siapa yang dimaksud Pegawai ASN Bukan Bendahara?
Pegawai ASN Bukan Bendahara adalah Pegawai ASN yang bekerja atau diberi tugas selain tugas bendahara.
3. Apakah PPPK termasuk dalam cakupan peraturan ini?
Ya. Pengertian Pegawai ASN dalam peraturan mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Selain itu, ketentuan ruang lingkup juga secara tegas menyebutkan bahwa Pegawai ASN Bukan Bendahara termasuk CPNS.
4. Apa yang dimaksud kerugian negara?
Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
5. Siapa yang berwenang menyelesaikan kerugian negara?
Menteri selaku PPKN merupakan pejabat yang berwenang menyelesaikan kerugian negara yang dilakukan Pegawai ASN Bukan Bendahara. Pelaksanaan kewenangan tersebut dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja sesuai kondisi yang diatur.
6. Apa fungsi TPKN?
TPKN bertugas memproses penyelesaian kerugian negara, termasuk menyusun kronologis, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, menginventarisasi harta kekayaan yang dapat menjadi jaminan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan.
7. Berapa lama pegawai dapat memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan?
Pegawai ASN Bukan Bendahara yang diduga menyebabkan kerugian negara memiliki waktu paling lama 14 hari kerja sejak hasil pemeriksaan disampaikan untuk memberikan tanggapan.
8. Apa saja bentuk penyelesaian kerugian negara?
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 mengatur penyelesaian melalui SKTJM, SKP2KS, dan/atau Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
9. Berapa lama pembayaran kerugian negara akibat perbuatan melanggar hukum berdasarkan SKTJM?
Paling lama 90 hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
10. Berapa lama pembayaran kerugian negara akibat kelalaian berdasarkan SKTJM?
Paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani, dengan kemungkinan jangka waktu berbeda dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan.
11. Berapa besar pemotongan gaji untuk pelunasan kerugian negara?
Dalam kondisi tertentu yang memenuhi ketentuan, pengembalian melalui pemotongan gaji dan tunjangan diupayakan paling rendah 50% setiap bulan sampai lunas. Bagi penerima pensiun, pemotongan paling sedikit 30% dari yang diterima setiap bulan untuk pelunasan kerugian negara.
12. Apa yang terjadi jika pegawai tidak bersedia menandatangani SKTJM?
Jika pihak yang merugikan tidak bersedia menandatangani SKTJM, TPKN melaporkan kondisi tersebut dan dapat diterbitkan SKP2KS paling lama 7 hari kerja setelah laporan TPKN diterima.
13. Apakah terhadap SKP2KS dapat diajukan keberatan?
Ya. Keberatan dapat diajukan secara tertulis dan disertai bukti paling lama 14 hari kerja sejak SKP2KS diterima. Namun, keberatan tersebut tidak menunda kewajiban mengganti kerugian negara.
14. Apakah kerugian negara dapat dihapus?
Dapat, apabila melalui mekanisme pemeriksaan dan sidang Majelis terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai ASN Bukan Bendahara. Penghapusan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Apakah tuntutan ganti kerugian negara menghapus sanksi disiplin?
Tidak. Pegawai yang ditetapkan mengganti kerugian negara dapat dikenai sanksi administratif, pembebastugasan dari jabatan, sanksi lain, dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan.
16. Apakah putusan pidana membebaskan pegawai dari tuntutan ganti kerugian?
Tidak. Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa putusan pidana tidak membebaskan pihak yang merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
17. Berapa lama batas kedaluwarsa tuntutan ganti kerugian?
Kewajiban pembayaran menjadi kedaluwarsa apabila dalam 5 tahun sejak diketahuinya kerugian negara atau 8 tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi, sesuai ketentuan dan titik awal perhitungan yang diatur dalam Permendikdasmen.
18. Apakah Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019?
Ya. Ketentuan terkait pedoman penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara yang sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 mulai berlaku.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih terstruktur mengenai penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai ASN Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan ini tidak hanya mengatur kewajiban penggantian kerugian negara, tetapi juga mengatur tahapan verifikasi, pemeriksaan oleh TPKN, penyampaian tanggapan, mekanisme SKTJM dan SKP2KS, proses melalui Majelis, penagihan, penyetoran, pengajuan pengurangan tagihan, penyerahan penagihan kepada PUPN, kedaluwarsa, pelaporan, hingga keterkaitan dengan sanksi administratif dan pidana.
Dengan demikian, pemahaman terhadap Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 menjadi penting bagi Pegawai ASN, Kepala Satuan Kerja, TPKN, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dan pengamanan keuangan maupun barang dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kemendikdasmen.

0 Comments