Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 merupakan regulasi penting yang mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pelaksanaan pengawasan, serta sanksi administratif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan.
Peraturan ini secara khusus mengatur kegiatan usaha Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
(PPIU). Regulasi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2026
oleh Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf.
Bagi perusahaan atau badan usaha yang bergerak dalam
penyelenggaraan haji khusus dan perjalanan ibadah umrah, Permen Haji dan Umrah
Nomor 2 Tahun 2026 perlu menjadi perhatian karena tidak hanya menetapkan
persyaratan perizinan, tetapi juga menetapkan standar pelayanan, mekanisme
pengawasan, hingga tahapan sanksi administratif apabila terjadi ketidaksesuaian
atau pelanggaran.
Apa Itu Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026?
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026
adalah peraturan yang mengatur Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan
Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.
Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut
berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam peraturan ini, Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko (PBBR) merupakan perizinan yang menggunakan pendekatan berbasis risiko
berdasarkan hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Sementara Nomor Induk
Berusaha (NIB) merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha
sekaligus identitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ruang Lingkup Perizinan Berusaha Sektor Keagamaan
Pasal 2 Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026
menetapkan bahwa Perizinan Berusaha sektor keagamaan yang diatur dalam
peraturan ini meliputi dua kegiatan usaha, yaitu:
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; dan
2. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah
Umrah.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disebut PIHK,
sedangkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah disebut PPIU.
Dengan demikian, ketentuan dalam Permen Haji dan Umrah
Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya berkaitan dengan proses memperoleh izin usaha,
tetapi juga mencakup bagaimana PIHK dan PPIU harus menjalankan kegiatan
usahanya sesuai standar yang telah ditetapkan.
Persyaratan Perizinan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Untuk memperoleh Perizinan Berusaha kegiatan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, terdapat sejumlah persyaratan yang harus
dipenuhi.
Di antaranya, usaha PIHK harus dimiliki dan dikelola
oleh Warga Negara Indonesia yang beragama Islam. Selain itu, calon PIHK harus
telah memiliki PB PPIU dan menjalankan aktivitas usaha PPIU paling singkat
selama tiga tahun atau telah memberangkatkan paling sedikit 1.000 jemaah umrah.
Calon PIHK juga harus memiliki sertifikat standar
usaha PPIU dari lembaga penilaian kesesuaian pada sektor keagamaan yang telah
diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
Persyaratan lainnya antara lain dokumen kepemilikan
atau sewa kantor, laporan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),
laporan tahunan perusahaan, surat keterangan fiskal, serta rekomendasi asli
dari Kantor Wilayah yang masih berlaku paling sedikit tiga bulan.
Persyaratan Perizinan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Untuk kegiatan PPIU, badan usaha juga harus dimiliki
dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia yang beragama Islam.
PPIU harus memiliki PB untuk Usaha Aktivitas Biro
Perjalanan Wisata dengan KBLI 79121 dan telah menjalankan usaha minimal
selama satu tahun. PPIU juga harus memiliki sertifikat standar usaha yang
diterbitkan oleh Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata.
Selain itu, terdapat persyaratan terkait dokumen
perusahaan, laporan keuangan yang diaudit dengan opini WTP, laporan tahunan,
surat keterangan fiskal, serta rekomendasi dari Kantor Wilayah.
Jaminan Bank bagi PIHK dan PPIU
Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 juga
menetapkan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor keagamaan
berupa jaminan bank.
PIHK dan/atau PPIU wajib menyerahkan jaminan bank
dalam bentuk deposito atau bank garansi atas nama biro perjalanan wisata.
Jaminan bank tersebut memiliki masa berlaku selama enam tahun dan diterbitkan
oleh BPS Bipih, sedangkan besarannya ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen penting
dalam menjamin tanggung jawab penyelenggara terhadap jemaah.
Standar Sarana dan Fasilitas PIHK dan PPIU
Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 juga
menetapkan standar sarana dan fasilitas yang harus dimiliki PIHK dan PPIU.
Setidaknya harus tersedia:
- kantor
operasional dengan luas paling sedikit 50 meter persegi;
- nomor
telepon dan alamat email;
- ruang
resepsionis atau front office;
- ruang
karyawan atau administrasi/back office; dan
- kondisi
kantor serta lingkungan yang nyaman, bersih, aman, dan higienis.
Dari sisi sumber daya manusia, struktur organisasi
paling sedikit harus memiliki tiga orang tenaga ahli yang memiliki sertifikat
kompetensi di bidang perjalanan wisata, yaitu tour leader, tour guide, dan
pembimbing ibadah yang diterbitkan oleh lembaga resmi.
Standar Pelayanan Haji Khusus
Permen ini memberikan pengaturan cukup rinci mengenai
standar pelayanan bagi jemaah haji khusus.
PIHK wajib menjamin ketepatan waktu keberangkatan
jemaah yang telah melunasi Bipih Khusus dan masuk dalam alokasi kuota tahun
berjalan.
Perjanjian perjalanan juga harus menjamin kesesuaian
paket dengan layanan yang dijanjikan, antara lain bimbingan, transportasi,
akomodasi, konsumsi dan layanan lainnya. Perjanjian juga mencakup ketentuan
mengenai pembatalan keberangkatan, jemaah yang sakit, serta biaya di luar
paket.
Bimbingan Manasik Haji Khusus
PIHK wajib memberikan layanan bimbingan ibadah yang
mencakup fikih haji dan umrah, kebijakan pemerintah, hikmah haji, serta hak dan
kewajiban jemaah.
Bimbingan manasik harus berpedoman pada buku bimbingan
manasik Kementerian, dapat dilakukan secara digital, serta diberikan dalam
bentuk teori dan praktik.
Khusus bimbingan manasik di Indonesia, durasinya
paling sedikit 20 jam dan harus dilakukan oleh pembimbing bersertifikat
yang diterbitkan oleh Kementerian. Bimbingan diberikan sebelum keberangkatan,
selama perjalanan, dan selama berada di Arab Saudi.
Standar Transportasi Haji Khusus
Pelayanan transportasi harus memperhatikan aspek
keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan
sebaliknya menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak satu kali transit
dengan paling banyak dua maskapai penerbangan. Transportasi darat selama di
Arab Saudi menggunakan kendaraan perusahaan (syarikah), berpendingin udara,
sesuai kapasitas tempat duduk dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab
Saudi.
Standar Akomodasi Haji Khusus
Untuk akomodasi, PIHK wajib menyediakan hotel paling
rendah berbintang tiga di Makkah, Madinah dan/atau Jeddah.
Jarak hotel paling jauh 1.000 meter dari Masjidil
Haram di Makkah dan 700 meter dari Masjid Nabawi di Madinah.
Kamar jemaah paling banyak diisi empat orang, kecuali
terdapat kesepakatan lain secara tertulis. Masa tinggal jemaah haji khusus di
Arab Saudi paling lama 30 hari kalender.
Standar Pelayanan Perjalanan Ibadah Umrah
PPIU juga memiliki kewajiban pelayanan yang cukup
luas.
Dalam perjanjian tertulis dengan jemaah,
sekurang-kurangnya harus memuat layanan bimbingan, kesehatan, transportasi,
akomodasi, konsumsi dan layanan lain yang disepakati. Ketentuan lainnya dapat
mencakup pembatalan keberangkatan, paket wisata di luar paket umrah, tanggungan
jemaah sakit, dan biaya di luar paket umrah.
PPIU juga bertanggung jawab terhadap pengurusan
dokumen perjalanan dan visa, jemaah sakit, meninggal dunia atau menghadapi
permasalahan hukum di Arab Saudi atau negara transit.
Nomor visa setiap jemaah umrah harus dilaporkan pada
Sistem Informasi Kementerian dan PPIU wajib menyediakan kartu tanda pengenal
bagi jemaah dan petugas.
Bimbingan Umrah
Bimbingan jemaah umrah diberikan sebelum
keberangkatan, selama perjalanan dan selama berada di Arab Saudi, masing-masing
paling sedikit satu kali pertemuan.
Bimbingan diberikan dalam bentuk teori dan praktik
dengan materi manasik, kesehatan dan perjalanan umrah. Pembimbing manasik harus
memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian.
Akomodasi Umrah
PPIU wajib menyediakan akomodasi sesuai ketentuan
Pemerintah Arab Saudi.
Hotel jemaah umrah paling jauh 1.000 meter dari
Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi. Apabila jemaah ditempatkan
lebih dari 1.000 meter dari Masjidil Haram, harus tersedia transportasi ke dan
dari Masjidil Haram sesuai kebutuhan jemaah, paling sedikit untuk pelaksanaan
salat lima waktu.
Penilaian Kesesuaian Standar Usaha
Menteri melakukan penilaian kesesuaian standar usaha
terhadap PIHK dan PPIU.
Penilaian mencakup:
1. persyaratan umum usaha;
2. persyaratan khusus usaha;
3. sarana;
4. struktur organisasi dan sumber daya
manusia;
5. standar pelayanan; dan
6. sistem manajemen usaha.
Penilaian dapat dilakukan melalui tinjauan dokumen,
pemeriksaan langsung di lapangan, dan/atau secara daring. Dalam pelaksanaannya,
Menteri dapat melibatkan Lembaga Sertifikasi Haji Khusus dan Umrah (LS HKU).
Bagaimana Pengawasan PIHK dan PPIU Dilaksanakan?
Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan
dua jenis pengawasan, yaitu:
- pengawasan
rutin; dan
- pengawasan
insidental.
Pengawasan rutin dilakukan melalui laporan pelaku
usaha dan inspeksi lapangan. Sementara pengawasan insidental dapat dilakukan
berdasarkan pengaduan masyarakat dan/atau pelaku usaha yang identitasnya
dijamin kerahasiaannya.
Pengawasan dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal
Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kepala Kantor Wilayah, Kepala
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota, Staf Teknis Urusan Haji Konsulat Jenderal
Republik Indonesia Jeddah, dan/atau tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan
penindakan permasalahan penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Pengawasan meliputi antara lain pendaftaran jemaah,
pembayaran Bipih/BPIU, data jemaah, rekening penampungan PPIU, rencana
perjalanan, pelayanan operasional, penggunaan visa, serta indikasi penyimpangan
atau kasus tertentu.
Pengawasan dilakukan dalam batas aspek administratif
dan teknis kegiatan usaha PIHK dan/atau PPIU serta tidak boleh menghambat
kegiatan usaha.
Enam Jenis Sanksi Administratif
Salah satu bagian penting dalam Permen Haji dan Umrah
Nomor 2 Tahun 2026 adalah pengaturan sanksi administratif.
Pelaku usaha yang berdasarkan hasil pengawasan
ditemukan melakukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB PPIU dan/atau
PB PIHK dapat dikenai:
1. teguran tertulis;
2. denda administratif;
3. penghentian sementara kegiatan;
4. paksaan pemerintah;
5. pembekuan PB; dan/atau
6. pencabutan PB.
Sanksi dapat dikenakan secara bertahap maupun tidak
bertahap. Pengenaan secara tidak bertahap dimungkinkan apabila pelanggaran
secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan jemaah haji khusus,
jemaah umrah, pelaku usaha, dan masyarakat berdasarkan rekomendasi Direktorat
Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sanksi Administratif untuk PIHK
1. Teguran Tertulis
PIHK dapat dikenai teguran tertulis apabila antara
lain tidak memfasilitasi dokumen perjalanan, tidak memberikan bimbingan,
pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi dan pelindungan sesuai
perjanjian, serta tidak melaksanakan kewajiban pelaporan tertentu.
PIHK yang memperoleh teguran tertulis wajib memenuhi
kewajiban dalam teguran tersebut paling lambat 14 hari kalender sejak
teguran dikeluarkan.
2. Denda Administratif
Denda administratif dikenakan antara lain apabila PIHK
mengulangi pelanggaran teguran tertulis untuk kedua kalinya, gagal
memberangkatkan jemaah haji khusus, tidak menyediakan akomodasi, transportasi
dan konsumsi, atau gagal memulangkan jemaah.
Besaran denda administratif adalah empat kali nilai
bank garansi PIHK dan harus dibayarkan paling lambat 30 hari kalender.
Apabila tidak dibayarkan, dapat dilakukan pemblokiran pada Sistem Informasi
Kementerian.
3. Penghentian Sementara
Penghentian sementara kegiatan dapat dikenakan apabila
PIHK gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah melewati batas waktu 1 x
24 jam, atau tidak menyediakan akomodasi, transportasi dan konsumsi
melewati batas waktu tersebut.
Pemblokiran pada Sistem Informasi Kementerian
dilakukan selama 30 hari kalender sampai rekomendasi pengawasan dipenuhi.
4. Pembekuan PB
Pembekuan PB dapat dikenakan antara lain karena
pengulangan ketiga teguran tertulis, pengulangan kedua denda administratif,
tidak memberangkatkan/melayani/memulangkan jemaah, keterlambatan tertentu dalam
pemberangkatan atau pemulangan, maupun gagal memberangkatkan dan memulangkan
jemaah haji visa nonkuota.
Pemblokiran pada Sistem Informasi Kementerian dapat
dilakukan selama 180 hari kalender sampai kewajiban pemenuhan sanksi
dipenuhi.
5. Pencabutan PB PIHK
Pencabutan PB dapat dikenakan apabila PIHK melakukan
pengulangan keempat teguran tertulis, pengulangan ketiga denda administratif,
pengulangan kedua pembekuan PB, atau mengulangi pelanggaran berupa gagal
memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah haji khusus.
Sanksi Administratif untuk PPIU
PPIU juga dapat dikenai sanksi berdasarkan tingkat
pelanggaran.
Teguran Tertulis PPIU
Teguran tertulis dapat diberikan apabila PPIU tidak
menyediakan sedikitnya satu pembimbing ibadah untuk setiap 45 jemaah umrah,
tidak memberikan layanan sesuai perjanjian, tidak menyampaikan rencana
perjalanan, tidak melaporkan kedatangan dan kepulangan, tidak mengikuti standar
pelayanan minimal dan harga referensi, tidak mengikuti prinsip syariat, serta
tidak memenuhi kewajiban pelaporan rekening penampungan dan data jemaah.
PPIU wajib memenuhi kewajiban yang tercantum dalam
teguran tertulis paling lambat 14 hari kalender.
Denda Administratif PPIU
Denda administratif dapat dikenakan antara lain
apabila terjadi pengulangan kedua teguran tertulis, PPIU tidak memiliki
perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi, tidak
memberangkatkan jemaah, meminjamkan legalitas PB, gagal memberangkatkan jemaah,
tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi dan konsumsi, atau gagal
memulangkan jemaah.
Besaran denda administratif PPIU adalah empat kali
nilai bank garansi PPIU. Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari
kalender.
Penghentian Sementara Kegiatan PPIU
PPIU dapat dikenai penghentian sementara apabila gagal
memberangkatkan jemaah, tidak menyediakan akomodasi, transportasi dan konsumsi,
atau gagal memulangkan jemaah melewati batas waktu 1 x 24 jam.
Pemblokiran pada Sistem Informasi Kementerian dapat
dilakukan selama 30 hari kalender sampai rekomendasi pengawasan dipenuhi.
Paksaan Pemerintah
Paksaan pemerintah terhadap PPIU dapat berupa:
- pembatasan
akses Sistem Informasi Kementerian selama 90 hari kalender;
- penghentian
kegiatan sementara selama 90 hari kalender; dan/atau
- tindakan
lain yang menghentikan pelanggaran.
Pembekuan PB PPIU
Pembekuan PB dapat dikenakan karena pengulangan ketiga
teguran tertulis, pengulangan kedua denda administratif, tidak memberangkatkan
atau memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa, tidak membuka rekening
penampungan dana jemaah, gagal memberangkatkan atau memulangkan sesuai
perjanjian, serta pelanggaran tertentu yang melewati batas waktu 1 x 24 jam
atau 3 x 24 jam.
Pencabutan PB PPIU
Pencabutan PB dapat dilakukan apabila PPIU melakukan
pengulangan keempat teguran tertulis, pengulangan ketiga denda administratif,
pengulangan kedua pembekuan PB, atau mengulangi pelanggaran berupa gagal
memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.
Ketentuan Peralihan
Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur
bahwa permohonan izin usaha PIHK dan PPIU yang sudah masuk dalam Sistem
Informasi Kementerian sebelum peraturan ini diundangkan tetap dilanjutkan
proses berikutnya berdasarkan ketentuan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun
2026.
Permen Agama Nomor 5 Tahun 2021 Dicabut
Hal penting lainnya adalah mulai berlakunya Permen
Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 menyebabkan Peraturan Menteri Agama Nomor 5
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026
Bagi yang membutuhkan Salinan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan, Silahakan download melalui link yang tersedia di bawah ini
Link Download Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026
Mengapa Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 Penting?
Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 memberikan
kerangka yang lebih lengkap mengenai penyelenggaraan usaha haji khusus dan
perjalanan umrah, mulai dari persyaratan perizinan, sarana dan fasilitas,
struktur organisasi dan SDM, standar pelayanan, sistem manajemen usaha,
penilaian kesesuaian, pengawasan, pengaduan, hingga sanksi administratif.
Bagi PIHK dan PPIU, regulasi ini penting dijadikan
acuan dalam melakukan evaluasi internal. Kepatuhan terhadap standar bukan hanya
berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut kualitas
pelayanan, perlindungan, keselamatan, keamanan dan kepastian keberangkatan
serta kepulangan jemaah.
Sementara bagi masyarakat yang akan memilih biro
perjalanan haji khusus atau umrah, keberadaan standar dan mekanisme pengawasan
ini memberikan kerangka regulasi bagi penyelenggara agar menjalankan kegiatan
usahanya sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting
dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan,
khususnya bagi PIHK dan PPIU.
Regulasi ini mengatur secara komprehensif standar
usaha dan pelayanan, termasuk persyaratan perizinan, sarana dan fasilitas,
sumber daya manusia, bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi, konsumsi,
kesehatan, pelindungan jemaah, pengaduan, penilaian kesesuaian serta
pengawasan.
Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan ketentuan
tegas mengenai sanksi administratif. Pelanggaran dapat berujung pada teguran
tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan
hingga pencabutan Perizinan Berusaha.
Oleh karena itu, PIHK dan PPIU perlu memahami dan
menyesuaikan pelaksanaan kegiatan usahanya dengan ketentuan terbaru dalam
Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.
FAQ Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026
1. Apa yang diatur dalam Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026?
Permen ini mengatur standar kegiatan usaha, tata cara
pelaksanaan pengawasan, dan sanksi administratif pada penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko sektor keagamaan.
2. Siapa yang wajib memperhatikan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026?
Terutama pelaku usaha penyelenggaraan ibadah haji
khusus (PIHK) dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU).
3. Apa saja kegiatan usaha yang termasuk sektor keagamaan dalam peraturan ini?
Meliputi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
4. Berapa luas minimal kantor PIHK dan PPIU?
Kantor operasional paling sedikit memiliki luas 50
meter persegi dan harus memiliki fasilitas pendukung seperti front office
serta ruang administrasi.
5. Berapa lama masa berlaku jaminan bank?
Jaminan bank yang menjadi persyaratan PBBR sektor
keagamaan memiliki masa berlaku 6 tahun.
6. Apa saja jenis sanksi administratif bagi PIHK dan PPIU?
Sanksinya meliputi teguran tertulis, denda
administratif, penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan
PB, dan pencabutan PB.
7. Berapa besar denda administratif bagi PIHK?
Denda administratif bagi PIHK sebesar 4 kali nilai
bank garansi PIHK.
8. Berapa besar denda administratif bagi PPIU?
Denda administratif bagi PPIU sebesar 4 kali nilai
bank garansi PPIU.
9. Apakah Permen Agama Nomor 5 Tahun 2021 masih berlaku?
Tidak. Permen Agama Nomor 5 Tahun 2021 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku sejak Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 mulai
berlaku.
10. Kapan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan?
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli
2026.

0 Comments