Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Usaha PIHK dan PPIU


Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 merupakan regulasi penting yang mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pelaksanaan pengawasan, serta sanksi administratif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan.

Peraturan ini secara khusus mengatur kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Regulasi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2026 oleh Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf.

Bagi perusahaan atau badan usaha yang bergerak dalam penyelenggaraan haji khusus dan perjalanan ibadah umrah, Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 perlu menjadi perhatian karena tidak hanya menetapkan persyaratan perizinan, tetapi juga menetapkan standar pelayanan, mekanisme pengawasan, hingga tahapan sanksi administratif apabila terjadi ketidaksesuaian atau pelanggaran.

 

Apa Itu Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026?

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam peraturan ini, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) merupakan perizinan yang menggunakan pendekatan berbasis risiko berdasarkan hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Sementara Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha sekaligus identitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

 

Ruang Lingkup Perizinan Berusaha Sektor Keagamaan

Pasal 2 Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan bahwa Perizinan Berusaha sektor keagamaan yang diatur dalam peraturan ini meliputi dua kegiatan usaha, yaitu:

1.   Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; dan

2.   Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disebut PIHK, sedangkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah disebut PPIU.

Dengan demikian, ketentuan dalam Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya berkaitan dengan proses memperoleh izin usaha, tetapi juga mencakup bagaimana PIHK dan PPIU harus menjalankan kegiatan usahanya sesuai standar yang telah ditetapkan.

 

Persyaratan Perizinan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Untuk memperoleh Perizinan Berusaha kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, usaha PIHK harus dimiliki dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia yang beragama Islam. Selain itu, calon PIHK harus telah memiliki PB PPIU dan menjalankan aktivitas usaha PPIU paling singkat selama tiga tahun atau telah memberangkatkan paling sedikit 1.000 jemaah umrah.

Calon PIHK juga harus memiliki sertifikat standar usaha PPIU dari lembaga penilaian kesesuaian pada sektor keagamaan yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

Persyaratan lainnya antara lain dokumen kepemilikan atau sewa kantor, laporan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), laporan tahunan perusahaan, surat keterangan fiskal, serta rekomendasi asli dari Kantor Wilayah yang masih berlaku paling sedikit tiga bulan.

 

Persyaratan Perizinan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Untuk kegiatan PPIU, badan usaha juga harus dimiliki dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia yang beragama Islam.

PPIU harus memiliki PB untuk Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dengan KBLI 79121 dan telah menjalankan usaha minimal selama satu tahun. PPIU juga harus memiliki sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh Kementerian dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

Selain itu, terdapat persyaratan terkait dokumen perusahaan, laporan keuangan yang diaudit dengan opini WTP, laporan tahunan, surat keterangan fiskal, serta rekomendasi dari Kantor Wilayah.

 

Jaminan Bank bagi PIHK dan PPIU

Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 juga menetapkan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor keagamaan berupa jaminan bank.

PIHK dan/atau PPIU wajib menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito atau bank garansi atas nama biro perjalanan wisata. Jaminan bank tersebut memiliki masa berlaku selama enam tahun dan diterbitkan oleh BPS Bipih, sedangkan besarannya ditetapkan oleh Menteri.

Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin tanggung jawab penyelenggara terhadap jemaah.

 

Standar Sarana dan Fasilitas PIHK dan PPIU

Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 juga menetapkan standar sarana dan fasilitas yang harus dimiliki PIHK dan PPIU.

Setidaknya harus tersedia:

  • kantor operasional dengan luas paling sedikit 50 meter persegi;
  • nomor telepon dan alamat email;
  • ruang resepsionis atau front office;
  • ruang karyawan atau administrasi/back office; dan
  • kondisi kantor serta lingkungan yang nyaman, bersih, aman, dan higienis.

Dari sisi sumber daya manusia, struktur organisasi paling sedikit harus memiliki tiga orang tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang perjalanan wisata, yaitu tour leader, tour guide, dan pembimbing ibadah yang diterbitkan oleh lembaga resmi.

 

Standar Pelayanan Haji Khusus

Permen ini memberikan pengaturan cukup rinci mengenai standar pelayanan bagi jemaah haji khusus.

PIHK wajib menjamin ketepatan waktu keberangkatan jemaah yang telah melunasi Bipih Khusus dan masuk dalam alokasi kuota tahun berjalan.

Perjanjian perjalanan juga harus menjamin kesesuaian paket dengan layanan yang dijanjikan, antara lain bimbingan, transportasi, akomodasi, konsumsi dan layanan lainnya. Perjanjian juga mencakup ketentuan mengenai pembatalan keberangkatan, jemaah yang sakit, serta biaya di luar paket.

 

Bimbingan Manasik Haji Khusus

PIHK wajib memberikan layanan bimbingan ibadah yang mencakup fikih haji dan umrah, kebijakan pemerintah, hikmah haji, serta hak dan kewajiban jemaah.

Bimbingan manasik harus berpedoman pada buku bimbingan manasik Kementerian, dapat dilakukan secara digital, serta diberikan dalam bentuk teori dan praktik.

Khusus bimbingan manasik di Indonesia, durasinya paling sedikit 20 jam dan harus dilakukan oleh pembimbing bersertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian. Bimbingan diberikan sebelum keberangkatan, selama perjalanan, dan selama berada di Arab Saudi.

 

Standar Transportasi Haji Khusus

Pelayanan transportasi harus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.

Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak satu kali transit dengan paling banyak dua maskapai penerbangan. Transportasi darat selama di Arab Saudi menggunakan kendaraan perusahaan (syarikah), berpendingin udara, sesuai kapasitas tempat duduk dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi.

 

Standar Akomodasi Haji Khusus

Untuk akomodasi, PIHK wajib menyediakan hotel paling rendah berbintang tiga di Makkah, Madinah dan/atau Jeddah.

Jarak hotel paling jauh 1.000 meter dari Masjidil Haram di Makkah dan 700 meter dari Masjid Nabawi di Madinah.

Kamar jemaah paling banyak diisi empat orang, kecuali terdapat kesepakatan lain secara tertulis. Masa tinggal jemaah haji khusus di Arab Saudi paling lama 30 hari kalender.

 

Standar Pelayanan Perjalanan Ibadah Umrah

PPIU juga memiliki kewajiban pelayanan yang cukup luas.

Dalam perjanjian tertulis dengan jemaah, sekurang-kurangnya harus memuat layanan bimbingan, kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi dan layanan lain yang disepakati. Ketentuan lainnya dapat mencakup pembatalan keberangkatan, paket wisata di luar paket umrah, tanggungan jemaah sakit, dan biaya di luar paket umrah.

PPIU juga bertanggung jawab terhadap pengurusan dokumen perjalanan dan visa, jemaah sakit, meninggal dunia atau menghadapi permasalahan hukum di Arab Saudi atau negara transit.

Nomor visa setiap jemaah umrah harus dilaporkan pada Sistem Informasi Kementerian dan PPIU wajib menyediakan kartu tanda pengenal bagi jemaah dan petugas.

 

Bimbingan Umrah

Bimbingan jemaah umrah diberikan sebelum keberangkatan, selama perjalanan dan selama berada di Arab Saudi, masing-masing paling sedikit satu kali pertemuan.

Bimbingan diberikan dalam bentuk teori dan praktik dengan materi manasik, kesehatan dan perjalanan umrah. Pembimbing manasik harus memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian.

 

Akomodasi Umrah

PPIU wajib menyediakan akomodasi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Hotel jemaah umrah paling jauh 1.000 meter dari Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi. Apabila jemaah ditempatkan lebih dari 1.000 meter dari Masjidil Haram, harus tersedia transportasi ke dan dari Masjidil Haram sesuai kebutuhan jemaah, paling sedikit untuk pelaksanaan salat lima waktu.

 

Penilaian Kesesuaian Standar Usaha

Menteri melakukan penilaian kesesuaian standar usaha terhadap PIHK dan PPIU.

Penilaian mencakup:

1.   persyaratan umum usaha;

2.   persyaratan khusus usaha;

3.   sarana;

4.   struktur organisasi dan sumber daya manusia;

5.   standar pelayanan; dan

6.   sistem manajemen usaha.

 

Penilaian dapat dilakukan melalui tinjauan dokumen, pemeriksaan langsung di lapangan, dan/atau secara daring. Dalam pelaksanaannya, Menteri dapat melibatkan Lembaga Sertifikasi Haji Khusus dan Umrah (LS HKU).

 

Bagaimana Pengawasan PIHK dan PPIU Dilaksanakan?

Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan dua jenis pengawasan, yaitu:

  • pengawasan rutin; dan
  • pengawasan insidental.

Pengawasan rutin dilakukan melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan. Sementara pengawasan insidental dapat dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan/atau pelaku usaha yang identitasnya dijamin kerahasiaannya.

 

Pengawasan dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota, Staf Teknis Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, dan/atau tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan haji khusus dan umrah.

 

Pengawasan meliputi antara lain pendaftaran jemaah, pembayaran Bipih/BPIU, data jemaah, rekening penampungan PPIU, rencana perjalanan, pelayanan operasional, penggunaan visa, serta indikasi penyimpangan atau kasus tertentu.

 

Pengawasan dilakukan dalam batas aspek administratif dan teknis kegiatan usaha PIHK dan/atau PPIU serta tidak boleh menghambat kegiatan usaha.

 

Enam Jenis Sanksi Administratif

Salah satu bagian penting dalam Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 adalah pengaturan sanksi administratif.

 

Pelaku usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan melakukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB PPIU dan/atau PB PIHK dapat dikenai:

1.   teguran tertulis;

2.   denda administratif;

3.   penghentian sementara kegiatan;

4.   paksaan pemerintah;

5.   pembekuan PB; dan/atau

6.   pencabutan PB.

 

Sanksi dapat dikenakan secara bertahap maupun tidak bertahap. Pengenaan secara tidak bertahap dimungkinkan apabila pelanggaran secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan jemaah haji khusus, jemaah umrah, pelaku usaha, dan masyarakat berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

 

Sanksi Administratif untuk PIHK

1. Teguran Tertulis

PIHK dapat dikenai teguran tertulis apabila antara lain tidak memfasilitasi dokumen perjalanan, tidak memberikan bimbingan, pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi dan pelindungan sesuai perjanjian, serta tidak melaksanakan kewajiban pelaporan tertentu.

PIHK yang memperoleh teguran tertulis wajib memenuhi kewajiban dalam teguran tersebut paling lambat 14 hari kalender sejak teguran dikeluarkan.

 

2. Denda Administratif

Denda administratif dikenakan antara lain apabila PIHK mengulangi pelanggaran teguran tertulis untuk kedua kalinya, gagal memberangkatkan jemaah haji khusus, tidak menyediakan akomodasi, transportasi dan konsumsi, atau gagal memulangkan jemaah.

Besaran denda administratif adalah empat kali nilai bank garansi PIHK dan harus dibayarkan paling lambat 30 hari kalender. Apabila tidak dibayarkan, dapat dilakukan pemblokiran pada Sistem Informasi Kementerian.

 

3. Penghentian Sementara

Penghentian sementara kegiatan dapat dikenakan apabila PIHK gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah melewati batas waktu 1 x 24 jam, atau tidak menyediakan akomodasi, transportasi dan konsumsi melewati batas waktu tersebut.

Pemblokiran pada Sistem Informasi Kementerian dilakukan selama 30 hari kalender sampai rekomendasi pengawasan dipenuhi.

 

4. Pembekuan PB

Pembekuan PB dapat dikenakan antara lain karena pengulangan ketiga teguran tertulis, pengulangan kedua denda administratif, tidak memberangkatkan/melayani/memulangkan jemaah, keterlambatan tertentu dalam pemberangkatan atau pemulangan, maupun gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah haji visa nonkuota.

Pemblokiran pada Sistem Informasi Kementerian dapat dilakukan selama 180 hari kalender sampai kewajiban pemenuhan sanksi dipenuhi.

 

5. Pencabutan PB PIHK

Pencabutan PB dapat dikenakan apabila PIHK melakukan pengulangan keempat teguran tertulis, pengulangan ketiga denda administratif, pengulangan kedua pembekuan PB, atau mengulangi pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah haji khusus.

 

Sanksi Administratif untuk PPIU

PPIU juga dapat dikenai sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran.

Teguran Tertulis PPIU

Teguran tertulis dapat diberikan apabila PPIU tidak menyediakan sedikitnya satu pembimbing ibadah untuk setiap 45 jemaah umrah, tidak memberikan layanan sesuai perjanjian, tidak menyampaikan rencana perjalanan, tidak melaporkan kedatangan dan kepulangan, tidak mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi, tidak mengikuti prinsip syariat, serta tidak memenuhi kewajiban pelaporan rekening penampungan dan data jemaah.

PPIU wajib memenuhi kewajiban yang tercantum dalam teguran tertulis paling lambat 14 hari kalender.

 

Denda Administratif PPIU

Denda administratif dapat dikenakan antara lain apabila terjadi pengulangan kedua teguran tertulis, PPIU tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi, tidak memberangkatkan jemaah, meminjamkan legalitas PB, gagal memberangkatkan jemaah, tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi dan konsumsi, atau gagal memulangkan jemaah.

Besaran denda administratif PPIU adalah empat kali nilai bank garansi PPIU. Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari kalender.

 

Penghentian Sementara Kegiatan PPIU

PPIU dapat dikenai penghentian sementara apabila gagal memberangkatkan jemaah, tidak menyediakan akomodasi, transportasi dan konsumsi, atau gagal memulangkan jemaah melewati batas waktu 1 x 24 jam.

Pemblokiran pada Sistem Informasi Kementerian dapat dilakukan selama 30 hari kalender sampai rekomendasi pengawasan dipenuhi.

 

Paksaan Pemerintah

Paksaan pemerintah terhadap PPIU dapat berupa:

  • pembatasan akses Sistem Informasi Kementerian selama 90 hari kalender;
  • penghentian kegiatan sementara selama 90 hari kalender; dan/atau
  • tindakan lain yang menghentikan pelanggaran.

 

Pembekuan PB PPIU

Pembekuan PB dapat dikenakan karena pengulangan ketiga teguran tertulis, pengulangan kedua denda administratif, tidak memberangkatkan atau memulangkan jemaah sesuai masa berlaku visa, tidak membuka rekening penampungan dana jemaah, gagal memberangkatkan atau memulangkan sesuai perjanjian, serta pelanggaran tertentu yang melewati batas waktu 1 x 24 jam atau 3 x 24 jam.

 

Pencabutan PB PPIU

Pencabutan PB dapat dilakukan apabila PPIU melakukan pengulangan keempat teguran tertulis, pengulangan ketiga denda administratif, pengulangan kedua pembekuan PB, atau mengulangi pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.

 

Ketentuan Peralihan

Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur bahwa permohonan izin usaha PIHK dan PPIU yang sudah masuk dalam Sistem Informasi Kementerian sebelum peraturan ini diundangkan tetap dilanjutkan proses berikutnya berdasarkan ketentuan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.

 

Permen Agama Nomor 5 Tahun 2021 Dicabut

Hal penting lainnya adalah mulai berlakunya Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 menyebabkan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Download Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026

Bagi yang membutuhkan Salinan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan, Silahakan download melalui link yang tersedia di bawah ini

Link Download Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026

 

Mengapa Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 Penting?

Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih lengkap mengenai penyelenggaraan usaha haji khusus dan perjalanan umrah, mulai dari persyaratan perizinan, sarana dan fasilitas, struktur organisasi dan SDM, standar pelayanan, sistem manajemen usaha, penilaian kesesuaian, pengawasan, pengaduan, hingga sanksi administratif.

Bagi PIHK dan PPIU, regulasi ini penting dijadikan acuan dalam melakukan evaluasi internal. Kepatuhan terhadap standar bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan, perlindungan, keselamatan, keamanan dan kepastian keberangkatan serta kepulangan jemaah.

Sementara bagi masyarakat yang akan memilih biro perjalanan haji khusus atau umrah, keberadaan standar dan mekanisme pengawasan ini memberikan kerangka regulasi bagi penyelenggara agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.

 

Kesimpulan

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan, khususnya bagi PIHK dan PPIU.

Regulasi ini mengatur secara komprehensif standar usaha dan pelayanan, termasuk persyaratan perizinan, sarana dan fasilitas, sumber daya manusia, bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, pelindungan jemaah, pengaduan, penilaian kesesuaian serta pengawasan.

Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan ketentuan tegas mengenai sanksi administratif. Pelanggaran dapat berujung pada teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan Perizinan Berusaha.

Oleh karena itu, PIHK dan PPIU perlu memahami dan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan usahanya dengan ketentuan terbaru dalam Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.

 

FAQ Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026

1. Apa yang diatur dalam Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026?

Permen ini mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pelaksanaan pengawasan, dan sanksi administratif pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan.

2. Siapa yang wajib memperhatikan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026?

Terutama pelaku usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU).

3. Apa saja kegiatan usaha yang termasuk sektor keagamaan dalam peraturan ini?

Meliputi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

4. Berapa luas minimal kantor PIHK dan PPIU?

Kantor operasional paling sedikit memiliki luas 50 meter persegi dan harus memiliki fasilitas pendukung seperti front office serta ruang administrasi.

5. Berapa lama masa berlaku jaminan bank?

Jaminan bank yang menjadi persyaratan PBBR sektor keagamaan memiliki masa berlaku 6 tahun.

6. Apa saja jenis sanksi administratif bagi PIHK dan PPIU?

Sanksinya meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan PB, dan pencabutan PB.

7. Berapa besar denda administratif bagi PIHK?

Denda administratif bagi PIHK sebesar 4 kali nilai bank garansi PIHK.

8. Berapa besar denda administratif bagi PPIU?

Denda administratif bagi PPIU sebesar 4 kali nilai bank garansi PPIU.

9. Apakah Permen Agama Nomor 5 Tahun 2021 masih berlaku?

Tidak. Permen Agama Nomor 5 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 mulai berlaku.

10. Kapan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan?

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2026.