Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Belanja Barang/Jasa Satuan Pendidikan


Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan merupakan regulasi terbaru yang mengatur tata cara satuan pendidikan dalam melaksanakan belanja barang/jasa yang dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini penting diketahui oleh kepala sekolah, satuan pendidikan, tim/kelompok kerja belanja, penyedia barang/jasa, pemerintah daerah, dan komite sekolah, karena mengatur mulai dari persiapan, pemilihan barang/jasa dan penyedia, pelaksanaan kesepakatan belanja, hingga pelaporan serta pengawasan.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 2026 dan diundangkan pada 28 Juli 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 520.

 

Apa Itu Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026?

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Dalam peraturan ini, Belanja Satuan Pendidikan didefinisikan sebagai kegiatan penyediaan barang/jasa satuan pendidikan yang dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan.

Regulasi ini diterbitkan antara lain karena diperlukan sistem pembelanjaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan satuan pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, pengelolaan belanja barang/jasa yang bersumber dari dana satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prosedur dan bukti penggunaan dana yang jelas.

 

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Menggantikan Aturan Apa?

Salah satu hal penting dalam Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 adalah dicabutnya Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Pasal 36 menegaskan bahwa sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, satuan pendidikan perlu memperhatikan ketentuan baru dalam Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 ketika melaksanakan belanja barang/jasa.

 

Tujuan Belanja Satuan Pendidikan

Menurut Pasal 2, Belanja Satuan Pendidikan bertujuan untuk:

memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana Satuan Pendidikan yang dibelanjakan secara terukur berdasarkan aspek:

·          kualitas;

·          kuantitas;

·          waktu; dan

·          lokasi.

untuk memastikan penggunaan dana yang dikelola Satuan Pendidikan untuk penyediaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel.

 

Prinsip Belanja Barang/Jasa Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan harus berdasarkan lima prinsip, yaitu:

·          Efisien

·          Efektif

·          Transparan

·          Bersaing

·          Akuntabel

Kelima prinsip tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 3 Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026.

Prinsip tersebut menjadi dasar agar penggunaan dana satuan pendidikan benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Satuan Pendidikan yang Diatur

Ruang lingkup satuan pendidikan yang melaksanakan Belanja Satuan Pendidikan meliputi:

·          Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

·          Satuan Pendidikan Dasar

·          Satuan Pendidikan Menengah

·          Satuan Pendidikan Khusus

·          Satuan Pendidikan Kesetaraan

Belanja yang dimaksud mencakup seluruh kegiatan penggunaan dana melalui penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan satuan pendidikan.

Namun, belanja yang bersifat honor dan/atau gaji tidak termasuk dalam Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

 

Jenjang Satuan Pendidikan

Untuk lebih jelasnya, cakupan peraturan ini berlaku untuk jenjang satuan pendidikan meliputi:

1. PAUD

·          Taman Kanak-Kanak (TK)

·          Kelompok Bermain

·          Taman Penitipan Anak

·          Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis

 

2. Pendidikan Dasar

·          Sekolah Dasar (SD)

·          Sekolah Menengah Pertama (SMP)

 

3. Pendidikan Menengah

·          Sekolah Menengah Atas (SMA)

·          Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

 

4. Pendidikan Khusus

·          SDLB

·          SMPLB

·          SMALB

·          SLB

 

5. Pendidikan Kesetaraan

·          Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

·          Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

 

Pelaku Belanja Satuan Pendidikan

Pelaku Belanja Satuan Pendidikan terdiri atas:

1. Pelaksana

Pelaksana merupakan kepala Satuan Pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab dalam melaksanakan Belanja Satuan Pendidikan.

Dalam menjalankan kewenangan tersebut, kepala satuan pendidikan dapat membentuk tim atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan belanja. Tim atau kelompok kerja tersebut ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

 

2. Penyedia

Sementara itu, Penyedia dapat berupa perorangan; atau badan usaha.

Penyedia harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki NPWP, identitas Penyedia, dan kemampuan menyediakan barang/jasa. Untuk belanja melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan, penyedia juga harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam sistem tersebut.

 

Etika dalam Belanja Barang/Jasa

Setiap pelaku Belanja Satuan Pendidikan wajib mematuhi etika, antara lain:

·          menjunjung tinggi profesionalitas dan kemandirian;

·          menghindari konflik kepentingan;

·          mencegah penyalahgunaan wewenang;

·          menjunjung tinggi tujuan dan prinsip Belanja Satuan Pendidikan; serta

·          menerima dan bertanggung jawab atas keputusan yang telah disepakati.

Ketentuan ini penting untuk memastikan proses belanja berlangsung secara profesional dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

 

Tahapan Belanja Barang/Jasa Satuan Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mengatur empat tahapan utama Belanja Satuan Pendidikan, yaitu:

·          Persiapan Belanja Satuan Pendidikan

·          Pemilihan barang/jasa dan Penyedia

·          Pelaksanaan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan

·          Pelaporan Belanja Satuan Pendidikan

Keempat tahapan tersebut dilaksanakan secara sistematis dan terukur.

 

1. Persiapan Belanja Satuan Pendidikan

Persiapan merupakan kegiatan perencanaan untuk menentukan kebutuhan barang/jasa satuan pendidikan.

Hasil persiapan dituangkan dalam dokumen perencanaan Belanja Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Pelaksana.

Dokumen tersebut paling sedikit memuat:

·          jumlah barang/jasa;

·          spesifikasi atau ruang lingkup barang/jasa;

·          waktu dan lokasi serah terima;

·          alokasi anggaran; dan

·          persyaratan Penyedia.

Catatan penting: persiapan tersebut dapat dikecualikan untuk belanja barang/jasa dengan nilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dokumen perencanaan disusun berdasarkan kebutuhan barang/jasa serta rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

 

2. Pemilihan Barang/Jasa dan Penyedia

Pemilihan barang/jasa dan Penyedia dilakukan melalui tiga kegiatan:

·          Perbandingan harga dan kualitas barang/jasa

·          Negosiasi barang/jasa

·          Penetapan barang/jasa dan Penyedia

a) Perbandingan Harga dan Kualitas

Perbandingan harga dan kualitas dilakukan terhadap 2 (dua) Penyedia atau lebih.

Namun, perbandingan dapat dikecualikan apabila berdasarkan dokumen perencanaan barang/jasa tersebut hanya tersedia pada 1 (satu) Penyedia.

b) Negosiasi Barang/Jasa

Negosiasi merupakan proses tawar-menawar atau diskusi antara Pelaksana dan Penyedia untuk memperoleh kesepakatan belanja.

Negosiasi bertujuan menjamin aspek:

·          kualitas;

·          kuantitas;

·          waktu; dan

·          lokasi

dalam penyediaan barang/jasa.

c) Penetapan Barang/Jasa dan Penyedia

Penetapan dilakukan berdasarkan hasil perbandingan harga dan kualitas dan/atau hasil negosiasi dengan Penyedia.

Penetapan tersebut dituangkan dalam kesepakatan belanja.

 

3. Pelaksanaan Kesepakatan Belanja

Pelaksanaan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan meliputi:

·          pengiriman barang/jasa;

·          pemeriksaan barang/jasa;

·          penerimaan barang/jasa; dan

·          pembayaran.

Pemeriksaan dilakukan oleh Pelaksana untuk memastikan kesesuaian:

·          jumlah barang/jasa;

·          spesifikasi barang/jasa dan tanggung jawab Penyedia; serta

·          waktu dan lokasi serah terima.

Barang/jasa dapat diterima apabila hasil pemeriksaan telah sesuai dengan kesepakatan.

Ketentuan Pembayaran: Untuk belanja melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan, pembayaran dilakukan sesuai mekanisme pembayaran yang terdapat dalam sistem.

Sedangkan untuk belanja yang dilakukan di luar sistem tersebut, pembayaran dilakukan oleh Pelaksana kepada Penyedia setelah penerimaan barang/jasa.

Apabila barang/jasa yang diperiksa tidak sesuai dengan kesepakatan, Penyedia wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang disepakati.

Khusus apabila Penyedia merupakan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau tunai dan dalam kondisi tertentu dapat menggunakan uang muka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya yang timbul akibat ketidaksesuaian barang/jasa menjadi tanggung jawab Penyedia.

 

4. Pelaporan Belanja Satuan Pendidikan

Setiap Pelaksana wajib menyampaikan pelaporan Belanja Satuan Pendidikan.

Bukti pelaksanaan belanja paling sedikit meliputi:

·          bukti pelaksanaan persiapan;

·          bukti hasil pembandingan;

·          bukti negosiasi;

·          bukti kesepakatan belanja;

·          bukti pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa; dan

·          bukti pembayaran.

Bukti tersebut dapat berupa dokumen tersendiri atau satu kesatuan dokumen yang berisi atau menjelaskan proses Belanja Satuan Pendidikan.

 

Pelaporan Melalui Sistem

Pelaporan Belanja Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan terintegrasi dengan sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian.

Untuk belanja di luar sistem, pelaporan disampaikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian.

Apabila sistem aplikasi tersebut belum dapat memfasilitasi pelaporan, pelaporan dapat dilakukan secara manual dan/atau melalui media lain yang disediakan Kementerian.

 

Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.

Kementerian menyediakan sistem informasi tersebut untuk mendorong pelaksanaan tahapan Belanja Satuan Pendidikan sesuai prinsip yang telah ditetapkan.

Sistem tersebut bertujuan untuk:

·          memberikan layanan sistem elektronik bagi Pelaku Belanja Satuan Pendidikan;

·          memfasilitasi pelaksanaan belanja sesuai tahapan dan prinsip;

·          memfasilitasi dokumentasi bukti pelaksanaan secara tertib dan akuntabel; dan

·          menyediakan data pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan.

Teknis penyelenggaraan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri.

 

Bagaimana Jika Terjadi Sengketa?

Apabila terjadi sengketa antara Pelaksana dan Penyedia, penyelesaian terlebih dahulu dilakukan melalui:

·          musyawarah dan mufakat; atau

·          mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Apabila kedua mekanisme tersebut tidak menyelesaikan sengketa, penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengawasan Belanja Satuan Pendidikan

Pengawasan pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan dilakukan untuk mendorong kepatuhan terhadap tahapan dan tujuan Belanja Satuan Pendidikan.

Pengawasan dilakukan oleh:

·          Kementerian;

·          pemerintah daerah; dan

·          komite sekolah.

Pengawasan dapat menggunakan data pelaporan Belanja Satuan Pendidikan, baik yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan maupun di luar sistem.

Hasil pengawasan dapat menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan.

 

Pembinaan Satuan Pendidikan

Pembinaan dilakukan untuk:

·          meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan;

·          meningkatkan kepatuhan terhadap tahapan Belanja Satuan Pendidikan; dan

·          mendorong pencapaian tujuan Belanja Satuan Pendidikan.

Pembinaan dilakukan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

 

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Sekolah

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026, satuan pendidikan perlu memperhatikan beberapa hal penting dalam pelaksanaan belanja barang/jasa.

Pertama, belanja harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, dan akuntabel.

Kedua, kepala satuan pendidikan merupakan Pelaksana yang berwenang dan bertanggung jawab atas Belanja Satuan Pendidikan.

Ketiga, untuk belanja tertentu, sekolah perlu menyiapkan dokumen perencanaan yang memuat jumlah, spesifikasi, waktu dan lokasi serah terima, anggaran, serta persyaratan Penyedia.

Keempat, pemilihan barang/jasa dan Penyedia pada prinsipnya dilakukan melalui perbandingan harga dan kualitas, negosiasi, serta penetapan Penyedia.

Kelima, seluruh proses belanja perlu didukung bukti yang jelas, mulai dari persiapan hingga pembayaran.

Keenam, sekolah perlu memperhatikan penggunaan Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan dan mekanisme pelaporan yang ditetapkan Kementerian.

 

Download Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan memberikan ketentuan yang lebih terstruktur mengenai bagaimana satuan pendidikan melaksanakan belanja barang/jasa.

Mulai dari persiapan, pemilihan barang/jasa dan Penyedia, pelaksanaan kesepakatan, pemeriksaan, penerimaan, pembayaran, hingga pelaporan harus dilakukan secara sistematis dan terukur.

Regulasi ini juga menekankan pentingnya prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, dan akuntabel dalam penggunaan dana satuan pendidikan.

Yang tidak kalah penting, Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengelola satuan pendidikan, dan pihak terkait yang membutuhkan regulasi secara lengkap, Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dapat digunakan sebagai acuan dalam memahami ketentuan belanja barang/jasa di satuan pendidikan.

Link download Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026

Nama dokumen: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026

Tentang: Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan

Ditetapkan: 17 Juli 2026

Diundangkan: 28 Juli 2026

Berita Negara: Tahun 2026 Nomor 520.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Juli 2026.

 

FAQ Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026

1. Apa itu Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026?

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 adalah peraturan tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

 

2. Apa yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026?

Peraturan ini mengatur antara lain pelaku belanja, persiapan, pemilihan barang/jasa dan Penyedia, pelaksanaan kesepakatan, pelaporan, sistem informasi pembelanjaan, penyelesaian sengketa, pengawasan, dan pembinaan.

 

3. Siapa yang menjadi Pelaksana Belanja Satuan Pendidikan?

Pelaksana adalah kepala Satuan Pendidikan yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan Belanja Satuan Pendidikan.

 

4. Apakah kepala sekolah dapat membentuk tim untuk membantu belanja?

Ya. Kepala satuan pendidikan dapat membentuk tim atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan. Tim tersebut ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

 

5. Apa saja prinsip Belanja Satuan Pendidikan?

Prinsipnya meliputi efisien, efektif, transparan, bersaing, dan akuntabel.

 

6. Apakah belanja honor dan gaji termasuk dalam peraturan ini?

Tidak. Belanja Satuan Pendidikan dalam peraturan ini tidak termasuk belanja yang bersifat honor dan/atau gaji.

 

7. Apakah perbandingan harga dan kualitas wajib dilakukan terhadap beberapa penyedia?

Pada prinsipnya dilakukan terhadap 2 Penyedia atau lebih. Namun, dapat dikecualikan apabila barang/jasa berdasarkan dokumen perencanaan hanya tersedia pada 1 Penyedia.

 

8. Berapa batas nilai belanja yang dapat dikecualikan dari persiapan dokumen perencanaan?

Persiapan dapat dikecualikan untuk belanja barang/jasa dengan nilai paling banyak Rp1.000.000,00.

 

9. Apa saja bukti yang diperlukan dalam pelaporan belanja?

Bukti meliputi bukti persiapan, hasil pembandingan, negosiasi, kesepakatan belanja, pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa, serta pembayaran.

 

10. Siapa yang melakukan pengawasan Belanja Satuan Pendidikan?

Pengawasan dilakukan oleh Kementerian, pemerintah daerah, dan komite sekolah sesuai kewenangannya.

 

11. Apakah Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 masih berlaku?

Tidak. Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tidak berlaku.

 

12. Kapan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku?

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan diundangkan pada 28 Juli 2026.

 

Catatan: Artikel ini merupakan rangkuman isi peraturan berdasarkan dokumen Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 yang dilampirkan. Untuk penerapan ketentuan secara lengkap, tetap mengacu pada naskah peraturan resmi.