Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan merupakan regulasi terbaru yang mengatur tata cara satuan pendidikan dalam melaksanakan belanja barang/jasa yang dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini
penting diketahui oleh kepala sekolah, satuan pendidikan, tim/kelompok kerja
belanja, penyedia barang/jasa, pemerintah daerah, dan komite sekolah, karena
mengatur mulai dari persiapan, pemilihan barang/jasa dan penyedia, pelaksanaan
kesepakatan belanja, hingga pelaporan serta pengawasan.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 2026
dan diundangkan pada 28 Juli 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2026 Nomor 520.
Apa Itu Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026?
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 adalah peraturan
yang mengatur Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Dalam peraturan ini, Belanja Satuan Pendidikan
didefinisikan sebagai kegiatan penyediaan barang/jasa satuan pendidikan yang
dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan.
Regulasi ini diterbitkan antara lain karena diperlukan
sistem pembelanjaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan satuan pendidikan
secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pengelolaan belanja barang/jasa yang
bersumber dari dana satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan
berdasarkan prosedur dan bukti penggunaan dana yang jelas.
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Menggantikan Aturan Apa?
Salah satu hal penting dalam Permendikdasmen Nomor 15
Tahun 2026 adalah dicabutnya Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 36 menegaskan bahwa sejak Peraturan Menteri ini
berlaku, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Dengan demikian, satuan pendidikan perlu memperhatikan
ketentuan baru dalam Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 ketika melaksanakan
belanja barang/jasa.
Tujuan Belanja Satuan Pendidikan
Menurut Pasal 2, Belanja Satuan Pendidikan bertujuan
untuk:
memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana
Satuan Pendidikan yang dibelanjakan secara terukur berdasarkan aspek:
·
kualitas;
·
kuantitas;
·
waktu;
dan
·
lokasi.
untuk memastikan penggunaan dana yang dikelola Satuan
Pendidikan untuk penyediaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel.
Prinsip Belanja Barang/Jasa Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan harus
berdasarkan lima prinsip, yaitu:
·
Efisien
·
Efektif
·
Transparan
·
Bersaing
·
Akuntabel
Kelima prinsip tersebut secara tegas tercantum dalam
Pasal 3 Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026.
Prinsip tersebut menjadi dasar agar penggunaan dana
satuan pendidikan benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Satuan Pendidikan yang Diatur
Ruang lingkup satuan pendidikan yang melaksanakan
Belanja Satuan Pendidikan meliputi:
·
Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
·
Satuan
Pendidikan Dasar
·
Satuan
Pendidikan Menengah
·
Satuan
Pendidikan Khusus
·
Satuan
Pendidikan Kesetaraan
Belanja yang dimaksud mencakup seluruh kegiatan
penggunaan dana melalui penyediaan barang/jasa yang dibutuhkan satuan
pendidikan.
Namun, belanja yang bersifat honor dan/atau gaji tidak
termasuk dalam Belanja Satuan Pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan
ini.
Jenjang Satuan Pendidikan
Untuk lebih jelasnya, cakupan peraturan ini berlaku
untuk jenjang satuan pendidikan meliputi:
1. PAUD
·
Taman
Kanak-Kanak (TK)
·
Kelompok
Bermain
·
Taman
Penitipan Anak
·
Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini sejenis
2. Pendidikan Dasar
·
Sekolah
Dasar (SD)
·
Sekolah
Menengah Pertama (SMP)
3. Pendidikan Menengah
·
Sekolah
Menengah Atas (SMA)
·
Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK)
4. Pendidikan Khusus
·
SDLB
·
SMPLB
·
SMALB
·
SLB
5. Pendidikan Kesetaraan
·
Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB)
·
Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Pelaku Belanja Satuan Pendidikan
Pelaku Belanja Satuan Pendidikan terdiri atas:
1. Pelaksana
Pelaksana merupakan kepala Satuan Pendidikan. Kepala
satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab dalam melaksanakan Belanja
Satuan Pendidikan.
Dalam menjalankan kewenangan tersebut, kepala satuan
pendidikan dapat membentuk tim atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan
belanja. Tim atau kelompok kerja tersebut ditetapkan oleh kepala satuan
pendidikan.
2. Penyedia
Sementara itu, Penyedia dapat berupa perorangan; atau badan
usaha.
Penyedia harus memenuhi beberapa persyaratan, antara
lain memiliki NPWP, identitas Penyedia, dan kemampuan menyediakan barang/jasa.
Untuk belanja melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan, penyedia
juga harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam sistem tersebut.
Etika dalam Belanja Barang/Jasa
Setiap pelaku Belanja Satuan Pendidikan wajib mematuhi
etika, antara lain:
·
menjunjung
tinggi profesionalitas dan kemandirian;
·
menghindari
konflik kepentingan;
·
mencegah
penyalahgunaan wewenang;
·
menjunjung
tinggi tujuan dan prinsip Belanja Satuan Pendidikan; serta
·
menerima
dan bertanggung jawab atas keputusan yang telah disepakati.
Ketentuan ini penting untuk memastikan proses belanja
berlangsung secara profesional dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Tahapan Belanja Barang/Jasa Satuan Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mengatur empat
tahapan utama Belanja Satuan Pendidikan, yaitu:
·
Persiapan
Belanja Satuan Pendidikan
·
Pemilihan
barang/jasa dan Penyedia
·
Pelaksanaan
kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan
·
Pelaporan
Belanja Satuan Pendidikan
Keempat tahapan tersebut dilaksanakan secara
sistematis dan terukur.
1. Persiapan Belanja Satuan Pendidikan
Persiapan merupakan kegiatan perencanaan untuk
menentukan kebutuhan barang/jasa satuan pendidikan.
Hasil persiapan dituangkan dalam dokumen perencanaan Belanja
Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Pelaksana.
Dokumen tersebut paling sedikit memuat:
·
jumlah
barang/jasa;
·
spesifikasi
atau ruang lingkup barang/jasa;
·
waktu
dan lokasi serah terima;
·
alokasi
anggaran; dan
·
persyaratan
Penyedia.
Catatan penting: persiapan tersebut dapat dikecualikan
untuk belanja barang/jasa dengan nilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
Dokumen perencanaan disusun berdasarkan kebutuhan
barang/jasa serta rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang telah
ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
2. Pemilihan Barang/Jasa dan Penyedia
Pemilihan barang/jasa dan Penyedia dilakukan melalui
tiga kegiatan:
·
Perbandingan
harga dan kualitas barang/jasa
·
Negosiasi
barang/jasa
·
Penetapan
barang/jasa dan Penyedia
a) Perbandingan Harga dan Kualitas
Perbandingan harga dan kualitas dilakukan terhadap 2
(dua) Penyedia atau lebih.
Namun, perbandingan dapat dikecualikan apabila
berdasarkan dokumen perencanaan barang/jasa tersebut hanya tersedia pada 1
(satu) Penyedia.
b) Negosiasi Barang/Jasa
Negosiasi merupakan proses tawar-menawar atau diskusi
antara Pelaksana dan Penyedia untuk memperoleh kesepakatan belanja.
Negosiasi bertujuan menjamin aspek:
·
kualitas;
·
kuantitas;
·
waktu;
dan
·
lokasi
dalam penyediaan barang/jasa.
c) Penetapan Barang/Jasa dan Penyedia
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil perbandingan
harga dan kualitas dan/atau hasil negosiasi dengan Penyedia.
Penetapan tersebut dituangkan dalam kesepakatan
belanja.
3. Pelaksanaan Kesepakatan Belanja
Pelaksanaan kesepakatan Belanja Satuan Pendidikan
meliputi:
·
pengiriman
barang/jasa;
·
pemeriksaan
barang/jasa;
·
penerimaan
barang/jasa; dan
·
pembayaran.
Pemeriksaan dilakukan oleh Pelaksana untuk memastikan
kesesuaian:
·
jumlah
barang/jasa;
·
spesifikasi
barang/jasa dan tanggung jawab Penyedia; serta
·
waktu
dan lokasi serah terima.
Barang/jasa dapat diterima apabila hasil pemeriksaan
telah sesuai dengan kesepakatan.
Ketentuan Pembayaran: Untuk belanja melalui Sistem
Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan, pembayaran dilakukan sesuai mekanisme
pembayaran yang terdapat dalam sistem.
Sedangkan untuk belanja yang dilakukan di luar sistem
tersebut, pembayaran dilakukan oleh Pelaksana kepada Penyedia setelah
penerimaan barang/jasa.
Apabila barang/jasa yang diperiksa tidak sesuai dengan
kesepakatan, Penyedia wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang
disepakati.
Khusus apabila Penyedia merupakan usaha mikro, usaha
kecil, dan koperasi, pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau tunai dan
dalam kondisi tertentu dapat menggunakan uang muka sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Biaya yang timbul akibat ketidaksesuaian barang/jasa
menjadi tanggung jawab Penyedia.
4. Pelaporan Belanja Satuan Pendidikan
Setiap Pelaksana wajib menyampaikan pelaporan Belanja
Satuan Pendidikan.
Bukti pelaksanaan belanja paling sedikit meliputi:
·
bukti
pelaksanaan persiapan;
·
bukti
hasil pembandingan;
·
bukti
negosiasi;
·
bukti
kesepakatan belanja;
·
bukti
pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa; dan
·
bukti
pembayaran.
Bukti tersebut dapat berupa dokumen tersendiri atau
satu kesatuan dokumen yang berisi atau menjelaskan proses Belanja Satuan
Pendidikan.
Pelaporan Melalui Sistem
Pelaporan Belanja Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan terintegrasi dengan sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian.
Untuk belanja di luar sistem, pelaporan disampaikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan Kementerian.
Apabila sistem aplikasi tersebut belum dapat
memfasilitasi pelaporan, pelaporan dapat dilakukan secara manual dan/atau
melalui media lain yang disediakan Kementerian.
Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 juga mengatur
Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan.
Kementerian menyediakan sistem informasi tersebut
untuk mendorong pelaksanaan tahapan Belanja Satuan Pendidikan sesuai prinsip
yang telah ditetapkan.
Sistem tersebut bertujuan untuk:
·
memberikan
layanan sistem elektronik bagi Pelaku Belanja Satuan Pendidikan;
·
memfasilitasi
pelaksanaan belanja sesuai tahapan dan prinsip;
·
memfasilitasi
dokumentasi bukti pelaksanaan secara tertib dan akuntabel; dan
·
menyediakan
data pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan.
Teknis penyelenggaraan Sistem Informasi Pembelanjaan
Satuan Pendidikan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagaimana Jika Terjadi Sengketa?
Apabila terjadi sengketa antara Pelaksana dan
Penyedia, penyelesaian terlebih dahulu dilakukan melalui:
·
musyawarah
dan mufakat; atau
·
mekanisme
penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Apabila kedua mekanisme tersebut tidak menyelesaikan
sengketa, penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Belanja Satuan Pendidikan
Pengawasan pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan
dilakukan untuk mendorong kepatuhan terhadap tahapan dan tujuan Belanja Satuan
Pendidikan.
Pengawasan dilakukan oleh:
·
Kementerian;
·
pemerintah
daerah; dan
·
komite
sekolah.
Pengawasan dapat menggunakan data pelaporan Belanja
Satuan Pendidikan, baik yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pembelanjaan
Satuan Pendidikan maupun di luar sistem.
Hasil pengawasan dapat menjadi pertimbangan dalam
pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan.
Pembinaan Satuan Pendidikan
Pembinaan dilakukan untuk:
·
meningkatkan
kompetensi dalam pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan;
·
meningkatkan
kepatuhan terhadap tahapan Belanja Satuan Pendidikan; dan
·
mendorong
pencapaian tujuan Belanja Satuan Pendidikan.
Pembinaan dilakukan oleh Kementerian dan pemerintah
daerah sesuai kewenangannya.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Sekolah
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026,
satuan pendidikan perlu memperhatikan beberapa hal penting dalam pelaksanaan
belanja barang/jasa.
Pertama, belanja harus dilaksanakan berdasarkan
prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, dan akuntabel.
Kedua, kepala satuan pendidikan merupakan Pelaksana
yang berwenang dan bertanggung jawab atas Belanja Satuan Pendidikan.
Ketiga, untuk belanja tertentu, sekolah perlu
menyiapkan dokumen perencanaan yang memuat jumlah, spesifikasi, waktu dan
lokasi serah terima, anggaran, serta persyaratan Penyedia.
Keempat, pemilihan barang/jasa dan Penyedia pada
prinsipnya dilakukan melalui perbandingan harga dan kualitas, negosiasi, serta
penetapan Penyedia.
Kelima, seluruh proses belanja perlu didukung bukti
yang jelas, mulai dari persiapan hingga pembayaran.
Keenam, sekolah perlu memperhatikan penggunaan Sistem
Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan dan mekanisme pelaporan yang
ditetapkan Kementerian.
Download Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara
Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan memberikan ketentuan yang lebih
terstruktur mengenai bagaimana satuan pendidikan melaksanakan belanja
barang/jasa.
Mulai dari persiapan, pemilihan barang/jasa dan
Penyedia, pelaksanaan kesepakatan, pemeriksaan, penerimaan, pembayaran, hingga
pelaporan harus dilakukan secara sistematis dan terukur.
Regulasi ini juga menekankan pentingnya prinsip
efisien, efektif, transparan, bersaing, dan akuntabel dalam penggunaan dana
satuan pendidikan.
Yang tidak kalah penting, Permendikdasmen Nomor 15
Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendikbudristek Nomor 18
Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan,
pengelola satuan pendidikan, dan pihak terkait yang membutuhkan regulasi secara
lengkap, Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja
Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dapat digunakan sebagai acuan dalam memahami
ketentuan belanja barang/jasa di satuan pendidikan.
Link download Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026
Nama dokumen: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026
Tentang: Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Ditetapkan: 17 Juli 2026
Diundangkan: 28 Juli 2026
Berita Negara: Tahun 2026 Nomor 520.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Juli 2026.
FAQ Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026
1. Apa itu Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026?
Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 adalah peraturan
tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
2. Apa yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026?
Peraturan ini mengatur antara lain pelaku belanja,
persiapan, pemilihan barang/jasa dan Penyedia, pelaksanaan kesepakatan,
pelaporan, sistem informasi pembelanjaan, penyelesaian sengketa, pengawasan,
dan pembinaan.
3. Siapa yang menjadi Pelaksana Belanja Satuan Pendidikan?
Pelaksana adalah kepala Satuan Pendidikan yang
berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan Belanja Satuan Pendidikan.
4. Apakah kepala sekolah dapat membentuk tim untuk membantu belanja?
Ya. Kepala satuan pendidikan dapat membentuk tim atau
kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan. Tim
tersebut ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
5. Apa saja prinsip Belanja Satuan Pendidikan?
Prinsipnya meliputi efisien, efektif, transparan,
bersaing, dan akuntabel.
6. Apakah belanja honor dan gaji termasuk dalam peraturan ini?
Tidak. Belanja Satuan Pendidikan dalam peraturan ini
tidak termasuk belanja yang bersifat honor dan/atau gaji.
7. Apakah perbandingan harga dan kualitas wajib dilakukan terhadap beberapa penyedia?
Pada prinsipnya dilakukan terhadap 2 Penyedia atau
lebih. Namun, dapat dikecualikan apabila barang/jasa berdasarkan dokumen
perencanaan hanya tersedia pada 1 Penyedia.
8. Berapa batas nilai belanja yang dapat dikecualikan dari persiapan dokumen perencanaan?
Persiapan dapat dikecualikan untuk belanja barang/jasa
dengan nilai paling banyak Rp1.000.000,00.
9. Apa saja bukti yang diperlukan dalam pelaporan belanja?
Bukti meliputi bukti persiapan, hasil pembandingan,
negosiasi, kesepakatan belanja, pemeriksaan dan penerimaan barang/jasa, serta
pembayaran.
10. Siapa yang melakukan pengawasan Belanja Satuan Pendidikan?
Pengawasan dilakukan oleh Kementerian, pemerintah
daerah, dan komite sekolah sesuai kewenangannya.
11. Apakah Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 masih berlaku?
Tidak. Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mencabut
dan menyatakan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tidak berlaku.
12. Kapan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku?
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan diundangkan pada 28 Juli 2026.
Catatan: Artikel ini merupakan
rangkuman isi peraturan berdasarkan dokumen Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026
yang dilampirkan. Untuk penerapan ketentuan secara lengkap, tetap mengacu pada
naskah peraturan resmi.

0 Comments