PERMENPORA Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora)


Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga PERMENPORA Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora) diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan serta adanya penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu mengatur tata naskah dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga;

b. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 

Dasar hukum Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga PERMENPORA Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda Dan Olahraga adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

5. Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.

6. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.

7. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 

Dalam Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga PERMENPORA Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda Dan Olahraga ini yang dimaksud dengan:

1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

4. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ikha.

5. Logo Kementerian yang selanjutnya disebut Logo adalah simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian.

6. Kertas Permanen adalah kertas yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.

7. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

8. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.

9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

10. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

11. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

12. Menteri Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

13. Unit Kearsipan Kementerian adalah Biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kearsipan.

14. Unit Pengolah adalah unit kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.

15. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.

 

Dinyatakan dalam PERMENPORA Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda Dan Olahraga bahwa Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian.

 

Ruang lingkup Tata Naskah Dinas meliputi:

a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;

b. pembuatan Naskah Dinas;

c. pengamanan Naskah Dinas;

d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan

e. pengendalian Naskah Dinas.

 

Jenis Naskah Dinas terdiri atas:

a. Naskah Dinas arahan;

b. Naskah Dinas korespondensi; dan

c. Naskah Dinas khusus.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda Dan Olahraga melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download PERMENPORA No 2 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang PERMENPORA Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda Dan Olahraga. Semoga ada manfaatnya.