Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga PERMENPORA Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora) diterbitkan dengan pertimbangan:
a. bahwa untuk mewujudkan
administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, memiliki kepastian,
dan dapat dipertanggungjawabkan serta adanya penataan organisasi dan tata kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu mengatur tata naskah dinas Kementerian
Pemuda dan Olahraga;
b. bahwa Peraturan Menteri Pemuda
dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda
dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan
Olahraga.
Dasar hukum Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga
PERMENPORA Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda Dan
Olahraga adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara.
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan.
5. Peraturan Presiden Nomor 187
Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.
6. Peraturan Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.
7. Peraturan Menteri Pemuda dan
Olahraga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pemuda dan Olahraga.
Dalam Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga PERMENPORA
Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda Dan Olahraga
ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah
pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat
penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi
tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh
pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Arsip adalah rekaman kegiatan
atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga
negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi
politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Lambang Negara adalah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ikha.
5. Logo Kementerian yang
selanjutnya disebut Logo adalah simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan
yang merupakan identitas resmi Kementerian.
6. Kertas Permanen adalah kertas
yang bebas asam (acid free) atau memiliki tingkat keasaman rendah, memiliki
keawetan dan daya tahan tinggi dalam jangka waktu lama.
7. Mandat adalah pelimpahan
kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada
badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan
tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
8. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan
Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi
pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
9. Sertifikat Elektronik adalah
sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi
elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Tanda Tangan Elektronik
adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
11. Kementerian Pemuda dan
Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
12. Menteri Pemuda dan Olahraga
yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
13. Unit Kearsipan Kementerian
adalah Biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kearsipan.
14. Unit Pengolah adalah unit
kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah
semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
15. Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
Dinyatakan dalam PERMENPORA Nomor 2 Tahun 2026 Tentang
Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda Dan Olahraga bahwa Tata Naskah Dinas
merupakan acuan dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian.
Ruang lingkup Tata Naskah Dinas meliputi:
a. jenis, susunan, dan bentuk
Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah
Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi;
dan
c. Naskah Dinas khusus.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan
Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas
Kementerian Pemuda Dan Olahraga melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PERMENPORA No 2 Tahun 2026
Demikian informasi tentang PERMENPORA Nomor 2 Tahun
2026 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda Dan Olahraga. Semoga ada
manfaatnya.

0 Comments