Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit


Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 823, Pasal 830, Pasal 832, Pasal 850 ayat (5), Pasal 861 ayat (2), Pasal 862, dan Pasal 876 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Dasar hokum PERMENKES Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit adalah:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

4.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

6. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.

8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.

 

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit ini yang dimaksud dengan:

1. Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

2. Rumah Sakit Pendidikan adalah Rumah Sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi.

3. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit Pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis.

4. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

5. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.

6. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

7. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

8. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan pada fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang kesehatan.

9. Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.

10. Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.

11. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem lnformasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan.

12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

15. Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

16. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan.

 

Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat berbentuk unit pelaksana teknis atau instansi tertentu, dan dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

 

Rumah Sakit Pemerintah Pusat yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dapat membentuk unit usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.

 

Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Daerah berbentuk unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional, dan dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

 

Rumah Sakit yang didirikan oleh masyarakat berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan, kecuali bagi Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.

 

Rumah Sakit yang didirikan oleh masyarakat dapat berupa Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing.

 

Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit statis dan Rumah Sakit bergerak. Adapun Rumah Sakit statis merupakan Rumah Sakit yang didirikan di suatu lokasi dan bersifat permanen yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

 

Sedangkan Rumah Sakit bergerak merupakan Rumah Sakit yang memberikan Pelayanan Kesehatan yang dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain dalam jangka waktu tertentu.

 

Rumah Sakit bergerak dapat berbentuk bus, pesawat, kapal, karavan, gerbong kereta api, tenda, kontainer, atau bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Selama kondisi darurat atau selama pelaksanaan kegiatan tertentu dapat didirikan Rumah Sakit lapangan. Rumah Sakit lapangan dapat berbentuk tenda, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit.

 

Pedoman teknis mengenai Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan ditetapkan oleh Menteri.

 

Ditegaskan dalam PERMENKES Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit bahwa Rumah Sakit wajib memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam rangka pemenuhan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, sarana dan prasarana, peralatan kesehatan, serta Sumber Daya Manusia Kesehatan.

 

Persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan serta tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain harus memenuhi ketentuan, persyaratan lokasi harus sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.

 

Lahan dan bangunan Rumah Sakit harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung.

 

Dalam hal lahan Rumah Sakit memiliki keterbatasan untuk pengembangan pelayanan, pengembangan dapat dilakukan di lokasi lain yang tidak terintegrasi, dengan ketentuan:

a. berada dalam satu wilayah kabupaten/kota;

b. menjamin aksesibilitas terhadap pelayanan kegawatdaruratan dan perawatan intensif; dan

c. memperoleh persetujuan dari Menteri.

 

Sarana dan prasarana harus memenuhi persyaratan dalam aspek keandalan teknis bangunan gedung dan konstruksi serta persyaratan teknis sarana dan prasarana Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Peralatan kesehatan memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai.

 

Sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan pada Rumah Sakit disesuaikan dengan kemampuan pelayanan yang diberikan Rumah Sakit.

 

Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri harus memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) tempat tidur rawat inap dan menyelenggarakan paling sedikit 2 (dua) pelayanan dengan klasifikasi dasar.

 

Rumah Sakit dengan penanaman modal asing harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) tempat tidur rawat inap dan menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) pelayanan dengan klasifikasi paripurna; atau

b. memiliki paling sedikit 200 (dua ratus) tempat tidur rawat inap dan menyelenggarakan paling sedikit 2 (dua) pelayanan dengan klasifikasi paripurna.

 

Ketentuan mengenai jumlah tempat tidur rawat inap dikecualikan bagi Rumah Sakit yang hanya memiliki 1 (satu) pelayanan unggulan berupa pelayanan mata, pelayanan telinga, hidung, dan tenggorok, atau pelayanan gigi dan mulut.

 

Rumah Sakit yang memiliki pelayanan unggulan berupa pelayanan mata serta pelayanan unggulan berupa pelayanan telinga, hidung, dan tenggorok harus memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) tempat tidur rawat inap.

 

Rumah Sakit yang memiliki pelayanan unggulan berupa pelayanan gigi dan mulut harus memiliki paling sedikit 5 (lima) tempat tidur rawat inap.

 

Dalam hal Rumah Sakit merupakan Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri, pelayanan unggulan tersebut harus memiliki klasifikasi madya.

 

Dalam hal Rumah Sakit merupakan Rumah Sakit dengan penanaman modal asing, pelayanan unggulan tersebut harus memiliki klasifikasi paripurna. Jumlah tempat tidur rawat inap sudah termasuk 1 (satu) tempat tidur intensive care unit dengan ventilator.

 

Dalam hal Rumah Sakit menambah pelayanan unggulan di luar pelayanan mata, pelayanan telinga, hidung, dan tenggorok, atau pelayanan gigi dan mulut, ketentuan mengenai jumlah tempat tidur rawat inap dan kemampuan pelayanan harus memenuhi sesuai ketentuan.

 

Ketentuan dikecualikan bagi Rumah Sakit dengan penanaman modal asing yang dilakukan dalam bentuk investasi pada grup Rumah Sakit yang diselenggarakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan Pelayanan Kesehatan.

 

Pengecualian bagi Rumah Sakit dengan penanaman modal asing yang dilakukan dalam bentuk investasi pada grup Rumah Sakit dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria:

a. nilai kumulatif investasi; dan

b. persentase kepemilikan saham.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Rumah Sakit dengan penanaman modal asing yang dilakukan dalam bentuk investasi pada grup Rumah Sakit ditetapkan oleh Menteri.

 

Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Rumah Sakit, meliputi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit PDF, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download PERMENKES Nomor 6 Tahun 2026 PDF

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit. Semoga ada manfaatnya