Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 823, Pasal 830, Pasal 832, Pasal 850 ayat (5), Pasal 861 ayat (2), Pasal 862, dan Pasal 876 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dasar hokum PERMENKES Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah
Sakit adalah:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan
4.Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
6. Peraturan Presiden Nomor 161
Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan
7. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
8. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES Nomor 6
Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan
secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat
jalan, dan gawat darurat.
2. Rumah Sakit Pendidikan adalah
Rumah Sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan
pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan tenaga medis dan
tenaga kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi.
3. Rumah Sakit Pendidikan
Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit
Pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi tenaga medis dan
tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis.
4. Pelayanan Kesehatan adalah
segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan
secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif,
kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
5. Sumber Daya Manusia Kesehatan
adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang
memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
6. Tenaga Medis adalah setiap
orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap
profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran
atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
7. Tenaga Kesehatan adalah setiap
orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap
profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
8. Tenaga Pendukung atau
Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan upaya
kesehatan pada fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang
kesehatan.
9. Pasien adalah setiap orang
yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan.
10. Sistem Informasi Kesehatan
adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan
penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penyelenggaraan kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan
yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.
11. Sistem Informasi Kesehatan
Nasional adalah Sistem lnformasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan
dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung
pembangunan kesehatan.
12. Pemerintah Pusat adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah
kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
15. Kementerian Kesehatan adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
16. Direktur Jenderal Kesehatan
Lanjutan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya
di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan.
Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Rumah Sakit yang didirikan oleh
Pemerintah Pusat berbentuk unit pelaksana teknis atau instansi tertentu, dan
dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Rumah Sakit Pemerintah Pusat yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum dapat membentuk unit usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan
badan layanan umum.
Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Daerah berbentuk
unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional, dan
dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Rumah Sakit yang didirikan oleh masyarakat berbentuk
badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang Pelayanan
Kesehatan, kecuali bagi Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang
bersifat nirlaba.
Rumah Sakit yang didirikan oleh masyarakat dapat
berupa Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal
asing.
Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit statis dan
Rumah Sakit bergerak. Adapun Rumah Sakit statis merupakan Rumah Sakit yang
didirikan di suatu lokasi dan bersifat permanen yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Sedangkan Rumah Sakit bergerak merupakan Rumah Sakit
yang memberikan Pelayanan Kesehatan yang dapat dipindahkan dari satu lokasi ke
lokasi lain dalam jangka waktu tertentu.
Rumah Sakit bergerak dapat berbentuk bus, pesawat,
kapal, karavan, gerbong kereta api, tenda, kontainer, atau bentuk lain yang
ditetapkan oleh Menteri.
Selama kondisi darurat atau selama pelaksanaan
kegiatan tertentu dapat didirikan Rumah Sakit lapangan. Rumah Sakit lapangan dapat
berbentuk tenda, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara
sebagai Rumah Sakit.
Pedoman teknis mengenai Rumah Sakit bergerak dan Rumah
Sakit lapangan ditetapkan oleh Menteri.
Ditegaskan dalam PERMENKES Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah
Sakit bahwa Rumah Sakit wajib memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pemenuhan perizinan berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, sarana
dan prasarana, peralatan kesehatan, serta Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai
kesehatan dan keselamatan lingkungan serta tata ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selain harus memenuhi ketentuan, persyaratan lokasi
harus sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah
Sakit.
Lahan dan bangunan Rumah Sakit harus berada dalam satu
area yang terintegrasi dan saling terhubung.
Dalam hal lahan Rumah Sakit memiliki keterbatasan
untuk pengembangan pelayanan, pengembangan dapat dilakukan di lokasi lain yang
tidak terintegrasi, dengan ketentuan:
a. berada dalam satu wilayah
kabupaten/kota;
b. menjamin aksesibilitas
terhadap pelayanan kegawatdaruratan dan perawatan intensif; dan
c. memperoleh persetujuan dari
Menteri.
Sarana dan prasarana harus memenuhi persyaratan dalam
aspek keandalan teknis bangunan gedung dan konstruksi serta persyaratan teknis
sarana dan prasarana Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Peralatan kesehatan memenuhi standar pelayanan,
persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai.
Sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan pada
Rumah Sakit disesuaikan dengan kemampuan pelayanan yang diberikan Rumah Sakit.
Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri harus
memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) tempat tidur rawat inap dan
menyelenggarakan paling sedikit 2 (dua) pelayanan dengan klasifikasi dasar.
Rumah Sakit dengan penanaman modal asing harus
memenuhi ketentuan:
a. memiliki paling sedikit 50
(lima puluh) tempat tidur rawat inap dan menyelenggarakan paling sedikit 1
(satu) pelayanan dengan klasifikasi paripurna; atau
b. memiliki paling sedikit 200
(dua ratus) tempat tidur rawat inap dan menyelenggarakan paling sedikit 2 (dua)
pelayanan dengan klasifikasi paripurna.
Ketentuan mengenai jumlah tempat tidur rawat inap dikecualikan
bagi Rumah Sakit yang hanya memiliki 1 (satu) pelayanan unggulan berupa
pelayanan mata, pelayanan telinga, hidung, dan tenggorok, atau pelayanan gigi
dan mulut.
Rumah Sakit yang memiliki pelayanan unggulan berupa
pelayanan mata serta pelayanan unggulan berupa pelayanan telinga, hidung, dan
tenggorok harus memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) tempat tidur rawat inap.
Rumah Sakit yang memiliki pelayanan unggulan berupa
pelayanan gigi dan mulut harus memiliki paling sedikit 5 (lima) tempat tidur
rawat inap.
Dalam hal Rumah Sakit merupakan Rumah Sakit dengan
penanaman modal dalam negeri, pelayanan unggulan tersebut harus memiliki
klasifikasi madya.
Dalam hal Rumah Sakit merupakan Rumah Sakit dengan
penanaman modal asing, pelayanan unggulan tersebut harus memiliki klasifikasi
paripurna. Jumlah tempat tidur rawat inap sudah termasuk 1 (satu) tempat tidur
intensive care unit dengan ventilator.
Dalam hal Rumah Sakit menambah pelayanan unggulan di
luar pelayanan mata, pelayanan telinga, hidung, dan tenggorok, atau pelayanan
gigi dan mulut, ketentuan mengenai jumlah tempat tidur rawat inap dan kemampuan
pelayanan harus memenuhi sesuai ketentuan.
Ketentuan dikecualikan bagi Rumah Sakit dengan
penanaman modal asing yang dilakukan dalam bentuk investasi pada grup Rumah
Sakit yang diselenggarakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan Pelayanan
Kesehatan.
Pengecualian bagi Rumah Sakit dengan penanaman modal
asing yang dilakukan dalam bentuk investasi pada grup Rumah Sakit dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kriteria:
a. nilai kumulatif investasi; dan
b. persentase kepemilikan saham.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Rumah Sakit
dengan penanaman modal asing yang dilakukan dalam bentuk investasi pada grup
Rumah Sakit ditetapkan oleh Menteri.
Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Rumah Sakit,
meliputi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang
Kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit PDF, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download PERMENKES Nomor 6 Tahun 2026 PDF
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan
PERMENKES Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Rumah Sakit. Semoga ada manfaatnya

0 Comments