Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan diterbitkan dengan pertimbangan:
a) bahwa untuk mendukung
terwujudnya tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan dan keberhasilan
transformasi kesehatan diperlukan keselarasan penyelenggaraan urusan pemerintahan
bidang kesehatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
b) bahwa dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengorganisasian
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c) bahwa Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan
Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
Bidang Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti;
d) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan
Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
Bidang Kesehatan.
Dasar hokum PERMENKES Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah adalah:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan.
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan.
8. Peraturan Presiden Nomor 161
Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan.
9. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
10. Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES Nomor 2
Tahun 2026 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat
Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan ini yang
dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur
pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2. Dinas Kesehatan adalah unsur
pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Dinas Kesehatan Provinsi
adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan
daerah provinsi.
4. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota.
5. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
6. Kepala Dinas adalah Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
7. Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan.
8. Jabatan Fungsional yang
selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
9. Jabatan Pelaksana yang
selanjutnya disingkat JP adalah jabatan nonmanajerial yang memberikan pelayanan
dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
10. Mekanisme Kerja adalah proses
dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas pegawai Aparatur
Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu system dengan mengedepankan kompetensi,
keahlian, dan/atau keterampilan.
Pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja
pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
kesehatan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan organisasi dan tata kerja
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan
unit kerja pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang kesehatan meliputi:
a. nomenklatur, kedudukan, tugas,
dan fungsi Dinas Kesehatan;
b. tipelogi dan susunan
organisasi Dinas Kesehatan;
c. penggabungan urusan
pemerintahan yang serumpun dengan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
d. pembentukan UPTD; dan
e. penyesuaian Mekanisme Kerja
pada Dinas Kesehatan.
Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan bidang kesehatan di provinsi yaitu Dinas Kesehatan Provinsi.
Sedangkan Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan
bidang kesehatan di kabupaten/kota yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Dinas Kesehatan Provinsi berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Dinas Kesehatan
Provinsi dipimpin oleh kepala.
Sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris
daerah. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala.
Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana mempunyai tugas
membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan
kepada pemerintah daerah provinsi.
Adapun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu
bupati/walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kesehatan Provinsi dan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan
operasional di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit,
kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber
daya manusia kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di
bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan
lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia
kesehatan;
c. pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit,
kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber
daya manusia kesehatan;
d. pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit,
kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber
daya manusia kesehatan;
e. pelaksanaan administrasi Dinas
Kesehatan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh kepala daerah.
Dinyatakan dalam PERMENKES Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan bahwa Tipelogi Dinas
Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tipelogi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dibagi dalam 3 (tiga) tipe yaitu:
a. Tipe A, terdiri atas 1 (satu)
sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang;
b. Tipe B, terdiri atas 1 (satu)
sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang; dan
c. Tipe C, terdiri atas 1 (satu)
sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
Bidang Kesehatan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download PERMENKES Nomor 2 Tahun 2026
Demikian informasi tentang PERMENKES Nomor 2 Tahun
2026 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat
Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan. Semoga ada
manfaatnya

0 Comments