PERMENKES Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah

Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan diterbitkan dengan pertimbangan:

a) bahwa untuk mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan dan keberhasilan transformasi kesehatan diperlukan keselarasan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;

b) bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

c) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan.

 

Dasar hokum PERMENKES Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah adalah:

 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

8. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan.

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.

 

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan PERMENKES Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan ini yang dimaksud dengan:

1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

2. Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

3. Dinas Kesehatan Provinsi adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

4. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

7. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan.

8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

9. Jabatan Pelaksana yang selanjutnya disingkat JP adalah jabatan nonmanajerial yang memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.

10. Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu system dengan mengedepankan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan.

 

Pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

Ruang lingkup pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan meliputi:

a. nomenklatur, kedudukan, tugas, dan fungsi Dinas Kesehatan;

b. tipelogi dan susunan organisasi Dinas Kesehatan;

c. penggabungan urusan pemerintahan yang serumpun dengan urusan pemerintahan bidang kesehatan;

d. pembentukan UPTD; dan

e. penyesuaian Mekanisme Kerja pada Dinas Kesehatan.

 

Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di provinsi yaitu Dinas Kesehatan Provinsi. Sedangkan Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di kabupaten/kota yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

 

Dinas Kesehatan Provinsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Dinas Kesehatan Provinsi dipimpin oleh kepala.

 

Sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala.

 

Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi.

 

Adapun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu bupati/walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;

c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;

d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, pendanaan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;

e. pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah.

 

Dinyatakan dalam PERMENKES Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan bahwa Tipelogi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tipelogi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dibagi dalam 3 (tiga) tipe yaitu:

a. Tipe A, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang;

b. Tipe B, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang; dan

c. Tipe C, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download PERMENKES Nomor 2 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang PERMENKES Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya