Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 merupakan aturan yang mengatut tentang tata acara atau Pedoman Penyusunan (RKPD) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027
Peraturan Menteri Dalam Negeri
ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan efektivitas dan
efisiensi pembangunan di daerah guna mendukung akselerasi pertumbuhan
berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri, serta pencapaian
sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi dan sinkronisasi perencanaan
program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
antarpemerintah daerah, melalui rencana kerja pemerintah daerah tahun 2027; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027.
Dasar hukum ditetapkan Permendagri
Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2027 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor
61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
5.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
6.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 19);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
Dalam Dasar hukum ditetapkan Permendagri
Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja
Pemerintah Daerah) Tahun 2027 ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
2.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah
adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
3.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
4.
Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Rakortekbang
adalah rapat koordinasi teknis antara kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah
dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD
adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
7.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
8.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah
forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan
daerah.
9.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja,
dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
10.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah
program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada
Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana
kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
11.
Peraturan Gubernur yang selanjutnya disingkat Pergub adalah peraturan
perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur.
12.
Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota yang selanjutnya disingkat Perbup/Perwali
adalah peraturan perundang- undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan
oleh Bupati/Wali Kota.
13.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah
pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi
Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam
penyelenggaraan pembangunan daerah.
14.
Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai
program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan
pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
15.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek atau program (kumpulan proyek) yang
memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian
sasaran RPJMN Tahun 2025-2029 khususnya program prioritas presiden termasuk
program hasil terbaik cepat terutama untuk meningkatkan kualitas sumberdaya
manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong pemerataan pembangunan.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
19.
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang
diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
21.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda atau
sebutan lainnya adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan
mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan Daerah.
Penyusunan RKPD Tahun 2027 dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada RPJMD Tahun 2025-2029 dan
berdasarkan evaluasi terhadap hasil RKPD Tahun 2025. RKPD Tahun 2027 terdiri
atas: a) rancangan kerangka ekonomi daerah; b) prioritas pembangunan daerah; c)
rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; d) arah kebijakan
pembangunan nasional meliputi tema, sasaran pembangunan nasional, prioritas
nasional, program prioritas, program hasil terbaik cepat, kegiatan prioritas
utama, Proyek Strategis Nasional, dan program kerja prioritas nasional; e) Program
Strategis Nasional; dan f) kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026.
RKPD Tahun 2027 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah. Penyusunan
RKPD Tahun 2027 bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpedoman pada
RPJMD Tahun 2022-2027.
Penyusunan RKPD Tahun 2027
diinput dan diproses ke dalam SIPD. RKPD Tahun 2027 dituangkan ke dalam
Sistematika RKPD Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Dasar hukum ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2027
Link download Permendagri
Nomor 14 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027. Semoga ada
manfaatnya.

0 Comments