Latar belakang diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Saksi dan Korban adalah melaksanakan amanat Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum, yang bermakna bahwa seluruh aspek kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara harus didasarkan pada hukum.
Prinsip negara hukum ini
menjadi landasan bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, tertib, dan sejahtera. Dalam kerangka
tersebut, negara berkewajiban memberikan Pelindungan terhadap Saksi, Korban,
Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli termasuk terhadap tindak pidana
kekerasan seksual atau tindak pidana lainnya sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi
manusia dan jaminan persamaan kedudukan di hadapan hukum, termasuk hak atas
Pelindungan dari kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak manusiawi, serta hak
atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pelindungan tersebut merupakan
kewaj iban konstitusional negara untuk menjamin rasa aman dan akses keadilan
bagi setiap orang yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Pelindungan kepada Saksi dan
Korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20O6 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban 5sfagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2O14 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, setelah 20 tahun berlaku, pengaturan
tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat.
Sistem hukum pidana saat ini
semakin mengedepankan keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi Saksi
dan Korban, sementara pengaturan yang ada masih belum efektif dan komprehensif
dalam menjamin rasa aman dan pemenuhan hak, sehingga keterangan dan/atau
kesaksian Saksi dan Korban kerap diberikan dalam situasi takut dan terancam.
Oleh karena itu, peran dan dukungan LPSK perlu diperkuat agar mampu memberikan
jaminan pelindungan yang nyata.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Saksi Dan Korban ini menjadi pelengkap
dari Hukum Acara Pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang
menempatkan Salsi dan Korban sebagai subjek yang setara dengaa pelaku.
Perkembangan sistem peradilan pidana tidak lagi semata berorientasi pada pelaku,
tetapi juga pada kepentingan Saksi dan Korban, sebagaimana tercermin dalam
berbagai peraturan perundang-undangan yang telah mengadopsi perspektif
pelindungan.
Untuk mewujudkan persamaan
yang substantif dalam memperoleh keadilan, Undang-Undang ini juga
memperkenalkan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, yang dikaitkan secara
sistematis dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O25 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, agar kelompok rentan seperti perempuan,
anak, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, dan
lainnya dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara aman, bermartabat,
dan setara. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan
pendanaan program Pelindungan Saksi, Saksi Pelaku, Korban, Pelapor, Informan,
dan/ atau Ahli, Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, pengelolaan,
dan pemanfaatan Dana Abadi Korban.
Adapun materi muatan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Saksi Dan Korban ini
terdiri atas:
a.
Pelindungan dan Hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau
Ahli;
b.
Dana Abadi Korban, Restitusi, dan Kompensasi;
c.
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban;
d.
syarat dan tata cara pemberian Pelindungan;
e.
kerja sama;
f.
peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
g.
partisipasi masyarakat;
h.
pendanaan; dan
i.
ketentuan pidana.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang
Pelindungan Saksi Dan Korban
Link download UU Nomor 3 Tahun2026
Demikian informasi tentang UU
Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Saksi Dan Korban. Semoga ada manfaatnya.

0 Comments