UU Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Saksi dan Korban


Latar belakang diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Saksi dan Korban adalah melaksanakan amanat Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum, yang bermakna bahwa seluruh aspek kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara harus didasarkan pada hukum.

 

Prinsip negara hukum ini menjadi landasan bagi seluruh sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil, tertib, dan sejahtera. Dalam kerangka tersebut, negara berkewajiban memberikan Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli termasuk terhadap tindak pidana kekerasan seksual atau tindak pidana lainnya sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan jaminan persamaan kedudukan di hadapan hukum, termasuk hak atas Pelindungan dari kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

Pelindungan tersebut merupakan kewaj iban konstitusional negara untuk menjamin rasa aman dan akses keadilan bagi setiap orang yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

 

Pelindungan kepada Saksi dan Korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 5sfagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2O14 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, setelah 20 tahun berlaku, pengaturan tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

 

Sistem hukum pidana saat ini semakin mengedepankan keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi Saksi dan Korban, sementara pengaturan yang ada masih belum efektif dan komprehensif dalam menjamin rasa aman dan pemenuhan hak, sehingga keterangan dan/atau kesaksian Saksi dan Korban kerap diberikan dalam situasi takut dan terancam. Oleh karena itu, peran dan dukungan LPSK perlu diperkuat agar mampu memberikan jaminan pelindungan yang nyata.

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Saksi Dan Korban ini menjadi pelengkap dari Hukum Acara Pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menempatkan Salsi dan Korban sebagai subjek yang setara dengaa pelaku. Perkembangan sistem peradilan pidana tidak lagi semata berorientasi pada pelaku, tetapi juga pada kepentingan Saksi dan Korban, sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang telah mengadopsi perspektif pelindungan.

 

Untuk mewujudkan persamaan yang substantif dalam memperoleh keadilan, Undang-Undang ini juga memperkenalkan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, yang dikaitkan secara sistematis dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O25 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, agar kelompok rentan seperti perempuan, anak, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, dan lainnya dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara aman, bermartabat, dan setara. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pendanaan program Pelindungan Saksi, Saksi Pelaku, Korban, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli, Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pemanfaatan Dana Abadi Korban.

 

Adapun materi muatan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Saksi Dan Korban ini terdiri atas:

a. Pelindungan dan Hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;

b. Dana Abadi Korban, Restitusi, dan Kompensasi;

c. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban;

d. syarat dan tata cara pemberian Pelindungan;

e. kerja sama;

f. peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

g. partisipasi masyarakat;

h. pendanaan; dan

i. ketentuan pidana.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Saksi Dan Korban

 

Link download UU Nomor 3 Tahun2026

 

Demikian informasi tentang UU Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Saksi Dan Korban. Semoga ada manfaatnya.