Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026


Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 atau Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.5 Tahun 2026 mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota.

 

Keputusan ini diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Adapun dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota adalah

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6994);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

 

Isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota, menyatakan sebagai berikut:

1.    Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Kabupaten/Kota berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

2.    Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:

a. standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama;

b. standar kompetensi jabatan administrator; dan

c. standar kompetensi jabatan pengawas.

3.    Unsur Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu meliputi:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

4.    Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf b terdiri atas:

a. nama jabatan; dan

b. uraian/ikhtisar jabatan.

5.    Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf c terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

6.    Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga huruf d terdiri atas:

a. kualifikasi pendidikan;

b. jenis pelatihan;

c. pengalaman kerja; dan

d. pangkat/golongan.

7.    Kelompok jabatan manajerial di pemerintah kabupaten/kota adalah kelompok jabatan yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas berdasarkan kesamaan karakteristik, urusan pemerintahan, dan fungsi organisasi pada perangkat daerah atau unit organisasi.

8.    Kelompok Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh terdiri atas:

a. Kesekretariatan Daerah;

b. Kesekretariatan Dewan;

c. Kesekretariatan Badan;

d. Kesekretariatan Dinas;

e. Inspektorat;

f. Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Keolahragaan, Pariwisata;

g. Kesehatan;

h. Pekerjaan Umum, Pertanahan, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan, Cipta Karya, Bina Marga, Sumber Daya Air;

i. Pertanian, Peternakan, Pangan, Perkebunan, Perikanan, Kelautan;

j. Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

k. Perhubungan;

l. Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

m. Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

n. Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

o. Tenaga Kerja, Transmigrasi, Perindustrian;

p. Komunikasi, Informatika dan Persandian;

q. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran;

r. Kearsipan dan Perpustakaan;

s. Perencanaan Pembangunan, Penelitian/Riset dan Pengembangan Daerah;

t. Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah, Aset Daerah, Penerimaan Daerah, Pajak Daerah;

u. Kepegawaian Daerah, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia;

v. Penanggulangan Bencana Daerah;

w. Kesatuan Bangsa dan Politik;

x. Kecamatan;

y. Distrik;

z. Kapanewon;

aa.Kelurahan; dan

bb.Rumah Sakit Umum Daerah.

9.    Rincian Kelompok Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedelapan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

10. Rincian Standar Kompetensi Teknis Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

11. Rincian Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

12. Rincian Standar Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

13. Persyaratan Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

14. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.

15. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial, mengacu pada Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini sampai dengan ditetapkannya standar kompetensi jabatan manajerial di lingkungannya.

16. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang jabatan manajerialnya belum tercantum atau melakukan perubahan nomenklatur dan ruang lingkup tugas pada daftar kelompok jabatan manajerial di Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Keputusan Menteri ini, tetap dapat menyusun dan menetapkan standar kompetensi jabatan manajerial dilingkungannya dengan mengacu sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini.

17. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menggunakan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini sebagai dasar pemenuhan persyaratan dan penilaian penerapan sistem merit dalam Manajemen ASN.

18. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

19. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota

 

Link download Kepmenpan RB NomorSKJ.5 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang SKJ Manajerial Pemda Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya.