Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)


Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemberian layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian yang memuat keterangan mengenai catatan kepolisian seseorang sebagai bentuk kepastian dan tertib administrasi; b) bahwa transformasi penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan masyarakat, menuntut penyelenggaraan layanan surat keterangan catatan kepolisian secara elektronik guna menjamin aksesibilitas, kecepatan, dan kepastian layanan; c) bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan POLRI) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

 

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini, yang dimaksud dengan:

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.

2. Catatan Kepolisian adalah data yang dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.

3. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

4. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang bukan WNI.

5. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar luran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

6. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

7. Interoperabilitas Data adalah kemampuan sistem elektronik dengan karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai data dan informasi secara terintegrasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

8. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

9. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

 

Adapun ketentuan yang diatur dalam Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK adalah a)  Tata Cara Permohonan Pembuatan atau Penerbitan SKCK secara Online; dan b) Tata Cara Permohonan Pembuatan atau Penerbitan SKCK secara Luring atau Offline

 

Bagi yang ingin mengetahui tata cara dan persyaratan permohonan pembuatan atau penerbitan SKCK secara online maupun tata cara dan persyaratan permohonan pembuatan atau penerbitan SKCK secara luring atau offline, selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan POLRI) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

 

Link download Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Semoga ada manfaatnya.