Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemberian layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian yang memuat keterangan mengenai catatan kepolisian seseorang sebagai bentuk kepastian dan tertib administrasi; b) bahwa transformasi penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan masyarakat, menuntut penyelenggaraan layanan surat keterangan catatan kepolisian secara elektronik guna menjamin aksesibilitas, kecepatan, dan kepastian layanan; c) bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dasar hukum diterbitkannya
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan POLRI) Nomor 1 Tahun
2026 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Dalam Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah
surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.
2.
Catatan Kepolisian adalah data yang dikelola oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
kementerian/lembaga terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.
3.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
4.
Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang bukan WNI.
5.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah
membayar luran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
6.
Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki
posisi atau jabatan tertentu pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara.
7.
Interoperabilitas Data adalah kemampuan sistem elektronik dengan karakteristik
yang berbeda untuk berbagi pakai data dan informasi secara terintegrasi dalam
penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
8.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
9.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri
adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Adapun ketentuan yang diatur
dalam Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK adalah a) Tata Cara Permohonan Pembuatan atau Penerbitan
SKCK secara Online; dan b) Tata Cara Permohonan Pembuatan atau Penerbitan SKCK
secara Luring atau Offline
Bagi yang ingin mengetahui tata
cara dan persyaratan permohonan pembuatan atau penerbitan SKCK secara online
maupun tata cara dan persyaratan permohonan pembuatan atau penerbitan SKCK
secara luring atau offline, selengkapnya silahkan download dan baca Salinan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan POLRI) Nomor 1 Tahun
2026 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Link download Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026
Demikian informasi tentang
Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penerbitan SKCK (Surat Keterangan
Catatan Kepolisian). Semoga ada manfaatnya.

0 Comments