Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) diterbitkan untuk melakukan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengembangan karier, peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Dasar hukum Permenpan RB Nomor
6 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 374);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Dalam Permenpan RB Nomor 6
Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)
ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
4.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
5.
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola
PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
6.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
9.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil
kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
10.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengelola PBJ.
11.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Pengelola PBJ sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
12.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
14.
Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1 adalah tanda bukti atau
dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan
dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menunjukkan
bahwa seorang telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
barang/jasa.
15.
Sertifikat Kompetensi adalah tanda atau bukti keterangan tertulis dari proses
penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi teknis sumber daya
pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara sistematis dan
objektif melalui uji kompetensi atau pelatihan sesuai dengan standar kompetensi
yang ditetapkan.
Jabatan Fungsional PPBJ
merupakan jabatan karier PNS. Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah. Pengelola
PBJ berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional PPBJ.
Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengelola PBJ dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional PPBJ termasuk
dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional PPBJ merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional PPBJ sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Jenjang Jabatan Fungsional PPBJ terdiri
atas:
a.
Pengelola PBJ Ahli Pertama;
b.
Pengelola PBJ Ahli Muda;
c.
Pengelola PBJ Ahli Madya; dan
d.
Pengelola PBJ Ahli Utama.
Selengakapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 6
Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)
Link download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (Pengadaan
Barang/Jasa). Semoga ada manfaatnya

0 Comments