Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

 

Adapun pertimbangan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026: Pendamping Satuan Pendidikan Kembali Menjadi Pengawas Sekolah adalah: a) bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan tujuan pendidikan, perlu penguatan peran pendidik dan tenaga kependidikan dalam suatu jabatan fungsional yang memiliki peran, tugas, dan bidang keahlian yang spesifik di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan; b) bahwa untuk optimalisasi kinerja organisasi, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan; c) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; d) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan di bidang reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan terdiri atas JF Guru; JF Pamong Belajar; JF Pengawas Sekolah; dan JF Penilik. Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan merupakan jabatan karier PNS.

 

Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah. Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan nonformal pada Instansi Pemerintah.

 

Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal pada Instansi Pemerintah. Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal pada Instansi Pemerintah.

 

Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

 

Dalam hal pejabat fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Guru dan Pamong Belajar dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

 

 

JF Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang JF Guru terdiri atas: Guru ahli pertama; Guru ahli muda; Guru ahli madya; dan Guru ahli utama. Jenjang JF Pamong Belajar terdiri atas: Pamong Belajar ahli pertama; Pamong Belajar ahli muda; dan Pamong Belajar ahli madya. Jenjang JF Pengawas Sekolah terdiri atas: Pengawas Sekolah ahli muda; Pengawas Sekolah ahli madya; dan Pengawas Sekolah ahli utama. Jenjang JF Penilik terdiri atas: Penilik ahli muda; Penilik ahli madya; dan Penilik ahli utama. Jenjang pangkat JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas JF Guru melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Tugas JF Pamong Belajar melaksanakan kegiatan mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.

 

Tugas JF Pengawas Sekolah melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Tugas JF Penilik melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan nonformal.

 

Tugas JF Guru dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:

a. Guru ahli pertama menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

b. Guru ahli muda melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

c. Guru ahli madya dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan

d. Guru ahli utama dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.

 

Tugas JF Pamong Belajar dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan identifikasi kebutuhan belajar, perancangan program pembelajaran, fasilitasi pelaksanaan program pembelajaran, dan evaluasi program pembelajaran masyarakat serta pendampingan peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:

a. Pamong Belajar ahli pertama melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan menggunakan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran secara sederhana, mengevaluasi program melalui reaksi peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif;

b. Pamong Belajar ahli muda melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran berdasarkan hasil analisis, mengevaluasi program melalui hasil belajar peserta didik, dan melaksanakan pendampingan secara direktif dan nondirektif; dan

c. Pamong Belajar ahli madya melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang tersedia, menggunakan berbagai metode pengumpulan data, merancang program dan fasilitasi pembelajaran dengan bermitra, mengevaluasi program melalui dampak program pembelajaran, dan melaksanakan pendampingan secara direktif, nondirektif, dan klinis.

 

Tugas JF Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pengawasan manajerial dan pengawasan akademik melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan formal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:

a. Pengawas Sekolah ahli muda melakukan analisis mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal;

b. Pengawas Sekolah ahli madya melakukan pengendalian dan pengembangan mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal; dan

c. Pengawas Sekolah ahli utama melakukan kegiatan strategis dan inovasi pengembangan sistem pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal.

 

Tugas JF Penilik dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran, serta penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:

a. Penilik ahli muda melakukan pemantauan dan penilaian berdasarkan instrumen yang ditetapkan serta memberikan pembinaan secara direktif;

b. Penilik ahli madya melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian, evaluasi pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif dan nondirektif; dan

c. Penilik ahli utama melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian yang inovatif, menyusun program strategis dan rekomendasi tindak lanjut pemantauan dan penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif, nondirektif, dan klinis.

 

Selain ruang lingkup kegiatan di atas, Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pimpinan pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.

 

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang selain mengembalikan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, juga membuat ketentuan Batas Usia Pensiun Pengawas Sekolah yang dapat mencapai 65 tahun bagi yang sudah menduduki golongan IV/d atau memiliki jabatan sebagai Pengawas Sekolah Ahli Utama.

 

Untuk mengetahui isi lengkap silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan

 

Link download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya