Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Adapun pertimbangan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026: Pendamping Satuan Pendidikan Kembali Menjadi Pengawas Sekolah adalah: a) bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan tujuan pendidikan, perlu penguatan peran pendidik dan tenaga kependidikan dalam suatu jabatan fungsional yang memiliki peran, tugas, dan bidang keahlian yang spesifik di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan; b) bahwa untuk optimalisasi kinerja organisasi, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan; c) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; d) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan di bidang reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.
Jabatan Fungsional di Bidang
Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan terdiri atas JF Guru; JF Pamong
Belajar; JF Pengawas Sekolah; dan JF Penilik. Jabatan Fungsional di Bidang
Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan merupakan jabatan karier PNS.
Guru berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan formal
pada Instansi Pemerintah. Pamong Belajar berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang layanan pada Satuan Pendidikan nonformal pada Instansi
Pemerintah.
Pengawas Sekolah berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan
formal pada Instansi Pemerintah. Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal pada
Instansi Pemerintah.
Guru, Pamong Belajar,
Pengawas Sekolah, dan Penilik bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan
Pengawasan Mutu Pendidikan.
Dalam hal pejabat fungsional berkedudukan
pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Guru dan Pamong Belajar dapat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit
Organisasi.
JF Guru termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan,
dan sekolah khusus. JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik
termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya.
Jabatan Fungsional di Bidang
Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian.
Jenjang JF Guru terdiri atas:
Guru ahli pertama; Guru ahli muda; Guru ahli madya; dan Guru ahli utama. Jenjang
JF Pamong Belajar terdiri atas: Pamong Belajar ahli pertama; Pamong Belajar
ahli muda; dan Pamong Belajar ahli madya. Jenjang JF Pengawas Sekolah terdiri
atas: Pengawas Sekolah ahli muda; Pengawas Sekolah ahli madya; dan Pengawas
Sekolah ahli utama. Jenjang JF Penilik terdiri atas: Penilik ahli muda; Penilik
ahli madya; dan Penilik ahli utama. Jenjang pangkat JF Guru, JF Pamong Belajar,
JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tugas JF Guru melaksanakan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas JF Pamong Belajar
melaksanakan kegiatan mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat
pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan nonformal.
Tugas JF Pengawas Sekolah
melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan
Pendidikan formal anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas JF Penilik melaksanakan
kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan nonformal.
Tugas JF Guru dilaksanakan
dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan
pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang- undangan, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Guru ahli pertama
menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan
refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
b. Guru ahli muda melakukan modifikasi
perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi
untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
c. Guru ahli madya dengan
menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi
dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala
melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
d. Guru ahli utama dengan menggunakan
perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi
dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala
melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Tugas JF Pamong Belajar dilaksanakan
dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan identifikasi kebutuhan
belajar, perancangan program pembelajaran, fasilitasi pelaksanaan program
pembelajaran, dan evaluasi program pembelajaran masyarakat serta pendampingan
peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada Satuan Pendidikan
nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Pamong Belajar ahli
pertama melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan menggunakan
instrumen yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran secara
sederhana, mengevaluasi program melalui reaksi peserta didik, dan melaksanakan
pendampingan secara direktif;
b. Pamong Belajar ahli muda
melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen
yang tersedia, merancang program dan fasilitasi pembelajaran berdasarkan hasil analisis,
mengevaluasi program melalui hasil belajar peserta didik, dan melaksanakan
pendampingan secara direktif dan nondirektif; dan
c. Pamong Belajar ahli madya melakukan
identifikasi kebutuhan belajar masyarakat dengan mengembangkan instrumen yang
tersedia, menggunakan berbagai metode pengumpulan data, merancang program dan
fasilitasi pembelajaran dengan bermitra, mengevaluasi program melalui dampak
program pembelajaran, dan melaksanakan pendampingan secara direktif,
nondirektif, dan klinis.
Tugas JF Pengawas Sekolah dilaksanakan
dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pengawasan manajerial dan
pengawasan akademik melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan serta
penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan formal, pada setiap
jenjang jabatan, yaitu:
a. Pengawas Sekolah ahli muda
melakukan analisis mutu melalui pengawasan manajerial dan akademik pada Satuan
Pendidikan formal;
b. Pengawas Sekolah ahli
madya melakukan pengendalian dan pengembangan mutu melalui pengawasan manajerial
dan akademik pada Satuan Pendidikan formal; dan
c. Pengawas Sekolah ahli
utama melakukan kegiatan strategis dan inovasi pengembangan sistem pengawasan
manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal.
Tugas JF Penilik dilaksanakan
dengan memperhatikan ruang lingkup meliputi kegiatan pemantauan, penilaian, dan
pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran, serta penguatan pendidikan
karakter pada Satuan Pendidikan nonformal, pada setiap jenjang jabatan, yaitu:
a. Penilik ahli muda melakukan
pemantauan dan penilaian berdasarkan instrumen yang ditetapkan serta memberikan
pembinaan secara direktif;
b. Penilik ahli madya
melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian, evaluasi pemantauan dan
penilaian, serta memberikan pembinaan secara direktif dan nondirektif; dan
c. Penilik ahli utama
melakukan pengembangan instrumen pemantauan dan penilaian yang inovatif, menyusun
program strategis dan rekomendasi tindak lanjut pemantauan dan penilaian, serta
memberikan pembinaan secara direktif, nondirektif, dan klinis.
Selain ruang lingkup kegiatan
di atas, Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik dapat diberikan
tugas lainnya. Tugas dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi
pimpinan pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
Permenpan RB Nomor 7 Tahun
2026 Tentang selain mengembalikan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Penilik, juga membuat ketentuan Batas Usia Pensiun Pengawas Sekolah yang dapat
mencapai 65 tahun bagi yang sudah menduduki golongan IV/d atau memiliki jabatan
sebagai Pengawas Sekolah Ahli Utama.
Untuk mengetahui isi lengkap
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan Nomor
7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu
Pendidikan
Link download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan
Pengawasan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya

0 Comments