Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perbekalan Kesehatan diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (5), Pasal 324, Pasal 407 ayat (7), Pasal 410 ayat (2), Pasal 411 ayat (2), Pasal 412 ayat (5), Pasal 416 ayat (4), Pasal 417 ayat (4), Pasal 419 ayat (1), Pasal 425 ayat (1), Pasal 915, Pasal 921 ayat (4), Pasal 924 ayat (5), Pasal 928 ayat (4), Pasal 937 ayat (3), dan Pasal 943 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perbekalan Kesehatan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perbekalan Kesehatan adalah
sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6952);
5.
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128).
Dalam Permenkes Nomor 5 Tahun
2026 Tentang Perbekalan Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1.
Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat
bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
3.
Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan
kalibrator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang
digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama
melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.
4.
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan,
dan/atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada
kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas
umum.
5.
Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk
mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan
kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
6.
Bahan Obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan
dalam pengolahan Obat dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi.
7.
Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari
sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain
dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan
secara turun-temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu,
digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit,
pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris
dan/atau ilmiah.
8.
Obat Kuasi adalah bahan atau sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek
farmakologi yang bersifat nonsistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan
ringan.
9.
Suplemen Kesehatan adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk melengkapi
kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan, dan/atau memperbaiki fungsi
kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau
lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino, dan/atau bahan lain bukan
tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
10.
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian
luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital
bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan,
mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan, atau melindungi
atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
11.
Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus yang selanjutnya disingkat PKMK
adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk
manajemen diet bagi orang dengan penyakit/gangguan tertentu.
12.
Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya
kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan
masalah kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun
waktu tertentu.
13.
Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya
kejadian luar biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau
kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.
14.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau
paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
15.
Cara Pembuatan yang Baik yang selanjutnya disebut CPB yaitu pedoman yang
digunakan dalam rangkaian kegiatan pembuatan dan pengendalian mutu yang
bertujuan untuk menjamin agar produk Perbekalan Kesehatan yang dihasilkan
sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaan.
16.
Cara Distribusi yang Baik yang selanjutnya disebut CDB adalah pedoman yang
digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang
bertujuan untuk menjamin agar produk Perbekalan Kesehatan yang didistribusikan
terjaga keamanan, mutu dan manfaatnya di sepanjang rantai distribusi.
17.
Cara Uji Klinik yang Baik yang selanjutnya disebut CUKB adalah standar untuk
desain, pelaksanaan, pencapaian, pemantauan, audit, perekaman, analisis, dan
pelaporan uji klinik yang memberikan jaminan bahwa data dan hasil yang
dilaporkan akurat dan terpercaya, serta bahwa hak, integritas, dan kerahasiaan
subjek dilindungi.
18.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.
19.
Krisis Kesehatan adalah peristiwa akibat faktor alam, nonalam, sosial, yang
serius dan mendesak yang menimbulkan permasalahan kesehatan pada masyarakat dan
membutuhkan respons cepat di luar kebiasaan normal, sementara kapasitas
kesehatan setempat tidak memadai.
20.
Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan
pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kesehatan serta
mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan
kesehatan.
21.
Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang
dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi
Kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan.
22.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
24.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
25.
Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan
yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengelolaan farmasi dan alat kesehatan.
Pengaturan Perbekalan
Kesehatan bertujuan untuk:
a.
memenuhi ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan
dalam penyelenggaraan upaya kesehatan baik pada kondisi normal maupun kondisi
darurat, Bencana, KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan; dan
b.
melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan Perbekalan Kesehatan
yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan,
dan mutu.
Adapun ruang lingkup pengaturan
Perbekalan Kesehatan terdiri atas perencanaan; produksi; penyediaan; peredaran;
pengendalian; dan pembinaan dan pengawasan.
Perencanaan Perbekalan Kesehatan
merupakan kegiatan menentukan jenis dan jumlah Perbekalan Kesehatan untuk
memastikan ketersediaan Perbekalan Kesehatan dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat selama periode tertentu
yang memenuhi kriteria tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat waktu dengan
prinsip efisien dan akuntabel.
Perencanaan Perbekalan Kesehatan
termasuk digunakan untuk penyediaan stok penyangga dan cadangan strategis. Perencanaan
Perbekalan Kesehatan dilaksanakan melalui pendekatan kebutuhan dan pendekatan
suplai. Perencanaan Perbekalan Kesehatan melalui pendekatan kebutuhan menghasilkan
rencana kebutuhan Perbekalan Kesehatan nasional.
Perencanaan Perbekalan Kesehatan
melalui pendekatan suplai menghasilkan rencana produksi dan/atau impor yang mendukung
pemenuhan rencana kebutuhan Perbekalan Kesehatan nasional.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyusun rencana kebutuhan Perbekalan
Kesehatan dengan memperhatikan:
a. pola penyakit;
b. jumlah sasaran;
c. jenis dan jumlah
Perbekalan Kesehatan;
d. penyelenggaraan upaya
kesehatan;
e. ketersediaan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan;
f. aksesibilitas; dan
g. risiko kondisi darurat,
Bencana, KLB, Wabah, atau Krisis Kesehatan.
Penyusunan rencana kebutuhan
Perbekalan Kesehatan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilakukan
melalui fasilitas pengelolaan kefarmasian milik Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
Penyusunan rencana kebutuhan
Perbekalan Kesehatan dapat memperhatikan faktor lain sesuai dengan kebutuhan
pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Rencana kebutuhan Perbekalan
Kesehatan meliputi kebutuhan untuk pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
milik pemerintah dan/atau masyarakat.
Rencana kebutuhan Perbekalan
Kesehatan termasuk digunakan untuk penyediaan stok penyangga dan cadangan
strategis. Rencana kebutuhan Perbekalan Kesehatan disusun untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan diuraikan dalam perencanaan tahunan. Rencana kebutuhan
Perbekalan Kesehatan dapat ditinjau mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Fasilitas pengelolaan
kefarmasian milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dalam menyusun rencana kebutuhan Perbekalan Kesehatan dapat
melibatkan organisasi atau asosiasi terkait. Fasilitas pengelolaan kefarmasian
milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
harus menyampaikan rencana kebutuhan Perbekalan Kesehatan kepada Menteri untuk menghasilkan
rencana kebutuhan Perbekalan Kesehatan nasional.
Penyusunan rencana kebutuhan
Perbekalan Kesehatan berdasarkan rencana induk bidang kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan Sistem Informasi
Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Selengkapnya silahkan downloa
dan baca Salinan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perbekalan
Kesehatan
Link download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Perbekalan Kesehatan.
Semoga ada manfaatnya

0 Comments