Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Permenkeu PMK Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok; b) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok perlu disesuaikan dengan perkembangan pengelolaan pajak rokok; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Dasar hukum diterbitkannya Permenkeu
PMK Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan
Penyetoran Pajak Rokok adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
5.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 82);
6.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 1205);
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Permenkeu PMK Nomor 26 Tahun 2026
Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok ini yang
dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
2.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah
pusat.
3.
Cukai Rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai
hasil tembakau atas rokok.
4.
Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SPPR adalah surat
yang digunakan oleh wajib Pajak Rokok untuk melaporkan penghitungan dan/atau
dasar pembayaran Pajak Rokok.
5.
Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut CK-1
adalah dokumen cukai yang digunakan oleh wajib Pajak Rokok untuk mengajukan
permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
6.
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok
yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
7.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara umum
negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
8.
Rekening Kas Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RKUD Provinsi
adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur
untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran
daerah pada bank yang ditetapkan.
9.
Kantor Bea dan Cukai adalah kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kantor
pengawasan dan pelayanan bea dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
10.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan undang-undang mengenai cukai.
11.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah
instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala
kantor wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
13.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
14.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA
BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari
bagian anggaran bendahara umum negara.
15.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN
adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga
nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran bendahara umum negara.
16.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
melaksanakan kewenangan PA/kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
17.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/kuasa PA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
18.
Surat Ketetapan Penyetoran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-PR adalah
dokumen sebagai dasar penyetoran Pajak Rokok yang memuat rincian jumlah Pajak
Rokok per provinsi dalam periode tertentu.
19.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
20.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian
pelaksanaan anggaran.
21.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat
perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
22.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
23.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat
yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
24.
Collecting Agent adalah agen penerimaan yang meliputi bank persepsi, pos
persepsi, bank persepsi valuta asing, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga
persepsi lainnya valuta asing yang ditunjuk oleh Kuasa BUN pusat untuk menerima
setoran penerimaan negara.
25.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang
diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi penerimaan negara yang
mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/nomor transaksi
pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain
yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
26.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor
unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem
settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
27.
Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh KPPN atas penerimaan Pajak Rokok yang telah
dibukukan KPPN.
28.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok yang selanjutnya
disingkat SKP-KP2R adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan SPM
pengembalian penerimaan.
29.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah
membayar iuran Jaminan Kesehatan atau iuran Jaminan Kesehatan yang dibayar oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak lain atas nama peserta.
30.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS
Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
Jaminan Kesehatan.
31.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Tata
Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok.
Link download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Permenkeu PMK Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Tata
Cara Pemungutan, Pemotongan, Dan Penyetoran Pajak Rokok. Semoga ada
manfaatnya.

0 Comments