Permenkeu Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan FAK Fisik


Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus fisik; b) bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik perlu disempurnakan untuk menyesuaikan pengaturan penyaluran dana alokasi khusus fisik dan mengoptimalkan dampaknya terhadap perekonomian daerah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);

5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.

5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus

 

 

 

urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

7. Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing- masing bidang dana alokasi khusus fisik.

8. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

9. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah

dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

10. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK

Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.

11. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

12. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.

13. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.

14. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

15. Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan DAK Fisik adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik.

 

 

 

16. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut BA BUN 999.05 adalah kelompok anggaran negara yang menjalankan fungsi belanja Pemerintah, TKD, dan pembiayaan.

17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum

Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.

18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang

selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.

20. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran Bagian Anggaran BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.

21. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran bagian anggaran BUN yang merupakan himpunan RKA Satker BUN.

22. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan

Anggaran Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan menyediakan informasi untuk monitoring transaksi dan kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diakses melalui jaringan berbasis web.

23. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat

RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

24. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.

25. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

26. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat penandatangan surat perintah membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang

 

 

 

bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.

27. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

28. Pertemuan Para Pihak adalah pertemuan yang melibatkan Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian/Lembaga teknis pengampu DAK Fisik dalam rangka membahas perencanaan dan penganggaran DAK Fisik.

29. Rencana Kegiatan DAK Fisik adalah dokumen persiapan teknis yang diusulkan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Kementerian/Lembaga untuk bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada dokumen usulan, hasil penilaian usulan, dan pagu alokasi per bidang/subbidang per Daerah.

30. Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut Sisa DAK Fisik adalah selisih dana yang sudah disalurkan dari RKUN ke RKUD dengan dana yang sudah disalurkan dari RKUD ke rekening penerima manfaat dan/atau penyedia barang/jasa.

31. Laporan Rencana Kebutuhan Dana Penyelesaian Kegiatan

DAK Fisik yang selanjutnya disingkat LRPK adalah laporan yang disusun oleh Pemerintah Daerah yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik per bidang dan/atau subbidang yang telah mencapai capaian keluaran (output) sebesar 100% (seratus persen).

32. Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output, selanjutnya disebut LRPD-CO adalah dokumen yang memuat penyerapan DAK Fisik serta nominal dan persentase capaian output per bidang/subbidang disertai foto dan koordinat output per kegiatan/rincian kegiatan.

33. Daftar Tagihan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut DTP adalah dokumen yang disusun oleh OPD sebagai dasar pengajuan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang memuat informasi identitas Penyedia Barang/Jasa (nama dan NPWP), nomor dan tanggal kontrak atau dokumen pengadaan lainnya, nilai bruto tagihan, rincian pemotongan dan/atau pemungutan pajak, rincian capaian output fisik (berupa foto dan titik koordinat), dan/atau penyerapan dana.

34. Laporan Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut Laporan Sisa DAK Fisik adalah laporan yang memuat rincian jumlah Sisa DAK Fisik serta penggunaan atau pemanfaatannya.

35. Data Kontrak/Kegiatan adalah informasi yang tercantum pada dokumen kontrak/kegiatan yang meliputi minimal pelaksana kontrak/kegiatan, rincian kegiatan, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan.

 

 

 

36. Daftar Kontrak/Kegiatan adalah laporan yang memuat rekapitulasi Data Kontrak/Kegiatan DAK Fisik tahun anggaran berjalan per bidang/subbidang yang disertai data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan penunjang, termasuk perkiraan data jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian Kegiatan.

37. Jaminan Bank adalah jaminan tertulis dari bank umum yang diberikan oleh penyedia barang/jasa untuk menjamin pelaksanaan kewajiban kontrak kegiatan DAK Fisik, bersifat tanpa syarat, tidak dapat dibatalkan, dan dapat dicairkan sewaktu-waktu.

38. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan/atau jasa lainnya berdasarkan kontrak/perikatan dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.

39. Swakelola adalah pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang

dikerjakan sendiri oleh perangkat Daerah atau pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa melalui Penyedia Barang/Jasa.

40. Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan adalah

penyesuaian Data Kontrak/Kegiatan yang dilakukan akibat adanya perubahan kontrak dan/atau penggantian kontrak.

41. Retur Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari bank penerima kepada bank pengirim.

 

DAK Fisik terdiri atas bidang, subbidang, dan/atau tema tertentu sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik

 

Link download PMK Nomor 25Tahun 2026 tentang Pengelolaan DAK Fisik

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Semoga ada manfaatnya