Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus fisik; b) bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik perlu disempurnakan untuk menyesuaikan pengaturan penyaluran dana alokasi khusus fisik dan mengoptimalkan dampaknya terhadap perekonomian daerah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
5.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063);
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah
kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
5.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6.
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
7.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait
dengan pengelolaan masing- masing bidang dana alokasi khusus fisik.
8.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi
pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk
dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
10.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK
Fisik
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan atau
pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai
prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan
layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
11.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi
tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
12.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA
BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh
Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari
bagian anggaran BUN.
13.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA
BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang
memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
14.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
15.
Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut Indikasi
Kebutuhan DAK Fisik adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka
pelaksanaan DAK Fisik.
16.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya
disebut BA BUN 999.05 adalah kelompok anggaran negara yang menjalankan fungsi
belanja Pemerintah, TKD, dan pembiayaan.
17.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara
yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
disusun oleh KPA BUN.
18.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
19.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
20.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran Bagian Anggaran BUN yang
memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun
pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang
disusun oleh KPA BUN.
21.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP
BUN adalah dokumen perencanaan anggaran bagian anggaran BUN yang merupakan
himpunan RKA Satker BUN.
22.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran
Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah
aplikasi yang digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan menyediakan
informasi untuk monitoring transaksi dan kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan diakses melalui jaringan berbasis web.
23.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
24.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran
Daerah pada bank yang ditetapkan.
25.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan
pembayaran tagihan kepada negara.
26.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang
diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat penandatangan surat perintah membayar atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang
bersumber
dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
27.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat
perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
28.
Pertemuan Para Pihak adalah pertemuan yang melibatkan Kementerian, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian/Lembaga teknis pengampu DAK Fisik
dalam rangka membahas perencanaan dan penganggaran DAK Fisik.
29.
Rencana Kegiatan DAK Fisik adalah dokumen persiapan teknis yang diusulkan
Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Kementerian/Lembaga untuk bidang/subbidang
yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada dokumen usulan, hasil
penilaian usulan, dan pagu alokasi per bidang/subbidang per Daerah.
30.
Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut Sisa DAK Fisik adalah
selisih dana yang sudah disalurkan dari RKUN ke RKUD dengan dana yang sudah
disalurkan dari RKUD ke rekening penerima manfaat dan/atau penyedia
barang/jasa.
31.
Laporan Rencana Kebutuhan Dana Penyelesaian Kegiatan
DAK
Fisik yang selanjutnya disingkat LRPK adalah laporan yang disusun oleh
Pemerintah Daerah yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian
kegiatan DAK Fisik per bidang dan/atau subbidang yang telah mencapai capaian
keluaran (output) sebesar 100% (seratus persen).
32.
Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output, selanjutnya disebut
LRPD-CO adalah dokumen yang memuat penyerapan DAK Fisik serta nominal dan
persentase capaian output per bidang/subbidang disertai foto dan koordinat
output per kegiatan/rincian kegiatan.
33.
Daftar Tagihan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut DTP adalah dokumen
yang disusun oleh OPD sebagai dasar pengajuan pembayaran atas pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik yang memuat informasi identitas Penyedia Barang/Jasa (nama
dan NPWP), nomor dan tanggal kontrak atau dokumen pengadaan lainnya, nilai
bruto tagihan, rincian pemotongan dan/atau pemungutan pajak, rincian capaian
output fisik (berupa foto dan titik koordinat), dan/atau penyerapan dana.
34.
Laporan Sisa Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut Laporan Sisa
DAK Fisik adalah laporan yang memuat rincian jumlah Sisa DAK Fisik serta
penggunaan atau pemanfaatannya.
35.
Data Kontrak/Kegiatan adalah informasi yang tercantum pada dokumen
kontrak/kegiatan yang meliputi minimal pelaksana kontrak/kegiatan, rincian
kegiatan, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan.
36.
Daftar Kontrak/Kegiatan adalah laporan yang memuat rekapitulasi Data
Kontrak/Kegiatan DAK Fisik tahun anggaran berjalan per bidang/subbidang yang
disertai data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan
kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan penunjang, termasuk perkiraan data
jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian Kegiatan.
37.
Jaminan Bank adalah jaminan tertulis dari bank umum yang diberikan oleh
penyedia barang/jasa untuk menjamin pelaksanaan kewajiban kontrak kegiatan DAK
Fisik, bersifat tanpa syarat, tidak dapat dibatalkan, dan dapat dicairkan
sewaktu-waktu.
38.
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan/atau jasa
lainnya berdasarkan kontrak/perikatan dengan Pemerintah Daerah dalam rangka
pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
39.
Swakelola adalah pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang
dikerjakan
sendiri oleh perangkat Daerah atau pihak lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, tanpa melalui Penyedia Barang/Jasa.
40.
Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan adalah
penyesuaian
Data Kontrak/Kegiatan yang dilakukan akibat adanya perubahan kontrak dan/atau
penggantian kontrak.
41.
Retur Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut Retur SP2D adalah
penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN
dari bank penerima kepada bank pengirim.
DAK Fisik terdiri atas bidang,
subbidang, dan/atau tema tertentu sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2026 tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Link download PMK Nomor 25Tahun 2026 tentang Pengelolaan DAK Fisik
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Semoga ada manfaatnya

0 Comments