Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 4 Tahun 2026 berisi informasi tentang Peningkatan Peran Serta Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Sebagai Komponen Cadangan Dalam Rangka Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Surat Edaran SE Menpan RB Nomor
04 Tahun 2026 dilterbitkan yang dilatarbelakangi bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia,
termasuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk bergabung ke dalam Komponen
Cadangan Nasional. Keikutsertaan Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan
merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan
negara dan bentuk implementasi nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK, khususnya
pada nilai loyal dengan penjabaran dalam kode etik dan kode perilakunya yaitu
memegang teguh ideologi Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
pemerintahan yang sah.
Berdasarkan ketentuan Pasal
49 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Nasional untuk Pertahanan Negara ditegaskan bahwa salah satu tahapan dalam
pembentukan Komponen Cadangan adalah pelaksanaan Pelatihan Dasar Kemiliteran.
Pelatihan Dasar Kemiliteran
bagi Pegawai ASN merupakan wujud nyata pelaksanaan Bela Negara sebagai
implementasi Asta Cita 2 dalam upaya memantapkan sistem pertahanan dan keamanan
negara serta mendorong kemandirian bangsa agar mampu menegakan
kedaulatan negara, melindungi keselamatan bangsa, dan menjaga
keutuhan wilayah dari berbagai
bentuk ancaman.
Atas dasar itu, dalam rangka
mendukung keberhasilan pembentukan Komponen Cadangan, perlu menetapkan Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Peningkatan Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan
dalam rangka Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Surat Edaran Menteri ini
dimaksudkan sebagai upaya peningkatan pemberian dukungan oleh PPK bagi Pegawai
ASN untuk menjadi Komponen Cadangan serta bertujuan untuk meningkatkan
partisipasi dan menjamin hak Pegawai ASN
dalam mengikuti semua proses, tahapan, dan mekanisme untuk menjadi Komponen
Cadangan.
Penetapan Surat Edaran
Menteri ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2019 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara;
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
6.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan,
dan Pembinaan Komponen Cadangan.
Surat Edaran ini memuat
materi mengenai dukungan bagi Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah untuk
menjadi Komponen Cadangan dalam rangka
mendukung upaya pertahanan
negara.
lsi
Surat Edaran menyatakan
1.
Pegawai ASN perlu mengikuti dan lulus Pelatihan Dasar Kemiliteran untuk dapat
diangkat menjadi Komponen Cadangan.
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mendorong, memastikan, dan memberikan
kesempatan seluas-luasnya bagi Pegawai ASN pada masing masing Instansi
Pemerintah yang memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki kompetensi untuk
menjadi Komponen Cadangan.
3.
Pegawai ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kompetensi sebagai
calon Komponen Cadangan wajib mengikuti Pelatihan Dasar Kerniliteran sesuai
dengan waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan sebagaimana diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4.
PPK agar memastikan setiap Pegawai ASN yang mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran:
a.
mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan,
dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian; dan
b.
tetap mendapatkan hak
berupa gaji, tunjangan
kinerja, tunjangan jabatan, dan/atau
penghasilan lain sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
PPK atau Komite Talenta agar:
a.
mendorong pemberian penilaian kinerja dan penentuan klasifikasi talenta yang
lebih tinggi sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan dan kompetensi bagi
Pegawai ASN yang mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran; dan
b.
memberikan penghargaan dan pengakuan lain sebagaimana diatur berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pegawai ASN yang ditetapkan
sebagai Komponen Cadangan.
6.
Pada saat Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta
Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya
Pertahanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7.
Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 4 Tahun 2026
Demikian Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (SE Menpan
RB) Nomor 04 Tahun 2026 Tentang Peningkatan
Peran Serta Pegawai ASN (Aparatur
Sipil Negara) Sebagai Komponen Cadangan Dalam Rangka Mendukung Upaya
Pertahanan Negara ini ditetapkan untuk
dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya oleh seluruh Instansi Pemerintah dalam
rangka peningkatan peran serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan.

0 Comments