Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 4 Tahun 2026


Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 4 Tahun 2026 berisi informasi tentang Peningkatan  Peran Serta Pegawai ASN (Aparatur  Sipil Negara) Sebagai Komponen Cadangan Dalam Rangka Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

 

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 04 Tahun 2026 dilterbitkan yang dilatarbelakangi bahwa Pemerintah melalui  Kementerian Pertahanan membuka  kesempatan bagi Warga Negara Indonesia, termasuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk bergabung ke dalam Komponen Cadangan Nasional. Keikutsertaan Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan  negara dan bentuk implementasi nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK, khususnya pada nilai loyal dengan penjabaran dalam kode etik dan kode perilakunya yaitu memegang teguh ideologi Pancasila, Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara ditegaskan bahwa salah satu tahapan dalam pembentukan Komponen Cadangan adalah pelaksanaan Pelatihan Dasar Kemiliteran.

 

Pelatihan Dasar Kemiliteran bagi Pegawai ASN merupakan wujud nyata pelaksanaan Bela Negara sebagai implementasi Asta Cita 2 dalam upaya memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa agar mampu  menegakan  kedaulatan negara, melindungi keselamatan bangsa, dan menjaga keutuhan  wilayah dari berbagai bentuk  ancaman.

 

Atas dasar itu, dalam rangka mendukung keberhasilan pembentukan Komponen Cadangan, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Peningkatan Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam rangka Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

 

Surat Edaran Menteri ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan pemberian dukungan oleh PPK bagi Pegawai ASN untuk menjadi Komponen Cadangan serta bertujuan untuk meningkatkan partisipasi  dan menjamin hak Pegawai ASN dalam mengikuti semua proses, tahapan, dan mekanisme untuk menjadi Komponen Cadangan.

 

Penetapan Surat Edaran Menteri ini didasarkan  pada  peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

1. Undang-Undang  Nomor  23 Tahun  2019  tentang  Pengelolaan  Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017  tentang  Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor  17 Tahun  2020 tentang  Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun  2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara;

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

6. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan.

 

Surat Edaran ini memuat materi mengenai dukungan bagi Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah untuk menjadi Komponen Cadangan dalam rangka  mendukung  upaya  pertahanan  negara.

 

lsi Surat Edaran menyatakan

1. Pegawai ASN perlu mengikuti dan lulus Pelatihan Dasar Kemiliteran untuk dapat diangkat menjadi Komponen Cadangan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mendorong, memastikan, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Pegawai ASN pada masing­ masing Instansi Pemerintah yang memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki kompetensi untuk menjadi Komponen Cadangan.

3. Pegawai ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan kompetensi sebagai calon Komponen Cadangan wajib mengikuti Pelatihan Dasar Kerniliteran sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

4. PPK agar memastikan setiap Pegawai ASN yang mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran:

a. mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian; dan

b. tetap  mendapatkan  hak  berupa  gaji,  tunjangan  kinerja,  tunjangan jabatan,  dan/atau  penghasilan  lain sebagaimana  diatur berdasarkan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

5. PPK atau Komite Talenta agar:

a. mendorong pemberian penilaian kinerja dan penentuan klasifikasi talenta yang lebih tinggi sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan dan kompetensi bagi Pegawai ASN yang mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran; dan

b. memberikan penghargaan dan pengakuan lain sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi Pegawai ASN yang ditetapkan sebagai Komponen Cadangan.

6. Pada saat Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

7. Surat Edaran Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Link download Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 4 Tahun 2026


Demikian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi  Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2026 Tentang Peningkatan  Peran Serta Pegawai ASN (Aparatur  Sipil Negara) Sebagai Komponen Cadangan Dalam Rangka Mendukung Upaya Pertahanan Negara  ini ditetapkan untuk dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya oleh seluruh Instansi Pemerintah dalam rangka peningkatan peran serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan.



= Baca Juga =