Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Kesehatan diterbitkabn untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Kesehatan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Presiden Perpres Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Kesehatan adlaah

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68871;

 

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Kesehatan ini yang dimaksud dengan:

1. Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.

2. Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata Kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

3. Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

4. Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.

5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelen ggara pemerintahan desa.

 

Pengaturan Pengelolaan Kesehatan bertujuan untuk:

a. mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggitingginya melalui penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat; dan

b. meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau.

 

Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu system Kesehatan nasional. Sistem Kesehatan nasional merupakan suatu tatanan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan secara terpadu dan dinamis.

 

Pengelolaan Kesehatan dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah. Pengelolaan Kesehatan diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

 

Pengelolaan Kesehatan dilaksanakan untuk mencapai keluaran dan hasil dalam penyelenggaraan Kesehatan. Keluaran berupa:

a. kemudahan akses pelayanan Kesehatan;

b. peningkatan cakupan pelayanan Kesehatan;

c. peningkatan pemerataan pelayanan Kesehatan;

d. peningkatan keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan; dan

e. pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

 

Hasil berupa:

a. peningkatan kemampuan hidup sehat dan derajat Kesehatan yang merata;

b. daya tanggap sistem Kesehatan;

c. efisiensi sistem Kesehatan;

d. ketahanan Kesehatan; dan

e. pelindungan finansial bagi semua penduduk.

 

Pengelolaan Kesehatan dilakukan terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan yang dilaksanakan dalam tata hubungan pengelolaan yang terpadu.

 

Upaya Kesehatan terdiri atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:

a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;

b. Kesehatanpenyandangdisabilitas;

c. Kesehatan reproduksi;

d. keluarga berencana;

e. gizi;

f. Kesehatan gigi dan mulut;

g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran;

h. Kesehatan jiwa;

i. penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;

j. Kesehatan keluarga;

k. Kesehatan sekolah;

l. Kesehatan kerja;

m. Kesehatan olahraga;

n. Kesehatanlingkungan;

o. Kesehatan matra;

p. Kesehatan bencana;

q. pelayanan darah;

r. transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastic rekonstruksi dan estetika;

s. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan rumah tangga;

t. pengamanan makanan dan minuman;

u. pengamanan zat adiktif;

v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;

w. pelayanan Kesehatan tradisional; dan

x. Upaya Kesehatan lainnya.

 

Upaya Kesehatan lainnya ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan. Upaya Kesehatan dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui pelayanan Kesehatan primer dan pelayanan Kesehatan lanjutan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Kesehatan.

 

Link download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026

 

Demikian infomrai tentang Link Download dan Sdalinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Kesehatan. Semoga ada manfaarnya