Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah


Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan untuk percepatan kegiatan penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu mengatur pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; b) bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 367);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

5. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);

 

Dalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.

2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.

3. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.

4. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan daerah tertinggal.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

 

Jenis Bantuan Pemerintah di Kementerian meliputi: pemberian penghargaan; beasiswa; bantuan operasional; bantuan sarana dan/atau prasarana; bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah. Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian.

 

Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan terdiri atas: uang; barang; dan/atau jasa. Pemberian penghargaan diberikan kepada: perseorangan; kelompok masyarakat; lembaga pemerintah; dan lembaga nonpemerintah.

 

Bantuan Pemerintah berupa beasiswa dapat berupa: uang pendidikan/kuliah; biaya hidup; biaya buku/diklat; biaya penelitian; dan/atau biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah. Beasiswa sebagaimana dimaksud diberikan kepada penerima beasiswa yang bukan pegawai negeri sipil untuk pendidikan di dalam negeri atau di luar negeri.

 

Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang. Bantuan operasional sebagaimana dimaksud diberikan kepada: kelompok masyarakat; lembaga swadaya masyarakat; lembaga keagamaan; lembaga pendidikan; dan lembaga kesehatan. Lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan Lembaga kesehatan sebagaimana dimaksud dapat merupakan Lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah.

 

Adapun Kriteria kelompok masyarakat meliputi: a) berbadan hukum; dan b) melakukan kegiatan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan. Sedangkan kriteria lembaga swadaya masyarakat meliputi: a) berbadan hukum; dan b) melakukan kegiatan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan. Kriteria lembaga keagamaan meliputi: a) terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun nonformal; dan b) melakukan kegiatan keagamaan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.

 

Kriteria lembaga pendidikan meliputi: a) terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan baik formal maupun nonformal; dan b) melakukan kegiatan pendidikan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.

 

Kriteria lembaga Kesehatan meliputi: a) terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan baik formal maupun nonformal; dan b) melakukan kegiatan kesehatan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.

 

Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana diberikan dalam bentuk uang atau barang. Bantuan sarana/prasarana diberikan kepada: kelompok masyarakat; lembaga swadaya masyarakat; lembaga keagamaan; lembaga pendidikan; dan lembaga kesehatan. Lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan Lembaga kesehatan sebagaimana dimaksud dapat merupakan Lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah.

 

Bantuan sarana/prasarana tidak termasuk bantuan untuk keperluan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan.

 

Kriteria kelompok penerima bantuan sarana prasarana meliputi: berbadan hukum; dan melakukan kegiatan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan. Kriteria lembaga swadaya masyarakat penerima bantuan sarana prasana meliputi: berbadan hukum; dan melakukan kegiatan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.

 

Kriteria lembaga keagamaan penerima bantuan sarana prasarana meliputi: a) terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun nonformal; dan b) melakukan kegiatan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.

 

Kriteria lembaga pendidikan penerima bantuan sarana prasarana meliputi: a) terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b) melakukan kegiatan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.

 

Sedangkan kriteria lembaga kesehatan penerima bantuan sarana prasarana meliputi: a) terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan baik formal maupun nonformal; dan b) melakukan kegiatan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.

 

Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan diberikan dalam bentuk uang atau barang. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan diberikan kepada lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah.

 

Kriteria lembaga pemerintah penerima bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan melakukan kegiatan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan. Sedangakan kriteria lembaga nonpemerintah sebagai penerima bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan adalah berbadan hukum dan melakukan kegiatan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.

 

Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk: uang; atau barang dan/atau jasa. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah diberikan kepada: perorangan; kelompok masyarakat; dan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.

 

Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan akun peruntukannya dan dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal

 

Link download Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Semoga ada manfaatnya