Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan untuk percepatan kegiatan penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu mengatur pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; b) bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Desa Dan
Pembangunan Daerah Tertinggal adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 367);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah di Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
5.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);
Dalam Permendes PDT Nomor
2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan
Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini yang dimaksud
dengan:
1.
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial
yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada perseorangan, kelompok masyarakat,
atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
3.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh Menteri/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja
negara.
4.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pembangunan daerah tertinggal.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Jenis Bantuan Pemerintah di
Kementerian meliputi: pemberian penghargaan; beasiswa; bantuan operasional; bantuan
sarana dan/atau prasarana; bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan;
dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah. Jenis
Bantuan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan tugas
dan fungsi Kementerian.
Bantuan Pemerintah berupa
pemberian penghargaan terdiri atas: uang; barang; dan/atau jasa. Pemberian
penghargaan diberikan kepada: perseorangan; kelompok masyarakat; lembaga
pemerintah; dan lembaga nonpemerintah.
Bantuan Pemerintah berupa
beasiswa dapat berupa: uang pendidikan/kuliah; biaya hidup; biaya buku/diklat; biaya
penelitian; dan/atau biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah.
Beasiswa sebagaimana dimaksud diberikan kepada penerima beasiswa yang bukan
pegawai negeri sipil untuk pendidikan di dalam negeri atau di luar negeri.
Bantuan Pemerintah berupa
bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang. Bantuan operasional
sebagaimana dimaksud diberikan kepada: kelompok masyarakat; lembaga swadaya
masyarakat; lembaga keagamaan; lembaga pendidikan; dan lembaga kesehatan. Lembaga
keagamaan, lembaga pendidikan, dan Lembaga kesehatan sebagaimana dimaksud dapat
merupakan Lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah.
Adapun Kriteria kelompok
masyarakat meliputi: a) berbadan hukum; dan b) melakukan kegiatan di bidang
desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan. Sedangkan kriteria
lembaga swadaya masyarakat meliputi: a) berbadan hukum; dan b) melakukan
kegiatan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.
Kriteria lembaga keagamaan meliputi: a) terdaftar pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun
nonformal; dan b) melakukan kegiatan keagamaan di bidang desa dan pembangunan
daerah tertinggal secara berkelanjutan.
Kriteria lembaga pendidikan meliputi:
a) terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan baik formal maupun nonformal; dan b) melakukan kegiatan
pendidikan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.
Kriteria lembaga Kesehatan meliputi:
a) terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan baik formal maupun nonformal; dan b) melakukan kegiatan
kesehatan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.
Bantuan Pemerintah berupa
bantuan sarana/prasarana diberikan dalam bentuk uang atau barang. Bantuan
sarana/prasarana diberikan kepada: kelompok masyarakat; lembaga swadaya
masyarakat; lembaga keagamaan; lembaga pendidikan; dan lembaga kesehatan. Lembaga
keagamaan, lembaga pendidikan, dan Lembaga kesehatan sebagaimana dimaksud dapat
merupakan Lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah.
Bantuan sarana/prasarana tidak
termasuk bantuan untuk keperluan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan.
Kriteria kelompok penerima bantuan
sarana prasarana meliputi: berbadan hukum; dan melakukan kegiatan di bidang
desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan. Kriteria lembaga
swadaya masyarakat penerima bantuan sarana prasana meliputi: berbadan hukum;
dan melakukan kegiatan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.
Kriteria lembaga keagamaan penerima
bantuan sarana prasarana meliputi: a) terdaftar pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun
nonformal; dan b) melakukan kegiatan di bidang desa dan pembangunan daerah
tertinggal secara berkelanjutan.
Kriteria lembaga pendidikan penerima
bantuan sarana prasarana meliputi: a) terdaftar pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan b) melakukan kegiatan
di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.
Sedangkan kriteria lembaga
kesehatan penerima bantuan sarana prasarana meliputi: a) terdaftar pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan baik formal
maupun nonformal; dan b) melakukan kegiatan di bidang desa dan pembangunan
daerah tertinggal secara berkelanjutan.
Bantuan Pemerintah berupa
bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan diberikan dalam bentuk uang
atau barang. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan diberikan kepada lembaga
pemerintah atau lembaga nonpemerintah.
Kriteria lembaga pemerintah penerima
bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan melakukan kegiatan di bidang
desa dan pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan. Sedangakan kriteria
lembaga nonpemerintah sebagai penerima bantuan rehabilitasi/pembangunan
gedung/bangunan adalah berbadan hukum dan melakukan kegiatan di bidang desa dan
pembangunan daerah tertinggal secara berkelanjutan.
Bantuan lainnya yang memiliki
karakteristik Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk: uang; atau barang
dan/atau jasa. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah diberikan
kepada: perorangan; kelompok masyarakat; dan lembaga pemerintah atau lembaga
nonpemerintah. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah ditetapkan
oleh Menteri.
Pengalokasian anggaran
Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan akun peruntukannya dan dituangkan
dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Link download Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendesa
PDT Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di
Lingkungan Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Semoga ada
manfaatnya

0 Comments