Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional (JF) Penata Kelola Pemilihan Umum diterbitkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk mengelola pemilihan umum serta dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengelolaan pemilihan umum, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Permenpan RB Nomor 2 Tahun
2026 meruapakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi.
Dasar hukum diterbitkannya Permenpan
No 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah
sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 374);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Dalam Permenpan RB Nomor 2
Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum ini yang
dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
3.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
4.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan
umum.
5.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Penata
Kelola Pemilihan Umum adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang
untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan umum.
6.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
8.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit
kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga
penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
11.
Kesekretariatan KPU adalah Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi,
dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
12.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas
hasil kerja dan perilaku kerja pegawai ASN.
13.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari kinerja Penata Kelola Pemilihan
Umum.
14.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Penata Kelola Pemilihan Umum sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan jabatan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan jabatan karier PNS. Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pemilihan umum pada Kesekretariatan KPU.
Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum.
Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kelola Pemilihan Umum dapat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Link download Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum. Semoga ada manfaatnya

0 Comments