Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan AN (Asesmen Nasional)


Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan AN (Asesmen Nasional), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional untuk menjamin terselenggaranya Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional yang akuntabel.

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan AN (Asesmen Nasional) adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384); dan

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 98);

 

Isi Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN adalah sebaai berikut

·        KESATU : Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut Pedoman Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

·        KEDUA : Pedoman Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid dalam melaksanakan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

·        KETIGA : Dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menetapkan kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik dan kerangka Asesmen Nasional.

·        KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

·        KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan AN (Asesmen Nasional) melalui link download yang tersedia di bawah ini

 

Link download KepmendikdasmenNomor 56 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Link download Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN (ANBK). Semoga ada manfaatnya