Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan AN (Asesmen Nasional), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional untuk menjamin terselenggaranya Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional yang akuntabel.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen
Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik)
dan AN (Asesmen Nasional) adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun
2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes
Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384); dan
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2026 Nomor 98);
Isi Kepmendikdasmen Nomor 56
Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN adalah sebaai berikut
·
KESATU : Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan
Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut Pedoman
Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
·
KEDUA : Pedoman Tes Kemampuan Akademik dan
Asesmen Nasional digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid
dalam melaksanakan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
·
KETIGA : Dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan
Akademik dan Asesmen Nasional, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan
Menengah mempunyai tugas menetapkan kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik dan
kerangka Asesmen Nasional.
·
KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini
mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025
tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
·
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik) dan AN (Asesmen Nasional) melalui
link download yang tersedia di bawah ini
Link download KepmendikdasmenNomor 56 Tahun 2026
Demikian informasi tentang
Link download Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan TKA dan AN (ANBK). Semoga ada manfaatnya

0 Comments