Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 06 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial Dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi melalui kepastian pengadaan bahan baku sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14B ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perhitungan Nilai
Komersial Dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);
4.
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 175);
5.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
6.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor
6
Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 343) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 130).
Dalam Peraturan Menteri
Pertanian (Permentan) Nomor 06 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perhitungan Nilai
Komersial Dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi ini yang dimaksud dengan:
1.
Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau
sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk
menyediakan unsur hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
2.
Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi
dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudi daya Ikan yang dilaksanakan
atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan.
3.
Badan Usaha Milik Negara di bidang pupuk yang selanjutnya disebut BUMN Pupuk
adalah badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/atau
peraturan perundang-undangan.
4.
Produsen adalah anak perusahaan BUMN Pupuk yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk
melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
5.
Pelaku Usaha Distribusi adalah badan usaha distribusi yang bertindak
berdasarkan penunjukan BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen untuk membantu
melakukan kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
6.
Titik Serah Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Titik Serah adalah lokasi
penerimaan Pupuk Bersubsidi yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan.
7.
Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah yang selanjutnya disebut PPTS adalah
gapoktan, pokdakan, pengecer, dan/atau koperasi yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk
untuk dan atas nama Produsen dan/atau ditunjuk Pelaku Usaha Distribusi untuk
dan atas nama BUMN Pupuk.
8.
Nilai Komersial adalah suatu perhitungan yang merepresentasikan harga pasar
Pupuk Bersubsidi dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
9.
Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk
Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh sasaran penerima Pupuk
Bersubsidi secara tunai dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
10.
Bahan Baku adalah barang/bahan berupa gas alam dan non gas dengan spesifikasi
tertentu yang digunakan dan/atau dimanfaatkan untuk memproduksi Pupuk
Bersubsidi.
11.
α (Alpha) adalah seluruh komponen biaya yang dibutuhkan sampai dengan Pupuk
Bersubsidi tersedia pada PPTS untuk periode setiap tahun.
12.
β (Beta) adalah faktor diskonto atau premium untuk perlindungan Nilai Komersial
per jenis Pupuk Bersubsidi dari volatilitas harga pasar yang diperhitungkan
setelah tahun penyaluran.
13.
Gudang Pabrik adalah gudang pupuk yang berlokasi di wilayah pabrik Produsen.
14.
Gudang Distribution Center yang selanjutnya disebut DC adalah gudang tujuan
pembongkaran dari kapal.
15.
Gudang Produsen adalah gudang milik dan/atau dikuasai oleh Produsen dan/atau
BUMN Pupuk yang tersebar di ibu kota provinsi/kabupaten/kota yang diperuntukan
sebagai gudang penyangga.
16.
Unit Pengantongan Pupuk yang selanjutnya disingkat UPP adalah gudang milik
dan/atau dikuasai oleh Produsen dan/atau BUMN Pupuk yang berada di luar area
pabrik yang difungsikan sebagai tempat pengantongan.
17.
Landed Cost adalah seluruh pengeluaran yang dibutuhkan untuk mendatangkan
barang sampai ke Gudang Pabrik.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian.
Peraturan Menteri ini
merupakan dasar perhitungan Nilai Komersial; dan penentuan komponen Bahan Baku Pupuk
Bersubsidi dengan tujuan agar efektif, efisien, dan akuntabel.
Pembayaran subsidi Pupuk
dihitung berdasarkan selisih Nilai Komersial dan HET. Nilai Komersial dihitung
berdasarkan harga acuan pasar dan α (Alpha).
Harga acuan pasar merupakan
harga referensi Pupuk dari publikasi harga pasar internasional di wilayah Asia
Tenggara (South East Asia/SEA) dalam kondisi curah di Gudang Pabrik (landed
SEA), dengan nilai konversi untuk penyesuaian formula Pupuk dan nilai konversi
kurs rupiah. Sedangkan α (Alpha) bersifat lumsum.
Komponen pembentuk α (Alpha) terdiri
atas: biaya kantong dan pengantongan; biaya handling di Gudang Pabrik; biaya
distribusi dari Gudang Pabrik sampai dengan UPP/DC/Gudang Produsen; dan biaya distribusi
dan penyaluran dari UPP/DC/Gudang Produsen sampai dengan PPTS.
Harga acuan pasar dikecualikan
untuk Pupuk Bersubsidi jenis organik. Harga acuan pasar untuk Pupuk Bersubsidi
jenis organik ditetapkan dengan mengacu pada harga e-Katalog.
Perhitungan Nilai Komersial dapat
ditambahkan faktor β (Beta) untuk melindungi Nilai Komersial dari volatilitas
harga pasar yang tidak wajar. Harga pasar yang tidak wajar merupakan harga yang
lebih tinggi dari batas harga tertinggi (ceiling price) atau lebih rendah dari
batas harga terendah (floor price).
Harga acuan pasar yang tidak
wajar disebabkan oleh kenaikan atau penurunan nilai kurs; dan/atau dinamika
pasar yang menyebabkan perubahan harga acuan pasar.
Penambahan faktor β (Beta) bertujuan
untuk faktor penyesuaian pembagian risiko. Faktor β (Beta) ditetapkan dengan
mempertimbangkan batas harga tertinggi (ceiling price) dan batas harga terendah
(floor price) serta faktor penyesuaian pembagian risiko (% Risk Sharing).
Perhitungan batas harga tertinggi
(ceiling price) dan batas harga terendah (floor price) dilakukan dengan
menggunakan metode statistik Arima - Garch berdasarkan data realisasi harga
acuan mingguan selama 5 (lima) tahun terakhir dengan rentang kepercayaan 95%
(sembilan puluh lima persen).
Batas harga tertinggi
(ceiling price) dan batas harga terendah (floor price) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri. AdapunPenyesuaian Nilai Komersial yang disebabkan perubahan
harga acuan pasar disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh pemeriksa yang
berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai rincian penghitungan Nilai Komersial tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengadaan Bahan Baku dihitung
berdasarkan komponen terdiri atas: biaya pembelian Bahan Baku; dan biaya
pengangkutan. Biaya pengangkutan meliputi:
a. biaya yang dikeluarkan
untuk mengangkut Bahan Baku non gas dan gas alam dalam bentuk cair (Liquid
Natural Gas) dari tempat pembelian sampai ke gudang tempat pabrik Produsen
berproduksi; dan
b. biaya penyaluran melalui
pipa (toll fee) untuk Bahan Baku berupa gas alam dalam bentuk gas.
Rincian perhitungan biaya
pengadaan Bahan Baku Pupuk Bersubsidi tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku: a) perhitungan komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) Pupuk
Bersubsidi yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku,
tetap berlaku dan dilakukan penyesuaian paling lambat 31 Maret 2026; dan b) terhadap
pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi tahun anggaran 2026 yang
perhitungannya masih menggunakan Harga Pokok Penjualan (HPP), dilakukan
penyesuaian perhitungan pada akhir tahun anggaran dengan menggunakan Nilai
Komersial sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Link download Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 06 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 06 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perhitungan
Nilai Komersial Dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi. Semoga ada
manfaatnya.

0 Comments