Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Peraturan ini diterbitkan
dengan pertimbanga: a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengadaan
dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15
Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025
tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi; b) bahwa untuk meningkatkan kepastian
dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, memastikan ketersediaan bahan
baku, dan keberlanjutan produksi pupuk nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan
pangan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Pupuk Bersubsidi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 113
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata
Kelola Pupuk Bersubsidi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Pupuk Bersubsidi;
Dasar hukum Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 03 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi adalah sbb:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);
4.
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 175);
5.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
6.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 343);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau
sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan
unsur hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.
Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi
dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudi daya Ikan yang dilaksanakan atas
dasar program Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan.
3.
Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi yang berasal dari produksi
dalam negeri dan/atau luar negeri.
4.
Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari tingkat Produsen
sampai dengan tingkat Petani dan Pembudi daya Ikan sebagai konsumen akhir.
5.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya
yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
dan/atau peternakan.
6.
Pembudi daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan
pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
7.
Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut
Gapoktan
adalah kelembagaan pertanian yang dibentuk dari kumpulan kelompok tani yang
bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
8.
Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan
kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan
komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
9.
Kelompok Pembudi daya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kelompok
usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis beranggotakan minimal 10 (sepuluh)
orang Pembudi daya Ikan.
10.
Badan Usaha Milik Negara di bidang pupuk yang selanjutnya disebut BUMN Pupuk adalah
badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/atau
peraturan perundang-undangan.
11.
Titik Serah Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Titik Serah adalah lokasi
penerimaan Pupuk Bersubsidi yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan.
12.
Kartu Perbankan adalah sarana akses layanan perbankan yang berbentuk fisik atau
elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk
bersubsidi di pengecer resmi.
13.
Produsen adalah anak perusahaan BUMN Pupuk yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk
melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
14.
Pelaku Usaha Distribusi adalah badan usaha distribusi yang bertindak
berdasarkan penunjukan BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen untuk membantu
melakukan kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
15.
Pengecer adalah badan usaha yang kegiatan pokoknya menyalurkan Pupuk Bersubsidi
secara langsung kepada Petani dan/atau Pembudi daya Ikan di wilayah tanggung
jawabnya.
16.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
17.
Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan
kegiatan penyuluhan pertanian.
18.
Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang selanjutnya disebut e-RDKK
adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan
menetapkan data rencana definitif kebutuhan kelompok Pupuk Bersubsidi.
19.
Surat Perjanjian Jual Beli yang selanjutnya disingkat SPJB adalah kesepakatan
kerja sama antara BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dengan Pelaku Usaha
Distribusi, BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dengan penerima Pupuk
Bersubsidi pada Titik Serah, atau antara Pelaku Usaha Distribusi dengan
penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah, yang memuat hak dan kewajiban
masing-masing dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada sasaran penerima Pupuk
Bersubsidi.
20.
Nilai Komersial adalah suatu perhitungan yang merepresentasikan harga pasar Pupuk
Bersubsidi dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
21.
Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk
Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh sasaran penerima Pupuk
Bersubsidi secara tunai dalam kemasan tertentu di Titik Serah.
22.
Bahan Baku adalah barang/bahan berupa gas alam dan non gas dengan spesifikasi
tertentu yang digunakan dan/atau dimanfaatkan untuk memproduksi Pupuk
Bersubsidi.
23.
Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.
24.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian.
25.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Pertanian
yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pupuk.
Link download Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Semoga ada manfaatnya

0 Comments