Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2026


Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

 

Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi; b) bahwa untuk meningkatkan kepastian dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, memastikan ketersediaan bahan baku, dan keberlanjutan produksi pupuk nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 113 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi;

 

Dasar hukum Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi adalah sbb:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);

4. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 10) sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 175);

5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);

6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 343);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.

2. Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudi daya Ikan yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan.

3. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri.

4. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari tingkat Produsen sampai dengan tingkat Petani dan Pembudi daya Ikan sebagai konsumen akhir.

5. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

6. Pembudi daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.

7. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut

Gapoktan adalah kelembagaan pertanian yang dibentuk dari kumpulan kelompok tani yang bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

8. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.

9. Kelompok Pembudi daya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis beranggotakan minimal 10 (sepuluh) orang Pembudi daya Ikan.

10. Badan Usaha Milik Negara di bidang pupuk yang selanjutnya disebut BUMN Pupuk adalah badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan.

11. Titik Serah Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Titik Serah adalah lokasi penerimaan Pupuk Bersubsidi yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan.

12. Kartu Perbankan adalah sarana akses layanan perbankan yang berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di pengecer resmi.

13. Produsen adalah anak perusahaan BUMN Pupuk yang ditunjuk oleh BUMN Pupuk untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

14. Pelaku Usaha Distribusi adalah badan usaha distribusi yang bertindak berdasarkan penunjukan BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen untuk membantu melakukan kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

15. Pengecer adalah badan usaha yang kegiatan pokoknya menyalurkan Pupuk Bersubsidi secara langsung kepada Petani dan/atau Pembudi daya Ikan di wilayah tanggung jawabnya.

16. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

17. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.

18. Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang selanjutnya disebut e-RDKK adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data rencana definitif kebutuhan kelompok Pupuk Bersubsidi.

19. Surat Perjanjian Jual Beli yang selanjutnya disingkat SPJB adalah kesepakatan kerja sama antara BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dengan Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen dengan penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah, atau antara Pelaku Usaha Distribusi dengan penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi.

20. Nilai Komersial adalah suatu perhitungan yang merepresentasikan harga pasar Pupuk Bersubsidi dalam kemasan tertentu di Titik Serah.

21. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi secara tunai dalam kemasan tertentu di Titik Serah.

22. Bahan Baku adalah barang/bahan berupa gas alam dan non gas dengan spesifikasi tertentu yang digunakan dan/atau dimanfaatkan untuk memproduksi Pupuk Bersubsidi.

23. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.

24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

25. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pupuk.

 

Link download Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Semoga ada manfaatnya