Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Sebagaimana diketahui perkembangan
teknologi digital membuat anak-anak semakin mudah mengakses internet melalui
ponsel, komputer, maupun tablet. Internet memang memberikan banyak manfaat
untuk belajar dan mencari informasi, tetapi juga memiliki risiko seperti
paparan konten negatif, penipuan online, hingga perundungan digital. Untuk
melindungi anak-anak di ruang digital, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari
kebijakan perlindungan anak di internet.
Mulai 28 Maret 2026,
anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di
platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Media sosial populer seperti
YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter), hingga aplikasi
interaktif seperti Bigo Live dan Roblox termasuk dalam kategori ini. Tujuannya
jelas: mencegah anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan,
hingga kecanduan digital.
Permenkomdigi Nomor 9 Tahun
2026 ini juga mewajibkan penyelenggara platform digital untuk lebih bertanggung
jawab. Mereka harus menyediakan sistem verifikasi usia, fitur kontrol orang
tua, serta filter konten yang lebih ketat. Dengan begitu, anak-anak tidak mudah
mengakses layanan yang belum sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Tujuan utama dari lahirnya peraturan
ini adalah untuk melindungi anak dari konten berbahaya di internet, menjamin
penggunaan internet yang aman, dan mencegah eksploitasi dan penyalahgunaan data
anak. Dengan kata lain, internet harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk
belajar dan berkembang.
Beberapa ketentuan yang
diatur dalam peraturan ini adalah bahwa Platform digital seperti media sosial,
aplikasi, dan situs web diwajibkan untuk: menyediakan sistem perlindungan bagi
pengguna anak, mengontrol konten yang berbahaya bagi anak, dan menyediakan
fitur pelaporan konten negative. Hal ini bertujuan agar platform digital tidak
membiarkan anak terpapar konten yang tidak sesuai usia.
Selanjutnya Platform digital
dikategorikan berdasarkan tingkat risiko terhadap anak, yakni Risiko rendah, Risiko
sedang, dan Risiko tinggi. Platform dengan risiko tinggi harus menerapkan
sistem perlindungan yang lebih ketat.
Platform digital diwajibkan
memiliki sistem untuk memverifikasi usia pengguna dan membedakan akun anak dan
akun orang dewasa. Dengan cara ini, anak tidak mudah mengakses layanan yang
seharusnya hanya untuk orang dewasa.
Akun yang digunakan oleh anak
harus memiliki pengaturan khusus, seperti: Pembatasan konten, Pembatasan
interaksi dengan orang asing, dan Pengaturan privasi yang lebih ketat. Hal in
bertujuan untuk mengurangi risiko kejahatan digital terhadap anak.
Peraturan ini juga menegaskan
pentingnya peran orang tua dalam: mengawasi aktivitas anak di internet, mengedukasi
anak tentang penggunaan internet yang aman, dan membatasi waktu penggunaan
perangkat digital. Dengan demikian perlindungan anak tidak hanya tanggung jawab
keluarga atau orang tua, tetapi juga pemerintah.
Dengan adanya peraturan ini
dan dalam ranga pelaporan dan Penanganan konten negatif Platform digital wajib
menyediakan: fitur pelaporan konten berbahaya serta proses penanganan yang
cepat terhadap laporan masyarakat. Jika ada konten yang berbahaya bagi anak,
maka harus segera ditangani.
Pemerintah berwenang untuk: mengawasi
pelaksanaan aturan, dan memberikan teguran atau sanksi kepada platform yang
melanggar. Tujuannya agar aturan benar-benar dijalankan oleh semua pihak.
Dalam Tahapan Implementasi, Peraturan
ini tidak langsung berlaku penuh, tetapi diberikan waktu bagi platform digital
untuk menyesuaikan sistem mereka.
Bagi siswa, aturan ini
mungkin terasa membatasi karena tidak bisa lagi bebas membuat akun media sosial
sebelum berusia 16 tahun. Namun, sebenarnya langkah ini diambil demi kebaikan
mereka sendiri. Dunia digital bisa menjadi tempat yang berbahaya jika tidak
digunakan dengan bijak. Sementara itu, bagi orang tua, peraturan ini menjadi kesempatan
untuk lebih aktif mendampingi anak. Orang tua diharapkan bisa mengarahkan anak
ke platform edukatif yang aman, sekaligus mengajarkan etika dan kebiasaan sehat
dalam menggunakan internet.
Sekolah pun memiliki peran
penting. Guru dan tenaga pendidik dapat membantu memberikan literasi digital,
menjelaskan risiko yang ada, serta membimbing anak agar menggunakan teknologi
dengan cara yang positif. Dengan kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan
keluarga, ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih aman dan mendukung
tumbuh kembang anak.
Pada akhirnya, peraturan ini
bukan sekadar larangan, melainkan sebuah upaya bersama untuk menciptakan
lingkungan digital yang sehat. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, dan
melindungi mereka dari ancaman dunia maya berarti menjaga masa depan Indonesia.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan
Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Semoga ada manfaatnya

0 Comments