Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026


Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

 

Sebagaimana diketahui perkembangan teknologi digital membuat anak-anak semakin mudah mengakses internet melalui ponsel, komputer, maupun tablet. Internet memang memberikan banyak manfaat untuk belajar dan mencari informasi, tetapi juga memiliki risiko seperti paparan konten negatif, penipuan online, hingga perundungan digital. Untuk melindungi anak-anak di ruang digital, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari kebijakan perlindungan anak di internet.

 

Mulai 28 Maret 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Media sosial populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter), hingga aplikasi interaktif seperti Bigo Live dan Roblox termasuk dalam kategori ini. Tujuannya jelas: mencegah anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan, hingga kecanduan digital.

 

Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini juga mewajibkan penyelenggara platform digital untuk lebih bertanggung jawab. Mereka harus menyediakan sistem verifikasi usia, fitur kontrol orang tua, serta filter konten yang lebih ketat. Dengan begitu, anak-anak tidak mudah mengakses layanan yang belum sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

 

Tujuan utama dari lahirnya peraturan ini adalah untuk melindungi anak dari konten berbahaya di internet, menjamin penggunaan internet yang aman, dan mencegah eksploitasi dan penyalahgunaan data anak. Dengan kata lain, internet harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.

 

Beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah bahwa Platform digital seperti media sosial, aplikasi, dan situs web diwajibkan untuk: menyediakan sistem perlindungan bagi pengguna anak, mengontrol konten yang berbahaya bagi anak, dan menyediakan fitur pelaporan konten negative. Hal ini bertujuan agar platform digital tidak membiarkan anak terpapar konten yang tidak sesuai usia.

 

Selanjutnya Platform digital dikategorikan berdasarkan tingkat risiko terhadap anak, yakni Risiko rendah, Risiko sedang, dan Risiko tinggi. Platform dengan risiko tinggi harus menerapkan sistem perlindungan yang lebih ketat.

 

Platform digital diwajibkan memiliki sistem untuk memverifikasi usia pengguna dan membedakan akun anak dan akun orang dewasa. Dengan cara ini, anak tidak mudah mengakses layanan yang seharusnya hanya untuk orang dewasa.

 

Akun yang digunakan oleh anak harus memiliki pengaturan khusus, seperti: Pembatasan konten, Pembatasan interaksi dengan orang asing, dan Pengaturan privasi yang lebih ketat. Hal in bertujuan untuk mengurangi risiko kejahatan digital terhadap anak.

 

Peraturan ini juga menegaskan pentingnya peran orang tua dalam: mengawasi aktivitas anak di internet, mengedukasi anak tentang penggunaan internet yang aman, dan membatasi waktu penggunaan perangkat digital. Dengan demikian perlindungan anak tidak hanya tanggung jawab keluarga atau orang tua, tetapi juga pemerintah.

 

Dengan adanya peraturan ini dan dalam ranga pelaporan dan Penanganan konten negatif Platform digital wajib menyediakan: fitur pelaporan konten berbahaya serta proses penanganan yang cepat terhadap laporan masyarakat. Jika ada konten yang berbahaya bagi anak, maka harus segera ditangani.

 

Pemerintah berwenang untuk: mengawasi pelaksanaan aturan, dan memberikan teguran atau sanksi kepada platform yang melanggar. Tujuannya agar aturan benar-benar dijalankan oleh semua pihak.

 

Dalam Tahapan Implementasi, Peraturan ini tidak langsung berlaku penuh, tetapi diberikan waktu bagi platform digital untuk menyesuaikan sistem mereka.

 

Bagi siswa, aturan ini mungkin terasa membatasi karena tidak bisa lagi bebas membuat akun media sosial sebelum berusia 16 tahun. Namun, sebenarnya langkah ini diambil demi kebaikan mereka sendiri. Dunia digital bisa menjadi tempat yang berbahaya jika tidak digunakan dengan bijak. Sementara itu, bagi orang tua, peraturan ini menjadi kesempatan untuk lebih aktif mendampingi anak. Orang tua diharapkan bisa mengarahkan anak ke platform edukatif yang aman, sekaligus mengajarkan etika dan kebiasaan sehat dalam menggunakan internet.

 

Sekolah pun memiliki peran penting. Guru dan tenaga pendidik dapat membantu memberikan literasi digital, menjelaskan risiko yang ada, serta membimbing anak agar menggunakan teknologi dengan cara yang positif. Dengan kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan keluarga, ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

 

Pada akhirnya, peraturan ini bukan sekadar larangan, melainkan sebuah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, dan melindungi mereka dari ancaman dunia maya berarti menjaga masa depan Indonesia.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Semoga ada manfaatnya