Peraturan Pemerintah PP Nomor
9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas (THR
dan Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa
Presidcn setaku Kcpala Pemerintahan memegang kekuasaan pcngelolaan keuangan
ncgara scbagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan
tunjangan; b) bahwa Pemerintah bcrupaya mempertahankan tingkat daya beli
masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi
tcrhadap perhrmbuhan ekonomi nasional; c) bahwa untuk meninglatkan pembelanjaan
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Fenerima Ttrnjangan,
Femerintah memberikan hrnjangan Hari Raya dan gaji ketiga bclas Tahun 2026
sebagai wujud penghargaan atas pcnga.bdian kepada bangsa dan negara; d) bahwa
bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Trrnjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparahrr Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dasar Hukum ditetapkannya Peraturan
Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 adalah
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Angglaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
Dalam Peraturan Pemerintah
PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026 ini
yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
2.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untukjangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI
adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
4.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga
negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi
alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Pensiunan adalah aparatur neg:rra yang telah purna tugas dan diberi penghargaan
atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7.
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan
dan diberikan manfaat pension sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8.
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk
menerima dan/atau dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Link download Peraturan PemerintahPP Nomor 9 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

0 Comments