Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026


Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Presidcn setaku Kcpala Pemerintahan memegang kekuasaan pcngelolaan keuangan ncgara scbagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan; b) bahwa Pemerintah bcrupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi tcrhadap perhrmbuhan ekonomi nasional; c) bahwa untuk meninglatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Fenerima Ttrnjangan, Femerintah memberikan hrnjangan Hari Raya dan gaji ketiga bclas Tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pcnga.bdian kepada bangsa dan negara; d) bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Trrnjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparahrr Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

 

Dasar Hukum ditetapkannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 adalah

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4286);

3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angglaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);

 

Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untukjangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pensiunan adalah aparatur neg:rra yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pension sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima dan/atau dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.


Link download Peraturan PemerintahPP Nomor 9 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas (THR dan Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya