Permensos Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diterbitkan dengan pertrimbangan: a) bahwa untuk tertib administrasi dan sebagai acuan dalam melakukan perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, perlu mengatur kembali persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan; b) bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Sosial Permensos Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara
Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah sbb:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5235);
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan
Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
11.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 82);
12.
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
13.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 504);
14.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan
Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 403);
Dalam Peraturan Menteri
Sosial Permensos Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan
Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan i ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah
membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
2.
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur
oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah
untuk program Jaminan Kesehatan.
3.
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah Iuran Jaminan Kesehatan bagi fakir
miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah.
4.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan
Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program
Jaminan Kesehatan.
5.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata
pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai
kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya.
6.
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji
atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak
mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
7.
Verifikasi Data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan
data untuk memastikan proses usulan data yang telah dilakukan sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau
diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan.
8.
Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data
dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid.
9.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut DTSEN adalah
basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan
data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan
dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh
lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan
statistik.
10.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas
penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang
terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
11.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak
dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara
memadai dan wajar.
13.
Kementerian Sosial adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
Peraturan Menteri Sosial Permensos
Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan Data Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan. Adapun tujuan diterbitkannya
peraturan Menteri adalah untuk memperoleh data PBI Jaminan Kesehatan yang mutakhir,
tepat sasaran, tepat waktu, dan valid.
Apa saja Persyaratan, Tata
Cara, Dan Perbaikan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan? Informasi
selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Sosial Permensos
Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan Data Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Link download Permensos Nomor3 Tahun 2026
Demikian informasi tentang
Link download Permensos Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara
Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Semoga ada manfaatnya

0 Comments