Permenkeu (PMK) Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Peta Kapasitas
Fiskal Daerah adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
5.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063);
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan Permenkeu PMK Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
ini yang dimaksud dengan:
1.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang
dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.
2.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam
rangka melaksanakan pelayanan publik sesuai kewenangannya.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah
digunakan untuk:
a.
pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari:
1.
penerimaan dalam negeri; dan/atau
2.
pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah
melalui pembiayaan awal;
b.
penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal
dipersyaratkan;
c.
pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah;
d.
pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank
dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah
pusat;
e.
pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari
pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi
pendanaan; dan
f.
penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah terdiri
atas: Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah
kabupaten/kota. Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal
Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah
provinsi disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a) tahap I, penghitungan
Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan b) tahap II, penghitungan rasio Kapasitas
Fiskal Daerah provinsi. Begitu pula Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota
disusun melalui 2 (dua) tahap, yaitu: 1) tahap I, penghitungan Kapasitas Fiskal
Daerah kabupaten/kota; dan 2) tahap II, penghitungan rasio Kapasitas Fiskal
Daerah kabupaten/kota.
Penghitungan Peta Kapasitas
Fiskal memperhitungkan pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja daerah
dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai kewenangannya dengan
memperhatikan pendapatan daerah yang sudah ditentukan penggunaannya, perkiraan
kas yang tersedia, dan keandalan serta ketersediaan data.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, terhadap permohonan pembentukan dana abadi daerah yang telah
diajukan oleh Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
proses penilaian terhadap permohonan pembentukan dana abadi daerah dilaksanakan
dengan menggunakan kapasitas fiskal daerah berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 628) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1104).
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta
Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 628)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang
Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1104), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 97
Tahun 2025 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Link download Permenkeu PMK Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Peta KapasitasFiskal Daerah
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Peta Kapasitas
Fiskal Daerah. Semoga ada manfaatnya.

0 Comments