Permendagri Nomor 2 Tahun 2026


Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk penyelenggaraan layanan informasi publik yang berkualitas di Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dibutuhkan pedoman pengelolaan layanan informasi publik sebagai acuan bagi Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

6. Peraturan  Pemerintah  Nomor  61  Tahun  2010  tentang Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

7. Peraturan  Presiden  Nomor  149  Tahun  2024  tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

8. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa ini yang dimaksud dengan:

1. Kementerian  Dalam  Negeri  yang  selanjutnya  disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

5. Daftar Informasi Publik adalah catatan berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada dibawah penguasaan Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa namun tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

6. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara Indonesia perorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik.

7. Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

8. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dengan pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan mempergunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan  Informasi Publik di Kementerian dan Pemerintah Daerah.

10. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID.

11. Penanggung Jawab adalah pimpinan pada jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian atau pimpinan perangkat daerah di Pemerintah Daerah.

12. Tim  Pertimbangan  adalah  pejabat  yang  ditunjuk  oleh Atasan PPID untuk memberikan pendampingan dalam pelayanan Informasi Publik dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi pada bidang hukum, komunikasi dan/atau pelayanan Informasi Publik.

13. PPID Pelaksana Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana UKE II adalah pimpinan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama di Kementerian.

14. PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana UPTD adalah pimpinan tertinggi di Unit Pelaksana Teknis Daerah.

15. PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.

16. Atasan PPID Desa adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Desa.

17. Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah pejabat struktural, pejabat fungsional atau staf yang mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik yang ditunjuk oleh Atasan PPID untuk melaksanakan tugas pelayanan Informasi Publik.

18. Keberatan Informasi adalah penyampaian ketidak puasan Pemohon Informasi Publik kepada Atasan PPID terhadap layanan Informasi Publik berdasarkan alasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

19. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

20. Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik adalah sistem penyediaan layanan Informasi Publik secara daring yang ditetapkan sebagai kanal pengelolaan layanan Informasi Publik pada Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

21. Pertanyaan Umum adalah pertanyaan yang sering diajukan/disampaikan secara berulang oleh Pemohon Informasi Publik melalui Permintaan Informasi Publik beserta jawabannya.

22. Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat FKPPID adalah wadah komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi PPID.

23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

24. Hari adalah hari kerja.

 

Pengelolaan layanan Informasi Publik merupakan seluruh rangkaian kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.  Pengelolaan layanan Informasi Publik dilaksanakan oleh lembaga pengelola Informasi Publik. Lembaga pengelola Informasi Publik dalam melaksanakan tugas dan kewenangan menjaga integritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jenis Informasi Publik terdiri atas: a) informasi  yang  terbuka  dan  dapat  diakses  oleh masyarakat; dan b) informasi yang dikecualikan.   Informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat terdiri atas:

a. informasi berkala;

b. informasi setiap saat; dan

c. informasi serta merta, sesuai    dengan    ketentuan    peraturan    perundang-undangan.

 

Informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh disediakan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy).

 

Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen nondigital (hardcopy) tidak berlaku untuk informasi elektronik.  Penyediaan Informasi wajib memenuhi kaidah interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Informasi yang dikecualikan dapat berupa: a) seluruh informasi  pada  suatu dokumen  Informasi Publik; atau b) informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.  Dalam hal suatu dokumen Informasi Publik mengandung informasi yang dikecualikan, salinan dokumen dimaksud dapat diakses oleh masyarakat setelah PPID atau PPID Desa menghitamkan informasi yang dikecualikan.

 

PPID atau PPID Desa dalam menghitamkan informasi yang dikecualikan dilakukan melalui pengujian konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kementerian dalam mengelola layanan Informasi Publik menetapkan standar layanan:

a. pengumuman Informasi Publik;

b. Permintaan Informasi Publik;

c. pengajuan Keberatan Informasi;

d. penyelesaian Sengketa Informasi Publik;

e. penetapan   dan   pemutakhiran   Daftar   Informasi Publik;

f. pendokumentasian Informasi Publik;

g. pengujian konsekuensi;

h. ramah disabilitas; dan

i. maklumat pelayanan Informasi Publik.

 

Standar layanan menjadi acuan bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam menyusun standar operasional prosedur.  Standar operasional prosedur disusun dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PPID atau PPID Desa mengumumkan Informasi Publik sesuai dengan jenis Informasi Publik.  Pengumuman Informasi Publik dilaksanakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami atau dapat menggunakan bahasa mayoritas penduduk setempat.

 

Pengumuman  Informasi  Publik  disampaikan melalui:

a. laman resmi Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa;

b. media sosial resmi PPID atau PPID Desa dan/atau Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa;

c. Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik melalui aplikasi berbasis web atau mobile;

d. portal satu data pemerintahan dalam negeri; dan/atau

e. papan pengumuman PPID atau PPID Desa dan/atau Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

 

Pengumuman informasi memerhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Pengumuman informasi dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.

 

Pengumuman informasi berkala dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Pengumuman informasi serta merta dilakukan segera pada saat terjadinya kondisi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

 

Pemohon Informasi Publik dapat meminta Informasi Publik dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Desa melalui PPID atau PPID Desa, PPID Pelaksana, PPID Pelaksana UKE II atau PPID Pelaksana UPTD. Permintaan Informasi Publik yang diajukan kepada PPID Pelaksana, PPID Pelaksana UKE II atau PPID Pelaksana UPTD  diteruskan kepada PPID paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan tersebut diterima.

 

Pemohon Informasi Publik terdiri atas:  perorangan;  kelompok orang; dan  badan hukum. Pemohon Informasi Publik perorangan dalam meminta Informasi Publik dengan melampirkan: a) salinan kartu tanda penduduk; b) surat    keterangan    kependudukan    dari    dinas kependudukan dan pencatatan sipil; atau c) mengisi nomor induk kependudukan sesuai formulir Permintaan Informasi Publik pada Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik.

 

Pemohon Informasi Publik kelompok orang dalam meminta Informasi Publik dengan melampirkan: a) surat kuasa dan salinan kartu tanda penduduk; b) surat kuasa dan  surat  keterangan kependudukan pemberi kuasa; atau c) mengisi nomor induk kependudukan ketua kelompok orang sesuai formulir Permintaan Informasi Publik pada Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik.

 

Pemohon Informasi Publik badan hukum dalam meminta Informasi Publik dengan melampirkan: a) salinan akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang membidangi hukum; atau b) mengisi nomor akta pendirian badan hukum sesuai formulir Permintaan Informasi Publik pada Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik.

 

Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta Informasi Publik untuk tujuan penulisan karya tulis ilmiah dilakukan dengan melampirkan: a) surat pengantar atau surat keterangan sedang menyelesaikan karya tulis ilmiah dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang sedang ditempuh; atau b) melampirkan surat izin penelitian dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Permintaan Informasi Publik dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum dengan disertai surat kuasa khusus.

 

Permintaan Informasi Publik disampaikan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. Permintaan Informasi Publik secara tertulis dilakukan dengan cara: a) datang langsung ke kantor PPID atau PPID Desa, PPID Pelaksana, PPID Pelaksana UKE II atau PPID Pelaksana UPTD; b) dikirimkan melalui surat atau surat elektronik; atau c) menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi Publik.

 

Permintaan Informasi yang diajukan secara tertulis, dilakukan dengan mengisi formulir Permintaan Informasi. Formulir Permintaan Informasi Publik mencantumkan:

a. nomor pendaftaran;

b. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum;

c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi hukum;

d. alamat;

e. nomor telepon/e-mail;

f. rincian informasi yang diminta;

g. tujuan penggunaan informasi;

h. cara memperoleh informasi; dan

i. cara mengirimkan informasi.

 

Permintaan Informasi Publik dikirimkan melalui surat atau surat elektronik, Pemohon Informasi Publik mencantumkan:

a. nama lengkap perorangan, kelompok orang atau badan hukum;

b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi hukum;

c. alamat;

d. nomor telepon/e-mail;

e. rincian informasi yang diminta;

f. tujuan penggunaan informasi;

g. cara memperoleh informasi;

h. cara mengirimkan informasi; dan

i. surat  kuasa  khusus  dalam  hal  Permintaan  Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain.

 

PPID menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik pada unit kerja PPID untuk melakukan pengadministrasian Permintaan Informasi Publik.  PPID Desa menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk melakukan pengadministrasian Permintaan Informasi Publik.

 

Pengadministrasian dilakukan dengan mencatat Permintaan Informasi Publik dalam register Permintaan Informasi Publik. Petugas Pelayanan Informasi Publik memberikan tanda bukti penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik. Dalam hal Permintaan Informasi Publik yang disampaikan secara tertulis melalui ruang layanan Informasi Publik tidak termasuk dalam informasi wajib berkala dan Pertanyaan Umum.

 

Permintaan Informasi Publik yang tidak termasuk dalam informasi berkala dan Pertanyaan Umum dilaporkan kepada PPID atau PPID Desa untuk diverifikasi dan diproses lebih lanjut.

 

Register Permintaan Informasi Publik memuat:

a. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;

b. tanggal Permintaan Informasi Publik;

c. nama lengkap perorangan, kelompok orang atau badan hukum atau kuasanya;

d. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;

e. alamat Pemohon Informasi Publik;

f. nomor telepon atau email Pemohon Informasi Publik;

g. nomor surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;

h. rincian informasi yang diminta;

i. tujuan penggunaan informasi;

j. status informasi;

k. format informasi yang dikuasai;

l. media penyampaian Permintaan Informasi Publik;

m. alasan penolakan dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak sebagian atau seluruhnya;

n. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis;

o. hari dan tanggal pemberian informasi;

p. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Salinan Informasi Publik yang diminta; dan

q. catatan kelengkapan Permintaan Informasi Publik.

 

PPID atau PPID Desa melakukan verifikasi atas Permintaan Informasi Publik yang telah diterima dan dicatat dalam register Permohonan Informasi Publik.  PPID atau PPID Desa melakukan verifikasi terhadap Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register permintaan informasi Publik. Adapun Verifikasi  dilakukan untuk menentukan:

a. kelengkapan permintaan informasi; dan

b. kewenangan PPID atau PPID Desa untuk menanggapi Permintaan Informasi Publik.

 

Berdasarkan hasil verifikasi Permintaan Informasi dapat dinyatakan lengkap atau tidak lengkap. Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID atau PPID Desa menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik.

 

Pemohon Informasi Publik dapat menyampaikan kelengkapan berdasarkan surat keterangan tidak lengkap paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.  Pemohon Informasi Publik yang telah menyampaikan kelengkapan dapat dinyatakan lengkap.

 

Dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak menyampaikan kelengkapan, PPID atau PPID Desa memberikan catatan tidak lengkap pada buku register Permintaan Informasi tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan. Format  surat  keterangan  tidak lengkap  disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan kelengkapan, PPID atau PPID Desa menentukan status atas Permintaan Informasi Publik meliputi:

a. Permintaan Informasi Publik dikabulkan;

b. Permintaan Informasi Publik ditolak; atau

c. Permintaan Informasi Publik dikabulkan sebagian.

 

PPID dalam menentukan status dapat berkoordinasi dan/atau meminta masukan dari Tim Pertimbangan, PPID Pelaksana, PPID Pelaksana UKE II atau PPID Pelaksana UPTD.  Koordinasi dapat dilakukan melalui surat resmi atau rapat koordinasi substansi Permintaan Informasi Publik.

 

Tim Pertimbangan, PPID Pelaksana, PPID Pelaksana UKE II atau PPID Pelaksana UPTD memberikan tanggapan dan masukan berikut Informasi Publik yang diminta sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh PPID. Permintaan informasi publik dinyatakan dikabulkan untuk:

a. Informasi Publik yang diminta merupakan informasi yang telah tersedia;

b. Informasi Publik yang diminta merupakan informasi publik yang terbuka; dan/atau

c. Informasi Publik yang diminta tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

 

Permintaan Informasi Publik dinyatakan ditolak untuk:

a. informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan;

b. informasi yang diminta belum didokumentasikan dan/atau belum dikuasai; dan/atau

c. informasi yang diminta merupakan kewenangan badan publik lain.

 

Permintaan Informasi Publik dinyatakan dikabulkan untuk:

a. sebagian informasi yang diminta termasuk salah satu kategori Permintaan Informasi Publik dinyatakan dikabulkan; dan/atau

b. sebagian informasi yang diminta termasuk salah satu kategori  Permintaan  informasi  publik  dinyatakan ditolak.

 

Selengapnya silahkan downloa dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa

 

Link download Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa. Semoga ada manfaatnya.