Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk penyelenggaraan layanan informasi publik yang berkualitas di Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dibutuhkan pedoman pengelolaan layanan informasi publik sebagai acuan bagi Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar
hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2
Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam
Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);
5. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5149);
7. Peraturan Presiden
Nomor 149 Tahun
2024 tentang Kementerian Dalam
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
8. Peraturan Komisi
Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741);
9. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);
Dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan
Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan
Pemerintah Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Dalam
Negeri yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
2. Pemerintah Daerah
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Informasi Publik
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima
oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik.
5. Daftar Informasi
Publik adalah catatan berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh
Informasi Publik yang berada dibawah penguasaan Kementerian, Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Desa namun tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
6. Pemohon Informasi
Publik adalah warga negara Indonesia perorangan, kelompok orang dan/atau badan
hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik.
7. Permintaan
Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari
Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
8. Sengketa Informasi
Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian, Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Desa dengan pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak
memperoleh dan mempergunakan informasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
9. Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat pimpinan
tinggi pratama yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi
Publik di Kementerian dan Pemerintah Daerah.
10. Atasan PPID adalah
pejabat yang merupakan atasan langsung PPID.
11. Penanggung Jawab adalah
pimpinan pada jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian atau pimpinan
perangkat daerah di Pemerintah Daerah.
12. Tim Pertimbangan
adalah pejabat yang
ditunjuk oleh Atasan PPID untuk
memberikan pendampingan dalam pelayanan Informasi Publik dengan
mempertimbangkan tugas dan fungsi pada bidang hukum, komunikasi dan/atau
pelayanan Informasi Publik.
13. PPID Pelaksana
Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disebut PPID
Pelaksana UKE II adalah pimpinan unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama di
Kementerian.
14. PPID Pelaksana
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana UPTD
adalah pimpinan tertinggi di Unit Pelaksana Teknis Daerah.
15. PPID Desa adalah
pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
16. Atasan PPID Desa
adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Desa.
17. Petugas Pelayanan
Informasi Publik adalah pejabat struktural, pejabat fungsional atau staf yang
mempunyai pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik
yang ditunjuk oleh Atasan PPID untuk melaksanakan tugas pelayanan Informasi Publik.
18. Keberatan
Informasi adalah penyampaian ketidak puasan Pemohon Informasi Publik kepada
Atasan PPID terhadap layanan Informasi Publik berdasarkan alasan tertentu yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
19. Perangkat Daerah
adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
20. Sistem Informasi
Pengelolaan Layanan Informasi Publik adalah sistem penyediaan layanan Informasi
Publik secara daring yang ditetapkan sebagai kanal pengelolaan layanan
Informasi Publik pada Kementerian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
21. Pertanyaan Umum
adalah pertanyaan yang sering diajukan/disampaikan secara berulang oleh Pemohon
Informasi Publik melalui Permintaan Informasi Publik beserta jawabannya.
22. Forum Koordinasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat FKPPID
adalah wadah komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi PPID.
23. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
24. Hari adalah hari
kerja.
Pengelolaan
layanan Informasi Publik merupakan seluruh rangkaian kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Pengelolaan layanan Informasi Publik dilaksanakan
oleh lembaga pengelola Informasi Publik. Lembaga pengelola Informasi Publik dalam
melaksanakan tugas dan kewenangan menjaga integritas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jenis
Informasi Publik terdiri atas: a) informasi
yang terbuka dan
dapat diakses oleh masyarakat; dan b) informasi yang
dikecualikan. Informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat
terdiri atas:
a. informasi berkala;
b. informasi setiap
saat; dan
c. informasi serta merta,
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Informasi
yang terbuka dan dapat diakses oleh disediakan dalam bentuk dokumen digital
(softcopy) atau dokumen nondigital (hardcopy).
Penyediaan
Informasi dalam bentuk dokumen nondigital (hardcopy) tidak berlaku untuk
informasi elektronik. Penyediaan
Informasi wajib memenuhi kaidah interoperabilitas data sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Informasi
yang dikecualikan dapat berupa: a) seluruh informasi pada
suatu dokumen Informasi Publik;
atau b) informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik. Dalam hal suatu dokumen Informasi Publik
mengandung informasi yang dikecualikan, salinan dokumen dimaksud dapat diakses
oleh masyarakat setelah PPID atau PPID Desa menghitamkan informasi yang
dikecualikan.
PPID
atau PPID Desa dalam menghitamkan informasi yang dikecualikan dilakukan melalui
pengujian konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian
dalam mengelola layanan Informasi Publik menetapkan standar layanan:
a. pengumuman
Informasi Publik;
b. Permintaan
Informasi Publik;
c. pengajuan Keberatan
Informasi;
d. penyelesaian
Sengketa Informasi Publik;
e. penetapan dan
pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
f. pendokumentasian Informasi
Publik;
g. pengujian
konsekuensi;
h. ramah disabilitas;
dan
i. maklumat pelayanan
Informasi Publik.
Standar
layanan menjadi acuan bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa
dalam menyusun standar operasional prosedur. Standar operasional prosedur disusun dengan
format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID
atau PPID Desa mengumumkan Informasi Publik sesuai dengan jenis Informasi
Publik. Pengumuman Informasi Publik dilaksanakan
dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami
atau dapat menggunakan bahasa mayoritas penduduk setempat.
Pengumuman Informasi
Publik disampaikan melalui:
a. laman resmi
Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa;
b. media sosial resmi
PPID atau PPID Desa dan/atau Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah
Desa;
c. Sistem Informasi
Pengelolaan Layanan Informasi Publik melalui aplikasi berbasis web atau mobile;
d. portal satu data pemerintahan
dalam negeri; dan/atau
e. papan pengumuman
PPID atau PPID Desa dan/atau Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah
Desa.
Pengumuman
informasi memerhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Pengumuman
informasi dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Pengumuman
informasi berkala dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Pengumuman informasi
serta merta dilakukan segera pada saat terjadinya kondisi yang mengancam hajat
hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Pemohon
Informasi Publik dapat meminta Informasi Publik dengan mengajukan permohonan
kepada Kementerian, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Desa melalui PPID atau
PPID Desa, PPID Pelaksana, PPID Pelaksana UKE II atau PPID Pelaksana UPTD. Permintaan
Informasi Publik yang diajukan kepada PPID Pelaksana, PPID Pelaksana UKE II
atau PPID Pelaksana UPTD diteruskan
kepada PPID paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan tersebut
diterima.
Pemohon
Informasi Publik terdiri atas: perorangan;
kelompok orang; dan badan hukum. Pemohon Informasi Publik perorangan
dalam meminta Informasi Publik dengan melampirkan: a) salinan kartu tanda
penduduk; b) surat keterangan kependudukan dari
dinas kependudukan dan pencatatan sipil; atau c) mengisi nomor induk
kependudukan sesuai formulir Permintaan Informasi Publik pada Sistem Informasi
Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
Pemohon
Informasi Publik kelompok orang dalam meminta Informasi Publik dengan
melampirkan: a) surat kuasa dan salinan kartu tanda penduduk; b) surat kuasa
dan surat keterangan kependudukan pemberi kuasa; atau c)
mengisi nomor induk kependudukan ketua kelompok orang sesuai formulir
Permintaan Informasi Publik pada Sistem Informasi Pengelolaan Layanan Informasi
Publik.
Pemohon
Informasi Publik badan hukum dalam meminta Informasi Publik dengan melampirkan:
a) salinan akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari
kementerian yang membidangi hukum; atau b) mengisi nomor akta pendirian badan
hukum sesuai formulir Permintaan Informasi Publik pada Sistem Informasi
Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
Dalam
hal Pemohon Informasi Publik meminta Informasi Publik untuk tujuan penulisan
karya tulis ilmiah dilakukan dengan melampirkan: a) surat pengantar atau surat
keterangan sedang menyelesaikan karya tulis ilmiah dari perguruan tinggi atau
lembaga pendidikan yang sedang ditempuh; atau b) melampirkan surat izin
penelitian dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Permintaan Informasi Publik dapat dikuasakan kepada pihak lain yang
cakap di hadapan hukum dengan disertai surat kuasa khusus.
Permintaan
Informasi Publik disampaikan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau
nonelektronik. Permintaan Informasi Publik secara tertulis dilakukan dengan
cara: a) datang langsung ke kantor PPID atau PPID Desa, PPID Pelaksana, PPID
Pelaksana UKE II atau PPID Pelaksana UPTD; b) dikirimkan melalui surat atau
surat elektronik; atau c) menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Layanan
Informasi Publik.
Permintaan
Informasi yang diajukan secara tertulis, dilakukan dengan mengisi formulir
Permintaan Informasi. Formulir Permintaan Informasi Publik mencantumkan:
a. nomor pendaftaran;
b. nama lengkap orang
perorangan atau badan hukum;
c. nomor induk
kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan
badan hukum dari kementerian yang membidangi hukum;
d. alamat;
e. nomor telepon/e-mail;
f. rincian informasi
yang diminta;
g. tujuan penggunaan
informasi;
h. cara memperoleh
informasi; dan
i. cara mengirimkan
informasi.
Permintaan
Informasi Publik dikirimkan melalui surat atau surat elektronik, Pemohon
Informasi Publik mencantumkan:
a. nama lengkap
perorangan, kelompok orang atau badan hukum;
b. nomor induk
kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan
badan hukum dari kementerian yang membidangi hukum;
c. alamat;
d. nomor
telepon/e-mail;
e. rincian informasi
yang diminta;
f. tujuan penggunaan
informasi;
g. cara memperoleh
informasi;
h. cara mengirimkan
informasi; dan
i. surat kuasa
khusus dalam hal
Permintaan Informasi Publik
dikuasakan kepada pihak lain.
PPID
menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik pada unit kerja PPID untuk
melakukan pengadministrasian Permintaan Informasi Publik. PPID Desa menugaskan Petugas Pelayanan
Informasi Publik untuk melakukan pengadministrasian Permintaan Informasi
Publik.
Pengadministrasian
dilakukan dengan mencatat Permintaan Informasi Publik dalam register Permintaan
Informasi Publik. Petugas Pelayanan Informasi Publik memberikan tanda bukti
penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik. Dalam
hal Permintaan Informasi Publik yang disampaikan secara tertulis melalui ruang
layanan Informasi Publik tidak termasuk dalam informasi wajib berkala dan
Pertanyaan Umum.
Permintaan
Informasi Publik yang tidak termasuk dalam informasi berkala dan Pertanyaan
Umum dilaporkan kepada PPID atau PPID Desa untuk diverifikasi dan diproses
lebih lanjut.
Register
Permintaan Informasi Publik memuat:
a. nomor pendaftaran
Permintaan Informasi Publik;
b. tanggal Permintaan
Informasi Publik;
c. nama lengkap
perorangan, kelompok orang atau badan hukum atau kuasanya;
d. nomor induk
kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan
badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum;
e. alamat Pemohon
Informasi Publik;
f. nomor telepon atau
email Pemohon Informasi Publik;
g. nomor surat kuasa
khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
h. rincian informasi
yang diminta;
i. tujuan penggunaan
informasi;
j. status informasi;
k. format informasi
yang dikuasai;
l. media penyampaian
Permintaan Informasi Publik;
m. alasan penolakan
dalam hal Permintaan Informasi Publik ditolak sebagian atau seluruhnya;
n. hari dan tanggal
pemberitahuan tertulis;
o. hari dan tanggal
pemberian informasi;
p. biaya dan cara
pembayaran untuk mendapatkan Salinan Informasi Publik yang diminta; dan
q. catatan kelengkapan
Permintaan Informasi Publik.
PPID
atau PPID Desa melakukan verifikasi atas Permintaan Informasi Publik yang telah
diterima dan dicatat dalam register Permohonan Informasi Publik. PPID atau PPID Desa melakukan verifikasi
terhadap Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari terhitung
sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register permintaan
informasi Publik. Adapun Verifikasi dilakukan untuk menentukan:
a. kelengkapan
permintaan informasi; dan
b. kewenangan PPID
atau PPID Desa untuk menanggapi Permintaan Informasi Publik.
Berdasarkan
hasil verifikasi Permintaan Informasi dapat dinyatakan lengkap atau tidak
lengkap. Dalam hal Permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID
atau PPID Desa menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan
kepada Pemohon Informasi Publik.
Pemohon
Informasi Publik dapat menyampaikan kelengkapan berdasarkan surat keterangan
tidak lengkap paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak surat keterangan
tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik. Pemohon Informasi Publik yang telah
menyampaikan kelengkapan dapat dinyatakan lengkap.
Dalam
hal Pemohon Informasi Publik tidak menyampaikan kelengkapan, PPID atau PPID
Desa memberikan catatan tidak lengkap pada buku register Permintaan Informasi
tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan. Format surat
keterangan tidak lengkap disusun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan
kelengkapan, PPID atau PPID Desa menentukan status atas Permintaan Informasi Publik
meliputi:
a. Permintaan
Informasi Publik dikabulkan;
b. Permintaan
Informasi Publik ditolak; atau
c. Permintaan
Informasi Publik dikabulkan sebagian.
PPID
dalam menentukan status dapat berkoordinasi dan/atau meminta masukan dari Tim
Pertimbangan, PPID Pelaksana, PPID Pelaksana UKE II atau PPID Pelaksana UPTD. Koordinasi dapat dilakukan melalui surat resmi
atau rapat koordinasi substansi Permintaan Informasi Publik.
Tim Pertimbangan,
PPID Pelaksana, PPID Pelaksana UKE II atau PPID Pelaksana UPTD memberikan
tanggapan dan masukan berikut Informasi Publik yang diminta sesuai dengan
jangka waktu yang ditentukan oleh PPID. Permintaan informasi publik dinyatakan dikabulkan
untuk:
a. Informasi Publik
yang diminta merupakan informasi yang telah tersedia;
b. Informasi Publik
yang diminta merupakan informasi publik yang terbuka; dan/atau
c. Informasi Publik
yang diminta tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Permintaan
Informasi Publik dinyatakan ditolak untuk:
a. informasi
yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan;
b. informasi
yang diminta belum didokumentasikan dan/atau belum dikuasai; dan/atau
c. informasi
yang diminta merupakan kewenangan badan publik lain.
Permintaan
Informasi Publik dinyatakan dikabulkan untuk:
a. sebagian informasi
yang diminta termasuk salah satu kategori Permintaan Informasi Publik
dinyatakan dikabulkan; dan/atau
b. sebagian informasi
yang diminta termasuk salah satu kategori
Permintaan informasi publik
dinyatakan ditolak.
Selengapnya
silahkan downloa dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian
Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa
Link
download Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 2 Tahun
2026 Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri,
Pemerintah Daerah, Dan Pemerintah Desa. Semoga ada manfaatnya.

0 Comments