Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan TPKS


Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67921);

4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 14);

5. Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 382);

6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 132);

 

Dalam Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam satu kesatuan proses pembelajaran.

2. Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut TPKS adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

3. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang

dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya TPKS dan keberulangan TPKS.

4. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

5. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

6. Kurikulum adalah perangkat mata Pelatihan dan program Pelatihan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta dalam satu periode jenjang Pelatihan.

7. Metode adalah pendekatan dan teknik pembelajaran yang digunakan dalam Pelatihan yang disesuaikan dengan karakteristik peserta Pelatihan orang dewasa guna mencapai tujuan pembelajaran secara efektif.

8. Modul adalah bahan ajar tertulis atau digital yang berisi tujuan Pelatihan, hasil belajar, materi Pelatihan, metode penyampaian, dan indikator keberhasilan yang disusun secara sistematis sesuai dengan Kurikulum Pelatihan.

9. Penyelenggara Pelatihan adalah kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan perangkat daerah.

10. Tenaga Pengajar adalah widyaiswara, pejabat negara, aparatur sipil negara, dosen, pakar, dan/atau praktisi yang memiliki pengetahuan di bidang TPKS dan memiliki keterampilan mengajar.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.

 

Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan TPKS ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara Pelatihan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

a. menetapkan standar Kurikulum, Metode, dan Modul Pelatihan; dan

b. melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelatihan.

 

Pelatihan dilaksanakan bagi: a) aparat penegak hukum; b) tenaga layanan pemerintah; dan c) tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.

 

Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan Pencegahan dan Penanganan TPKS. Peningkatan pemahaman dilakukan untuk membentuk sikap, perilaku, dan keterampilan aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan TPKS menjadi lebih baik, berbasis nilai hak asasi manusia, berpusat pada Korban, dan berbasis trauma dalam:

a. sensitivitas gender, anak, dan disabilitas;

b. gambaran umum TPKS;

c. teknis Pencegahan TPKS;

d. teknis penegakan hukum dan penyediaan layanan; dan

e. Penanganan Korban, keluarga Korban, dan saksi TPKS.

 

Penyelenggaraan Pelatihan dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelatihan dengan menyediakan sarana dan prasarana Pelatihan serta berkoordinasi dengan Menteri.

 

Penyelenggaraan Pelatihan dikoordinasikan oleh Menteri dan bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Menteri mengoordinasikan dalam hal:

a. sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Pelatihan;

b. penggunaan Kurikulum, Metode, dan Modul Pelatihan; dan

c. pelibatan Penyelenggara Pelatihan dalam menyediakan sarana dan prasarana, pembiayaan, serta pengesahan sertifikat Pelatihan.

 

Menteri bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam hal:

a. penyediaan Tenaga Pengajar;

b. penyediaan sarana dan prasarana;

c. pelaksanaan Pelatihan; dan

d. penjaminan mutu pelaksanaan Pelatihan.

 

Penjaminan mutu pelaksanaan Pelatihan dilakukan melalui standar kompetensi, evaluasi berkala, dan pembaharuan Kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan TPKS, bahwa Pelatihan diselenggarakan dengan tahapan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

Link download Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Semoga ada manfaatnya