Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dasar hukum diterbitkannya Permen
PPPA Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan
Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 67921);
4. Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 14);
5. Peraturan Presiden Nomor
186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 382);
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 132);
Dalam Permen PPPA Nomor 2
Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan
Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan
Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut
Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis
terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam
satu kesatuan proses pembelajaran.
2. Tindak Pidana Kekerasan Seksual
yang selanjutnya disebut TPKS adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur
tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana
Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai Tindak
Pidana Kekerasan Seksual.
3. Pencegahan adalah segala tindakan
atau usaha yang
dilakukan untuk menghilangkan
berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya TPKS dan keberulangan TPKS.
4. Penanganan adalah tindakan
yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan,
rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan
reintegrasi sosial.
5. Korban adalah orang yang
mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial
yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
6. Kurikulum adalah perangkat
mata Pelatihan dan program Pelatihan yang berisi rancangan pelajaran yang akan
diberikan kepada peserta dalam satu periode jenjang Pelatihan.
7. Metode adalah pendekatan
dan teknik pembelajaran yang digunakan dalam Pelatihan yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta Pelatihan orang dewasa guna mencapai tujuan pembelajaran
secara efektif.
8. Modul adalah bahan ajar
tertulis atau digital yang berisi tujuan Pelatihan, hasil belajar, materi
Pelatihan, metode penyampaian, dan indikator keberhasilan yang disusun secara
sistematis sesuai dengan Kurikulum Pelatihan.
9. Penyelenggara Pelatihan adalah
kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga
nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan perangkat daerah.
10. Tenaga Pengajar adalah widyaiswara,
pejabat negara, aparatur sipil negara, dosen, pakar, dan/atau praktisi yang
memiliki pengetahuan di bidang TPKS dan memiliki keterampilan mengajar.
11. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan
pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
Permen PPPA Nomor 2 Tahun
2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan TPKS ini
dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara Pelatihan. Peraturan Menteri ini
bertujuan untuk:
a. menetapkan standar Kurikulum,
Metode, dan Modul Pelatihan; dan
b. melakukan perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelatihan.
Pelatihan dilaksanakan bagi: a)
aparat penegak hukum; b) tenaga layanan pemerintah; dan c) tenaga layanan pada lembaga
penyedia layanan berbasis masyarakat.
Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman terkait dengan Pencegahan dan Penanganan TPKS. Peningkatan pemahaman dilakukan
untuk membentuk sikap, perilaku, dan keterampilan aparat penegak hukum, tenaga
layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis
masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan TPKS menjadi lebih baik, berbasis
nilai hak asasi manusia, berpusat pada Korban, dan berbasis trauma dalam:
a. sensitivitas gender, anak,
dan disabilitas;
b. gambaran umum TPKS;
c. teknis Pencegahan TPKS;
d. teknis penegakan hukum dan
penyediaan layanan; dan
e. Penanganan Korban, keluarga
Korban, dan saksi TPKS.
Penyelenggaraan Pelatihan
dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelatihan dengan menyediakan sarana dan
prasarana Pelatihan serta berkoordinasi dengan Menteri.
Penyelenggaraan Pelatihan
dikoordinasikan oleh Menteri dan bekerja sama dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Menteri mengoordinasikan
dalam hal:
a. sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi Pelatihan;
b. penggunaan Kurikulum, Metode,
dan Modul Pelatihan; dan
c. pelibatan Penyelenggara
Pelatihan dalam menyediakan sarana dan prasarana, pembiayaan, serta pengesahan
sertifikat Pelatihan.
Menteri bekerja sama dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam hal:
a. penyediaan Tenaga
Pengajar;
b. penyediaan sarana dan
prasarana;
c. pelaksanaan Pelatihan; dan
d. penjaminan mutu
pelaksanaan Pelatihan.
Penjaminan mutu pelaksanaan Pelatihan
dilakukan melalui standar kompetensi, evaluasi berkala, dan pembaharuan
Kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Permen PPPA Nomor
2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Dan
Penanganan TPKS, bahwa Pelatihan diselenggarakan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual
Link download Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permen
PPPA Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan
Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Semoga ada manfaatnya

0 Comments