Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2026


Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Permen PPPA) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2026

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);

9. Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 382);

10. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 73);

11. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 185);

12. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 186);

13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 132);

 

 

 

 

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1210);

 

Dalam Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan PPA adalah bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak.

2. Kekerasan terhadap Perempuan yang selanjutnya disingkat KtP adalah setiap tindakan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, psikis, atau seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik atau pribadi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam situasi darurat dan kondisi khusus, dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.

3. Kekerasan terhadap Anak yang selanjutnya disingkat KtA adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

4. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

5. Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang selanjutnya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

6. Perkawinan Anak adalah perkawinan yang dilakukan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

9. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.

10. Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan adalah lembaga berbadan hukum milik pemerintah atau masyarakat yang melakukan upaya perlindungan perempuan dari kekerasan, baik dalam bentuk kegiatan, pelayanan, kebijakan, maupun administrasi.

11. Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus adalah lembaga berbadan hukum milik pemerintah atau masyarakat yang melakukan upaya pelayanan bagi anak korban kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

12. Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut KRISNA DAK adalah aplikasi yang digunakan untuk perencanaan Dana Alokasi Khusus.

13. Aplikasi Manajemen Dana Alokasi Khusus Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut ALAMANDA adalah aplikasi yang digunakan dalam mendukung efektivitas dan efisiensi pengelolaan Dana Pelayanan PPA yang meliputi proses perencanaan, pelaporan, dan monitoring.

14. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.

15. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah menu kegiatan Dana Pelayanan PPA yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik dalam memberikan pelayanan korban KtP, KtA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak.

16. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah menu kegiatan Dana Pelayanan PPA yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik dalam melakukan upaya pencegahan KtP, KtA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak, termasuk penggerakan Masyarakat.

17. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak adalah menu kegiatan Dana Pelayanan PPA yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik sebagai upaya peningkatan kualitas manajemen dan penanganan kasus, termasuk sistem pencatatan dan pelaporan kasus.

18. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.

 

Petunjuk teknis penggunaan Dana Pelayanan PPA dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Dana Pelayanan PPA bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

 

Dana Pelayanan PPA bertujuan untuk membantu pelaksanaan kewenangan daerah dalam mendukung pencapaian target penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta peningkatan anak dan perempuan korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif sesuai Rencana Kerja Pemerintah tahun 2026 pada Prioritas Nasional yaitu Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan Generasi Z), dan Penyandang Disabilitas.

 

Ruang lingkup Dana Pelayanan PPA dilaksanakan dalam bentuk Dana Pelayanan yang terdiri atas: a) Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; b) Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; dan c) Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak.

 

Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak meliputi layanan:

a. medikolegal;

b. pendampingan tenaga ahli;

c. rumah perlindungan;

d. penjangkauan dan pendampingan korban;

e. gelar kasus;

f. kesehatan bagi korban yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan sumber pendanaan lainnya; dan/atau

g. spesifik untuk pemulihan korban.

 

Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak meliputi:

a. kerja sama lintas sektor pencegahan KtP, KtA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak;

b. pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi bagi Masyarakat luas, terutama bagi kelompok Masyarakat yang rentan dan wilayah dengan angka KtP, KtA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak tinggi; dan/atau

c. penggerakan dan pemberdayaan Masyarakat dalam pencegahan KtP, KtA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak.

 

Penggerakan dan pemberdayaan Masyarakat dapat berupa kader, aktivis, dan relawan perlindungan perempuan dan anak. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi: a) pelatihan manajemen dan penanganan kasus; dan/atau b) pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus.

 

Pengelolaan Dana Pelayanan PPA di daerah meliputi:

a. perencanaan kegiatan dan penganggaran;

b. pelaksanaan kegiatan;

c. pelaporan; dan

d. pemantauan dan evaluasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Permen PPPA) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2026

 

Link download Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya.