Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Permen
PPPA) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun
Anggaran 2026
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
4. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6792);
8. Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883);
9. Peraturan Presiden Nomor
186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 382);
10. Peraturan Presiden Nomor
55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 73);
11. Peraturan Presiden Nomor
117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 185);
12. Peraturan Presiden Nomor
118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 186);
13. Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 132);
14. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1210);
Dalam Permen PPPA Nomor 1
Tahun 2026 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan
Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2026 ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Dana
Pelayanan PPA adalah bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak
pidana perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum, dan perkawinan
anak.
2. Kekerasan terhadap
Perempuan yang selanjutnya disingkat KtP adalah setiap tindakan yang berakibat
atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik,
psikis, atau seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau
perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang
publik atau pribadi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam
situasi darurat dan kondisi khusus, dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.
3. Kekerasan terhadap Anak
yang selanjutnya disingkat KtA adalah setiap perbuatan terhadap anak yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental,
seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
4. Tindak Pidana Perdagangan
Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian
tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam
Undang-Undang mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
5. Anak yang Berhadapan
dengan Hukum yang selanjutnya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan
hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi
tindak pidana.
6. Perkawinan Anak adalah perkawinan
yang dilakukan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
7. Pemerintah Daerah adalah
kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Dinas adalah organisasi
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
9. Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA
adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi
perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
10. Lembaga Penyedia Layanan
Perlindungan Perempuan adalah lembaga berbadan hukum milik pemerintah atau masyarakat
yang melakukan upaya perlindungan perempuan dari kekerasan, baik dalam bentuk
kegiatan, pelayanan, kebijakan, maupun administrasi.
11. Lembaga Penyedia Layanan
bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus adalah lembaga berbadan hukum
milik pemerintah atau masyarakat yang melakukan upaya pelayanan bagi anak
korban kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
12. Aplikasi Kolaborasi
Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya
disebut KRISNA DAK adalah aplikasi yang digunakan untuk perencanaan Dana
Alokasi Khusus.
13. Aplikasi Manajemen Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut
ALAMANDA adalah aplikasi yang digunakan dalam mendukung efektivitas dan
efisiensi pengelolaan Dana Pelayanan PPA yang meliputi proses perencanaan,
pelaporan, dan monitoring.
14. Masyarakat adalah orang
perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi
kemasyarakatan.
15. Penanganan Kekerasan
terhadap Perempuan dan Anak adalah menu kegiatan Dana Pelayanan PPA yang
dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik dalam
memberikan pelayanan korban KtP, KtA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak.
16. Pencegahan Kekerasan
terhadap Perempuan dan Anak adalah menu kegiatan Dana Pelayanan PPA yang
dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik dalam
melakukan upaya pencegahan KtP, KtA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak, termasuk
penggerakan Masyarakat.
17. Penguatan Data dan
Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak adalah menu kegiatan Dana
Pelayanan PPA yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan
nonfisik sebagai upaya peningkatan kualitas manajemen dan penanganan kasus,
termasuk sistem pencatatan dan pelaporan kasus.
18. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
19. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
Petunjuk teknis penggunaan
Dana Pelayanan PPA dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Dana Pelayanan
PPA bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Dana Pelayanan PPA bertujuan
untuk membantu pelaksanaan kewenangan daerah dalam mendukung pencapaian target
penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta peningkatan
anak dan perempuan korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif
sesuai Rencana Kerja Pemerintah tahun 2026 pada Prioritas Nasional yaitu
Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi, Pendidikan,
Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran
Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan Generasi Z), dan Penyandang
Disabilitas.
Ruang lingkup Dana Pelayanan
PPA dilaksanakan dalam bentuk Dana Pelayanan yang terdiri atas: a) Penanganan
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; b) Pencegahan Kekerasan terhadap
Perempuan dan Anak; dan c) Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan
Perempuan dan Anak.
Penanganan Kekerasan terhadap
Perempuan dan Anak meliputi layanan:
a. medikolegal;
b. pendampingan tenaga ahli;
c. rumah perlindungan;
d. penjangkauan dan
pendampingan korban;
e. gelar kasus;
f. kesehatan bagi korban yang
tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan sumber pendanaan lainnya;
dan/atau
g. spesifik untuk pemulihan
korban.
Pencegahan Kekerasan terhadap
Perempuan dan Anak meliputi:
a. kerja sama lintas sektor
pencegahan KtP, KtA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak;
b. pelaksanaan komunikasi,
informasi, dan edukasi bagi Masyarakat luas, terutama bagi kelompok Masyarakat
yang rentan dan wilayah dengan angka KtP, KtA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak
tinggi; dan/atau
c. penggerakan dan
pemberdayaan Masyarakat dalam pencegahan KtP, KtA, TPPO, ABH, dan Perkawinan
Anak.
Penggerakan dan pemberdayaan
Masyarakat dapat berupa kader, aktivis, dan relawan perlindungan perempuan dan
anak. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi:
a) pelatihan manajemen dan penanganan kasus; dan/atau b) pelatihan pencatatan
dan pelaporan kasus.
Pengelolaan Dana Pelayanan
PPA di daerah meliputi:
a. perencanaan kegiatan dan
penganggaran;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. pelaporan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia (Permen PPPA) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan
Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2026
Link download Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permen
PPPA Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik
Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2026. Semoga
ada manfaatnya.

0 Comments