Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Sarjana Pada PTN


Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Sarjana Pada PTN diterbitkn dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan aksesibilitas dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru program diploma dan program sarjana pada perguruan tinggi negeri, perlu menyesuaikan proses penerimaan mahasiswa baru program diploma dan program sarjana pada perguruan tinggi negeri; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

5. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

 

Dalam Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Sarjana Pada PTN ini yang dimaksud dengan:

1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

2. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan tinggi.

3. Program Diploma adalah pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

4. Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.

5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

6. Daya Tampung adalah kapasitas Program Studi untuk menampung jumlah Mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium di PTN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

9. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Pemimpin PTN adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.


Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN dilakukan melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk lain. Pola penerimaan Mahasiswa baru secara nasional terdiri atas: a) seleksi nasional berdasarkan prestasi; dan b) seleksi nasional berdasarkan tes. Adapun pola penerimaan Mahasiswa baru dalam bentuk lain dilakukan secara mandiri.

 

Penerimaan Mahasiswa baru terdiri atas: Program Diploma; dan Program Sarjana. Program Diploma terdiri atas: a) diploma tiga; dan b) diploma empat atau sarjana terapan.

 

Seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes diselenggarakan oleh Kementerian bersama PTN. Dalam melaksanakan seleksi, Menteri membentuk panitia pelaksana. Adapun seleksi secara mandiri diselenggarakan oleh PTN.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri

 

Link download Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Sarjana Pada PTN. Semoga ada manfaatnya