Permendiktisaintek Nomor 2
Tahun 2026 Tentang PIP Pendidikan Tinggi diterbitlkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk memperluas akses pendidikan tinggi, meningkatkan
kesempatan belajar di perguruan tinggi, dan meningkatkan angka partisipasi
kasar pendidikan tinggi, perlu memberikan bantuan pembiayaan pendidikan tinggi
kepada mahasiswa; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar sepanjang mengatur mengenai Program
Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan tinggi sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 2
Tahun 2026 Tentang PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Tinggi adalah
sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336);
4.
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
Dalam Permendiktisaintek
Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP Dikti (Pendidikan Tinggi) ini yang dimaksud
dengan:
1.
Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PIP Dikti adalah
bantuan pembiayaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang diberikan
kepada calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
2.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi.
3.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat LLDIKTI adalah
satuan kerja yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
4.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
PIP Dikti bertujuan untuk:
a. memperluas akses
pendidikan tinggi;
b. meningkatkan kesempatan
belajar di Perguruan Tinggi bagi calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga
yang tidak mampu secara ekonomi; dan
c. meningkatkan angka
partisipasi kasar pendidikan tinggi.
PIP Dikti dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
a. adil, yaitu PIP Dikti
dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon
mahasiswa dan mahasiswa yang memenuhi kriteria tanpa membedakan suku, agama,
ras, antargolongan, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya;
b. tepat sasaran, yaitu PIP
Dikti diberikan kepada calon mahasiswa dan mahasiswa yang memenuhi kriteria berdasarkan
data dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. akuntabel, yaitu pelaksanaan
PIP Dikti pada setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. transparan, yaitu PIP
Dikti dilaksanakan dengan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat melalui media yang mudah diakses.
PIP Dikti merupakan program bantuan
sosial pada jenjang pendidikan tinggi. PIP Dikti diberikan dalam bentuk:
a. bantuan biaya pendaftaran;
b. bantuan biaya pendidikan;
dan/atau
c. bantuan biaya hidup.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Tinggi
Link download PermendiktisaintekNomor 2 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendiktisaintek
Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP Dikti (Pendidikan Tinggi). Semoga ada
manfaatnya,

0 Comments