Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP Pendidikan Tinggi


Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP Pendidikan Tinggi diterbitlkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memperluas akses pendidikan tinggi, meningkatkan kesempatan belajar di perguruan tinggi, dan meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi, perlu memberikan bantuan pembiayaan pendidikan tinggi kepada mahasiswa; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar sepanjang mengatur mengenai Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

 

Dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP Dikti (Pendidikan Tinggi) ini yang dimaksud dengan:

1. Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PIP Dikti adalah bantuan pembiayaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang diberikan kepada calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat LLDIKTI adalah satuan kerja yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

PIP Dikti bertujuan untuk:

a. memperluas akses pendidikan tinggi;

b. meningkatkan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi; dan

c. meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.

 

PIP Dikti dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. adil, yaitu PIP Dikti dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon mahasiswa dan mahasiswa yang memenuhi kriteria tanpa membedakan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya;

b. tepat sasaran, yaitu PIP Dikti diberikan kepada calon mahasiswa dan mahasiswa yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan;

c. akuntabel, yaitu pelaksanaan PIP Dikti pada setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. transparan, yaitu PIP Dikti dilaksanakan dengan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses.

 

PIP Dikti merupakan program bantuan sosial pada jenjang pendidikan tinggi. PIP Dikti diberikan dalam bentuk:

a. bantuan biaya pendaftaran;

b. bantuan biaya pendidikan; dan/atau

c. bantuan biaya hidup.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP (Program Indonesia Pintar) Pendidikan Tinggi

 

Link download PermendiktisaintekNomor 2 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 Tentang PIP Dikti (Pendidikan Tinggi). Semoga ada manfaatnya,