Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah Tahun 2026 dterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan mutu perpustakaan, mengembangkan budaya baca dan literasi masyarakat, serta untuk memajukan naskah kuno Nusantara, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana bantuan pengembangan program perpustakaan daerah; b) bahwa Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah belum mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus sesuai dengan kebutuhan pengembangan program perpustakaan daerah, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan
Perpusnas Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Bantuan
Pengembangan Program Perpustakaan Daerah Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
2. Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5531);
3. Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883);
4. Keputusan Presiden Nomor
103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
5. Peraturan Perpustakaan
Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 519) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 618);
Dalam Peraturan Perpustakaan
Nasional atau Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis DAK Nonfisik
Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah, ini yang dimaksud
dengan:
1. Dana Alokasi Khusus
Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah Dana Alokasi Khusus yang
dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya
telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
2. Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah yang selanjutnya
disebut Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah adalah dana yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional
di bidang perpustakaan yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang perpustakaan.
3. Perpustakaan Nasional
adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan
dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina,
perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian,
perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan
di ibukota negara.
4. Perpustakaan adalah
institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
5. Daerah Otonom yang
selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Kepala Daerah adalah
Gubernur untuk daerah Provinsi atau Bupati untuk daerah Kabupaten atau Walikota
untuk daerah Kota.
7. Perangkat Daerah Provinsi
adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Provinsi.
8. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
Petunjuk teknis pelaksanaan
DAK Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah memuat:
a. kriteria dan alokasi;
b. perencanaan dan
penggunaan;
c. pelaksanaan, pembiayaan,
dan penyaluran; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan.
Dana Bantuan Pengembangan Program
Perpustakaan Daerah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan DAK
Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah. Petunjuk teknis
pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Perpustakaan Nasional ini.
Petunjuk teknis pelaksanaan
Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah mengatur juga mengenai: a)
jenis, menu kegiatan, dan rincian kegiatan Dana Bantuan Pengembangan Program
Perpustakaan Daerah; dan b) pengelolaan Dana Bantuan Pengembangan Program
Perpustakaan Daerah.
Jenis, menu kegiatan, dan rincian kegiatan merupakan Dana Bantuan Pengembangan
Program Perpustakaan Daerah. Menu kegiatan meliputi: a) peningkatan mutu
Perpustakaan serta budaya baca dan literasi; dan b) pemajuan naskah kuno
Nusantara.
Rincian menu kegiatan
peningkatan mutu Perpustakaan serta budaya baca dan literasi terdiri atas:
a. pembinaan Perpustakaan;
b. gerakan pembudayaan
membaca;
c. pengembangan konten literasi
berbasis kearifan lokal; dan
d. pekan literasi Daerah.
Rincian menu kegiatan
pemajuan naskah kuno Nusantara terdiri atas pengelolaan naskah kuno Nusantara.
Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan wajib menyampaikan laporan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan
Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku maka Peraturan Perpustakaan Nasional
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 942), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Perpustakaan
Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Peraturan
Perpusnas) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan DAK
(Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan
Daerah
Link download Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Perpusnas Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Bantuan
Pengembangan Program Perpustakaan Daerah Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

0 Comments