Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah


Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah Tahun 2026 dterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan mutu perpustakaan, mengembangkan budaya baca dan literasi masyarakat, serta untuk memajukan naskah kuno Nusantara, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana bantuan pengembangan program perpustakaan daerah; b) bahwa Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah belum mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus sesuai dengan kebutuhan pengembangan program perpustakaan daerah, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);

4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);

5. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 618);

 

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional atau Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah, ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

2. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah yang selanjutnya disebut Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang perpustakaan yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang perpustakaan.

3. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.

4. Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.

5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Kepala Daerah adalah Gubernur untuk daerah Provinsi atau Bupati untuk daerah Kabupaten atau Walikota untuk daerah Kota.

7. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.

8. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

 

Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah memuat:

a. kriteria dan alokasi;

b. perencanaan dan penggunaan;

c. pelaksanaan, pembiayaan, dan penyaluran; dan

d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

 

Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah. Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

 

Petunjuk teknis pelaksanaan Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah mengatur juga mengenai: a) jenis, menu kegiatan, dan rincian kegiatan Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah; dan b) pengelolaan Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah.


Jenis, menu kegiatan, dan rincian kegiatan merupakan Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah. Menu kegiatan meliputi: a) peningkatan mutu Perpustakaan serta budaya baca dan literasi; dan b) pemajuan naskah kuno Nusantara.

 

Rincian menu kegiatan peningkatan mutu Perpustakaan serta budaya baca dan literasi terdiri atas:

a. pembinaan Perpustakaan;

b. gerakan pembudayaan membaca;

c. pengembangan konten literasi berbasis kearifan lokal; dan

d. pekan literasi Daerah.

 

Rincian menu kegiatan pemajuan naskah kuno Nusantara terdiri atas pengelolaan naskah kuno Nusantara.

 

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan wajib menyampaikan laporan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku maka Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 942), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Peraturan Perpusnas) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah

 

Link download Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.