Link Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan (KEMENHAN)


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan (KEMENHAN) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b) bahwa Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pcgawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi schingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

 

Dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan

1. Pasal 4 avat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

3. Undang•Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Namur 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan

 

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan (KEMENHAN) ini yang dimaksud dengan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan adalah Pcgawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalarn suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan rnempertirnbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.

Tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiders ini.

 

Menteri Pertahanan yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Wakil Menteri Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan tunjangan kinerja Menteri Pertahanan.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

 

Pajak penghasilan alas tunjangan kinerja dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan

e. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remuncrasi scsuai dengan ketentuan peraturan perunda.ng-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.

 

Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Iingkungan Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetujuan dari rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Jika tunjangan profesi yang diterima Iebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan reformasi birokrasi dirnonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pertahanan dan 'rim Reformasi Birokrasi Nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, sernua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalarn Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Link download Perpres Nomor 43 Tahun 2026

Demikian informasi tentang Link Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan (KEMENHAN). Semoga ada manfaatnya