Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan (KEMENHAN) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Pertahanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b) bahwa Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pcgawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi schingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai Di
Lingkungan Kementerian Pertahanan
1.
Pasal 4 avat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
3.
Undang•Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
4.
Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Namur 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan
Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan (KEMENHAN) ini
yang dimaksud dengan.
1.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan adalah Pcgawai Aparatur Sipil
Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalarn suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Pertahanan.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pertahanan rnempertirnbangkan capaian kinerja pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.
Tunjangan kinerja setiap
bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiders ini.
Menteri Pertahanan yang
memimpin dan mengepalai Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas
jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Wakil Menteri Pertahanan
diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan tunjangan
kinerja Menteri Pertahanan.
Tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pajak penghasilan alas
tunjangan kinerja dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai
pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e.
pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remuncrasi scsuai dengan
ketentuan peraturan perunda.ng-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan badan layanan umum.
Kelas jabatan pada setiap
jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Presiden ini,
ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Perubahan kelas jabatan pada setiap
jabatan di Iingkungan Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan
setelah:
a.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran
tunjangan kinerja; atau
b.
mendapat persetujuan dari rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Dalam hal Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pertahanan diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
Jika tunjangan profesi yang
diterima Iebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang
dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pertahanan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan reformasi
birokrasi dirnonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pertahanan dan
'rim Reformasi Birokrasi Nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan
kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan diatur dengan Peraturan
Menteri Pertahanan.
Pada saat Peraturan Presiden
ini mulai berlaku, sernua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalarn Peraturan Presiden
ini.
Pada saat Peraturan Presiden
ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran
Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor
43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Link download Perpres Nomor 43 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Link Download Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor
43 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan (KEMENHAN). Semoga ada manfaatnya

0 Comments