Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026


Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan WFA Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) Dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah merupakan pedoman bagi Pimpinan dan Pegawai Instansi Pemerintah dalam rangka menjaga dan menjamin kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan di lingkungan instansi masing-masing.

 

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, telah ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Barn Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lnstansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

Surat Edaran SE Menpan Nomor 2 Tahun 2026 ini dimaksudkan agar Pimpinan Instansi Pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja, sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

 

Selain itu, SE Menpan Nomor 2 Tahun 2026 merupakan panduan bagi lnstansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah dan menjamin kualitas serta keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

Surat Edaran Menteri ini disusun bertujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah .

 

Dasar hukum ditetapkannya Surat Edaran Menteri ini adalah:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

2. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

3. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026; dan

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

 

Untuk mengetahui lsi Edaran SE Menpan Nomor 2 Tahun 2026, selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) Dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

 

Link download SE Menpan RBNomor 2 tahun 2026

 

Demikian Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas WFA Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) Dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan.