Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan WFA Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) Dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah merupakan pedoman bagi Pimpinan dan Pegawai Instansi Pemerintah dalam rangka menjaga dan menjamin kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan di lingkungan instansi masing-masing.
Surat Edaran SE Menpan RB
Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur
Sipil Negara Tahun 2026 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, telah ditetapkan tanggal hari
libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Barn Saka 1948) dan Hari
Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sehubungan dengan hal
tersebut, dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas
dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti
bersama dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
berjalan dengan lancar, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas
Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lnstansi Pemerintah pada Masa Libur
Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya
Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat Edaran SE Menpan Nomor
2 Tahun 2026 ini dimaksudkan agar Pimpinan Instansi
Pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas
kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja, sebagaimana
diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Selain itu, SE Menpan Nomor
2 Tahun 2026 merupakan panduan bagi lnstansi Pemerintah untuk melakukan
penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Instansi Pemerintah dan menjamin kualitas serta keberlangsungan
penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari
Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat Edaran Menteri ini
disusun bertujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan penyelenggaraan pelayanan publik di
lingkungan instansi masing-masing pada masa libur nasional dan cuti bersama
Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah .
Dasar hukum ditetapkannya
Surat Edaran Menteri ini adalah:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja
lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
3.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur
Sipil Negara Tahun 2026; dan
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4
Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Untuk mengetahui lsi Edaran SE Menpan Nomor 2 Tahun 2026, selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) Dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Link download SE Menpan RBNomor 2 tahun 2026
Demikian Surat Edaran SE
Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas WFA Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Pada Masa
Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) Dan Hari
Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

0 Comments