Surat Edaran SE BSKAP Nomor: 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026


Surat Edaran SE BSKAP Nomor: 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tertanggal 6 Februari 2026 Hal : Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026 yang ditujukan untuk 1) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia; 2) Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri; 3) Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri; 4) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia; 5) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

 

Isi Surat Edaran BSKAP Nomor: 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tentang Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026 menyatakan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS Ulya, dan SMK/MAK, dengan ini kami sampaikan bahwa penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Kepmendikdasmen No. 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 59/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan, dapat diunduh melalui tautan https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/regulasi.

 

Beberapa informasi yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Survei Lingkungan Belajar tahun 2026 sebagai berikut:

1. Jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 sesuai jadwal pada lampiran 1.

2. Jadwal pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2026 sesuai jadwal pada lampiran 2.

3. Lokasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik pada satuan pendidikan di luar negeri sesuai daftar lokasi pada lampiran 3.

4. Satuan pendidikan yang memiliki peserta disabilitas sensorik netra harap menyediakan aplikasi screen reader yang kompatibel dengan exambrowser client yaitu NVDA atau JAWS.

5. Satuan pendidikan Program Pendidikan Kesetaraan yang tidak dapat melaksanakan Tes Kemampuan Akademik pada jadwal utama karena kondisi tertentu (misal: kegiatan keagamaan), diperkenankan melaksanakan TKA pada jadwal susulan dengan mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya

6. Murid yang berhalangan melaksanakan Tes Kemampuan Akademik pada jadwal utama karena kondisi tertentu (misal: PKL/Prakerin, Pramuka, lomba, paskibraka, olimpiade) dapat mengikuti TKA pada jadwal susulan, dengan ketentuan satuan pendidikan melaporkan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya serta melampirkan bukti keikutsertaan kegiatan.

7. Murid yang berada di daerah terdampak kejadian luar biasa atau bencana alam dapat mengikuti TKA pada jadwal pelaksanaan utama atau susulan sesuai ketentuan. Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan  keberadaan peserta pada saat pelaksanaan, melalui koordinasi antara satuan pendidikan dan penyelenggara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran BSKAP Nomor: 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tentang Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026

 

Link download Surat Edaran BSKAP Nomor: 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026

 

Demikian inormasi tentang Surat Edaran BSKAP Nomor: 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tentang Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya