Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOSP Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) ahwa untuk menjamin pemenuhan hak akses Pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua; b) bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran serta mendukung kebijakan afirmasi untuk daerah khusus, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Dasar
hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun
2026 adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6883);
6. Peraturan Presiden
Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
7. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1050);
8. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1210);
Dalam Permendikdasmen
Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
4. Pemerintah Daerah
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Dinas Pendidikan
yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur
pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
6. Satuan Pendidikan
adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus
nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan
Pendidikan.
8. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut
Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
9. Dana Bantuan
Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk
operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.
10. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana
BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
11. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk
membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan
layanan pendidikan anak usia dini.
12. Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah
Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan
Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
13. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan
untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
14. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk
peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
15. Dana Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan
untuk peningkatan mutu Pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
16. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan
mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program
paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
17. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi yang selanjutnya
disebut Dana BOP PAUD Afirmasi adalah Dana BOP PAUD yang dialokasikan untuk
mendukung operasional Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan
pendidikan anak usia dini yang berada di daerah khusus.
18. Dana Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah
Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang berada di daerah
khusus.
19. Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi yang selanjutnya
disebut Dana BOP Kesetaraan Afirmasi adalah Dana BOP Kesetaraan yang
dialokasikan untuk mendukung operasional Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C
yang berada di daerah khusus.
20. Pendidikan Anak
Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
21. Sekolah Dasar yang
selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
22. Sekolah Menengah
Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
23. Sekolah Menengah
Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
24. Sekolah Menengah
Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah yang mempersiapkan murid terutama untuk bekerja di bidang
tertentu.
25. Sekolah Luar Biasa
yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang
terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan
pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
26. Sekolah
Terintegrasi adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan antar
jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu
manajemen.
27. Rencana Kegiatan
dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS adalah dokumen
perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang
dikelola oleh Satuan Pendidikan.
28. Aplikasi Data
Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu
aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk
mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, murid, pendidik dan tenaga
kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian
pendidikan yang diperbarui secara daring.
29. Nomor Pokok Satuan
Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode referensi
berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi sebagai nomor
identitas Satuan Pendidikan.
30. Nomor Induk Siswa
Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode referensi berbentuk nomor
unik bagi murid sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti
proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang
berfungsi sebagai nomor identitas murid.
31. Rekening Satuan
Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh
Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang
terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank
Indonesia-Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
32. Daerah Khusus adalah
daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami
bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat
lain.
33. Murid adalah
peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
34. Komite Sekolah adalah
lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Murid, komunitas sekolah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Pengelolaan
Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibel yaitu
pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan
berdasarkan komponen penggunaan dana;
b. efektif yaitu
pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna
untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c. efisien yaitu
pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Murid dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabel yaitu
pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
e. transparan yaitu
pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku
kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Dana
BOSP terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP Kesetaraan. Satuan
Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD. Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan PAUD meliputi: taman
kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; satuan PAUD sejenis; sanggar
kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP
PAUD terdiri atas: Dana BOP PAUD Reguler; Dana BOP PAUD Kinerja; dan Dana BOP
PAUD Afirmasi. Penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang
terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening
Satuan Pendidikan; dan
e. tidak merupakan
Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima
Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD
Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) Satuan Pendidikan memiliki
kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan survei lingkungan
belajar PAUD di wilayah Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Penerima
Dana BOP PAUD Afirmasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD
Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) berada di Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Satuan
Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: SD; SMP; SMA; SLB; dan SMK. Dana BOS terdiri
atas Dana BOS Reguler; Dana BOS Kinerja; dan Dana BOS Afirmasi. Penerima Dana
BOS Reguler memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang
terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening
Satuan Pendidikan;
e. tidak merupakan
Satuan Pendidikan kerja sama; dan
f. tidak merupakan
Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Penerima
Dana BOS Kinerja terdiri atas: sekolah yang memiliki prestasi; dan sekolah yang
memiliki kinerja terbaik. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi
persyaratan:
a. penerima Dana BOS Reguler
tahun anggaran berkenaan; dan
b. pernah memperoleh
paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta
di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Prestasi
pada ajang talenta merupakan prestasi yang:
a. diselenggarakan oleh
Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau
diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang
talenta di tingkat internasional; dan
b. diperoleh pada tahun
di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
Sekolah
yang memiliki kinerja terbaik memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS
Reguler tahun anggaran berkenaan; b) termasuk 10% (sepuluh persen) Satuan
Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang
melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian
dan/atau Pemerintah Daerah; serta c) Sekolah tidak termasuk Satuan
Pendidikan yang ditetapkan sebagai sekolah yang memiliki prestasi.
Kinerja
terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada
indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b)
indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Penerima
Dana BOS Afirmasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler pada
tahun anggaran berkenaan; dan b) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Daerah
Khusus dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional.
Satuan Pendidikan
penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan kesetaraan yang
menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket C meliputi: sanggar
kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP Kesetaraan terdiri
atas:
a. Dana BOP Kesetaraan
Reguler;
b. Dana BOP Kesetaraan
Kinerja;.dan
c. Dana BOP Kesetaraan
Afirmasi.
Penerima
Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang
terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan kesetaraan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening
Satuan Pendidikan; dan
e. tidak merupakan
Satuan Pendidikan kerja sama.
Penerima
Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOP Kesetaraan
Reguler tahun anggaran berkenaan; dan
b. termasuk 10%
(sepuluh persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan
yang melaksanakan asesmen Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah.
Kinerja
terbaik ditentukan berdasarkan:
a. hasil atau
peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil
belajar dari profil pendidikan; dan
b. indeks status ekonomi
dan sosial Satuan Pendidikan.
Penerima
Dana BOP Kesetaraan Afirmasi harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOP Kesetaraan
Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. berada di Daerah
Khusus yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan mengenai Daerah Khusus dalam pelaksanaan kebijakan
pendidikan nasional.
Penerima
Dana BOSP yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal
6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15,
Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 17 ditetapkan oleh Menteri untuk setiap tahun
anggaran.
Selengkapnya
silahkan download dan baca savalinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Tahun 2026
Link
download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Link download Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Juknis BOSP 2026.
Semoga ada manfaatnya

0 Comments