Permenkeu (PMK) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang SBK (Standar Biaya Keluaran) Tahun 2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Dasar hukum ditetapkannya Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu – PMK) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Standar Biaya
Keluaran Dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
5.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1088);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
Dalam Permenkeu – PMK
Nomor 3 Tahun 2026 Tentang SBK (Standar Biaya Keluaran) Tahun 2026 dinyatakan
bahwa Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya
yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran.
SBK meliputi SBK umum dan SBK
khusus. SBK umum merupakan SBK yang berlaku untuk: a) lebih dari 1 (satu); atau
b) seluruh, kementerian negara/lembaga. Adapun SBK khusus merupakan SBK yang
berlaku untuk 1 (satu) kementerian negara/lembaga.
SBK umum tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. SBK
khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu – PMK) Nomor 3 Tahun
2026 Tentang Standar Biaya Keluaran Dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Link download Permenkeu – PMK Nomor 3 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenkeu
– PMK Nomor 3 Tahun 2026 Tentang SBK (Standar Biaya Keluaran) Tahun 2026.
Semoga ada manfaatnya


0 Comments