Permenkeu (PMK) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang SBK (Standar Biaya Keluaran) Tahun 2026


Permenkeu (PMK) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang SBK (Standar Biaya Keluaran) Tahun 2026 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

Dasar hukum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu – PMK) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Standar Biaya Keluaran Dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);

5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1088);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);

 

Dalam Permenkeu – PMK Nomor 3 Tahun 2026 Tentang SBK (Standar Biaya Keluaran) Tahun 2026 dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran.

 

SBK meliputi SBK umum dan SBK khusus. SBK umum merupakan SBK yang berlaku untuk: a) lebih dari 1 (satu); atau b) seluruh, kementerian negara/lembaga. Adapun SBK khusus merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian negara/lembaga.

 

SBK umum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. SBK khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu – PMK) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Standar Biaya Keluaran Dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga.


Permenkeu PMK Nomor 3 Tahun 2026 Tentang SBK Tahun 2026


Link download Permenkeu – PMK Nomor 3 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permenkeu – PMK Nomor 3 Tahun 2026 Tentang SBK (Standar Biaya Keluaran) Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya