Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta mendinamiskan sistem kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien; b) bahwa untuk penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien, diperlukan penataan dalam penyelenggaraan kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 Tentang
Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah adalah
sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang
Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah ini
yang dimaksud dengan:
1.
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
2.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan,
pembinaan Kearsipan, dan pengelolaan Arsip dalam suatu sistem Kearsipan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang didukung oleh sumber daya
manusia, sarana dan prasarana, serta sumber daya lainnya.
4.
Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan
pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
5.
Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki
nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan
yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip
Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga Kearsipan.
6.
Arsip Terjaga adalah Arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan
keselamatannya.
7.
Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi
kelangsungan operasional pencipta Arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak
tergantikan apabila rusak atau hilang.
8.
Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau
terus-menerus.
9.
Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
10.
Program Arsip Vital adalah tindakan dan prosedur yang sistematis dan terencana
yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan Arsip Vital
pencipta Arsip pada saat darurat atau setelah terjadi musibah.
11.
Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian Arsip Dinamis secara
efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan
pemeliharaan, serta penyusutan Arsip.
12.
Jadwal Retensi Arsip adalah daftar yang berisi sekurang- kurangnya jangka waktu
penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi
tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau
dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip.
13.
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara
pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit Kearsipan, pemusnahan Arsip
yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan Arsip Statis kepada lembaga
Kearsipan.
14.
Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan
fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Arsip Dinamis.
15.
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang
diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan pelatihan Kearsipan serta
mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan Kearsipan.
16.
Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat ANRI adalah
lembaga Kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan
tugas negara di bidang Kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara.
17.
Sistem Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah
sistem informasi Arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan
sarana jaringan informasi Kearsipan nasional.
18.
Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem
jaringan informasi dan sarana pelayanan Arsip secara nasional yang dikelola
oleh ANRI.
19.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
21.
Sekretaris Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 7 Tahun
2026 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar Dan
Menengah
Link download Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang
Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah. Semoga
ada manfaatnya


0 Comments