Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Dasar hukum ditetapkannya Peraturan
Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Sinkronisasi Proses
Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6056};
6.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 19);
Dalam Peraturan Presiden Perpres
Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 ini,
yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya
disebut RPJM Nasional adalah dokurnen perencanaan pernbangunan nasional untuk
periode 5 (lima} tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
2.
Rencana Kerja Pemerintah disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir
pada tanggal 31 Desember.
3.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
4.
Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek danjatau
program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau
badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
5.
Rencana Pembangunan Tahunan KementerianjLembaga yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja KementerianfLembaga atau disingkat Renja-KL adalah dokumen perencanaan
kementerianjlembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
6.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat
RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerianjlembaga yang
disusun menurut bagian anggaran kementerianflembaga.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
9.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusanftugas pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasianal.
11.
Menteri Keuangan menyelenggarakan urusan keuangan.
12.
Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui
Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek
Prioritas.
13.
Prioritas Nasional adalah programfkegiatanjproyek untuk pencapaian Sasaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
14.
Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk
mencapai Prioritas Nasional.
15.
Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk
mencapai Program Prioritas.
16.
Kegiatan Prioritas Utama yang selanjutnya disingkat KP Utama adalah kebijakan
terin tegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran
pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJM Nasional dan/ atau
direktif Presiden pada tahun pelaksanaan RKP.
17.
Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka
waktu tertentu untuk mendukung pencapa1an Prioritas Pembangunan.
RKP Tahun 2026 antara laion memuat
narasi RKP Tahun 2026 yang terdiri atas:
1.
Bab I Evaluasi Pembangunan Tahun 2024 meliputi pencapaian sasaran pembangunan
dan pencapaian Prioritas Pembangunan;
2.
Bab II Kerangka Ekonomi Makro meliputi perkembangan perekonomian, prakiraan
Tahun 2025, sasaran ekonomi makro Tahun 2026, kebutuhan investasi dan sumber pembiayaan
Tahun 2026, serta arah kebijakan PSN Tahun 2026;
3.
Bab III Kebijakan Pembangunan RKP Tahun 2026 meliputi tema, sasaran, dan
prioritas pembangunan RKP Tahun 2026, serta pengarusutamaan pembangunan;
4.
Bah IV Prioritas Nasional RKP Tahun 2026 meliputi Prioritas Nasional
1:
memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia; Prioritas
Nasional
2:
memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa
melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital,
ekonomi hijau, dan ekonomi biru; Prioritas Nasional
3:
melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang
berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta
mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif
koperasi; Prioritas Nasional
4:
memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan,
kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan,
pemuda, dan penyandang disabilitas; Prioritas Nasional
5:
melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam
untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; Prioritas Nasional
6:
membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan
ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan; Prioritas Nasional
7:
memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan
dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan Prioritas
Nasional
8:
memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan
budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai
masyarakat yang adil dan makmur;
5.
Bab V Intervensi Pembangunan Kewilayahan meliputi tema dan sasaran pembangunan
wilayah, wilayah Sumatera, wilayah Jawa, wilayah Bali-Nusa Tenggara, wilayah
Kalimantan, wilayah Sulawesi, wilayah Maluku, dan wilayah Papua;
6.
Bah VI Pembiayaan dan Investasi Pembangunan meliputi prioritas pembiayaan dan
investasi pembangunan, belanja pemerintah, serta optimasi dan sinergi
sumber-sumber pendanaan pembangunan; dan
7.
Bah VII Pengendalian, Evaluasi, dan Tata Kelola Data Pembangunan meliputi
pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta tata kelola data pembangunan; dan
8.
Suplemen
RKP Tahun 2026 wajib
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan
tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan instansi/lembaga, badan
usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.
RKP Tahun 2026 digunakan
minimal sebagai: a) pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan
Undang-Undang tentang APBN dan nota keuangan tahun anggaran 2026; b) dasar hukum
kementerian/lembaga penyusunan Renja-KL; c) dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun
RKPD Tahun 2026 untuk menyelaraskan RKPD dengan RKP; dan d) pedoman bagi kementerianjlembaga
menyusunRKA-K/L.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026
Link download Salinan dan Lampiran Lengkap Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang RKP Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

0 Comments