Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026


Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

 

Dasar hukum ditetapkannya Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

3. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056};

6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

 

Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 ini, yang dimaksud dengan:

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokurnen perencanaan pernbangunan nasional untuk periode 5 (lima} tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.

2. Rencana Kerja Pemerintah disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.

3. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

4. Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek danjatau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

5. Rencana Pembangunan Tahunan KementerianjLembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja KementerianfLembaga atau disingkat Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerianjlembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerianjlembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerianflembaga.

7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

8. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusanftugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasianal.

11. Menteri Keuangan menyelenggarakan urusan keuangan.

12. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.

13. Prioritas Nasional adalah programfkegiatanjproyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.

14. Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.

15. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.

16. Kegiatan Prioritas Utama yang selanjutnya disingkat KP Utama adalah kebijakan terin tegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJM Nasional dan/ atau direktif Presiden pada tahun pelaksanaan RKP.

17. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapa1an Prioritas Pembangunan.

 

RKP Tahun 2026 antara laion memuat  narasi RKP Tahun 2026 yang terdiri atas:

1. Bab I Evaluasi Pembangunan Tahun 2024 meliputi pencapaian sasaran pembangunan dan pencapaian Prioritas Pembangunan;

2. Bab II Kerangka Ekonomi Makro meliputi perkembangan perekonomian, prakiraan Tahun 2025, sasaran ekonomi makro Tahun 2026, kebutuhan investasi dan sumber pembiayaan Tahun 2026, serta arah kebijakan PSN Tahun 2026;

3. Bab III Kebijakan Pembangunan RKP Tahun 2026 meliputi tema, sasaran, dan prioritas pembangunan RKP Tahun 2026, serta pengarusutamaan pembangunan;

4. Bah IV Prioritas Nasional RKP Tahun 2026 meliputi Prioritas Nasional

1: memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia; Prioritas Nasional

2: memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru; Prioritas Nasional

3: melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi; Prioritas Nasional

4: memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas; Prioritas Nasional

5: melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; Prioritas Nasional

6: membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan; Prioritas Nasional

7: memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan Prioritas Nasional

8: memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;

5. Bab V Intervensi Pembangunan Kewilayahan meliputi tema dan sasaran pembangunan wilayah, wilayah Sumatera, wilayah Jawa, wilayah Bali-Nusa Tenggara, wilayah Kalimantan, wilayah Sulawesi, wilayah Maluku, dan wilayah Papua;

6. Bah VI Pembiayaan dan Investasi Pembangunan meliputi prioritas pembiayaan dan investasi pembangunan, belanja pemerintah, serta optimasi dan sinergi sumber-sumber pendanaan pembangunan; dan

7. Bah VII Pengendalian, Evaluasi, dan Tata Kelola Data Pembangunan meliputi pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta tata kelola data pembangunan; dan

8. Suplemen

 

RKP Tahun 2026 wajib dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.

 

RKP Tahun 2026 digunakan minimal sebagai: a) pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan nota keuangan tahun anggaran 2026; b) dasar hukum kementerian/lembaga penyusunan Renja-KL; c) dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2026 untuk menyelaraskan RKPD dengan RKP; dan d) pedoman bagi kementerianjlembaga menyusunRKA-K/L.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026

 

Link download Salinan dan Lampiran Lengkap Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang RKP Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya