Permenag PMA Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat

 

Peraturan Menteri Agama (Permenag PMA) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan panduan dan kepastian hukum bagi umat Islam dalam menunaikan ibadah di bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, perlu ditetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah melalui penyelenggaraan sidang isbat; b) bahwa untuk menyelenggarakan sidang isbat secara tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan syariat Islam, perlu diatur mengenai penyelenggaraan sidang isbat; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permenag PMA Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

 

Dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag PMA) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat ini yang dimaksud dengan:

1. Sidang Isbat adalah forum musyawarah pemerintah, zuama, dan ulama dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

2. Toposentrik adalah perhitungan data astronomis yang diukur dari permukaan bumi.

3. Elongasi adalah besar sudut dalam satuan derajat yang diukur dari pusat piringan matahari menuju pusat piringan bulan.

4. Geosentrik adalah perhitungan data astronomis yang diukur dari pusat bumi.

5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

7. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam pada Kementerian.

8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota.

 

Awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah ditetapkan dalam Sidang Isbat. Penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah ditentukan berdasarkan posisi hilal. Posisi hilal diketahui dengan menggunakan metode hisab dan rukyatulhilal.

 

Hisab merupakan metode untuk mengetahui posisi hilal berdasarkan perhitungan ilmu falak klasik dan astronomis. Sedangkan Rukyatulhilal merupakan metode untuk mengetahui posisi hilal dengan cara melihat hilal secara langsung dengan kasat mata dan/atau alat bantu.

 

Hisab dan rukyatulhilal dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri. Tim terdiri atas unsur Kementerian; kementerian/lembaga; akademisi; dan/atau ahli atau praktisi.

 

Penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dalam Sidang Isbat dilakukan berdasarkan kriteria imkanurrukyat. Imkanurrukyat merupakan kriteria ketinggian minimal posisi hilal yang menunjukan awal bulan baru dalam penanggalan hijriah.

 

Ketinggian minimal posisi hilal merujuk pada hasil kesepakatan menteri agama negara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Hasil kesepakatan menyatakan awal bulan baru dalam penanggalan hijriah ditentukan apabila ketinggian minimal posisi hilal memenuhi kriteria tinggi bulan Toposentrik 3˚ (tiga derajat) dan Elongasi bulan Geosentrik 6,4˚ (enam koma empat derajat). Dalam hal kriteria imkanurrukyat tidak terpenuhi, bulan berjalan digenapkan menjadi 30 (tiga puluh) hari.

 

Menteri menyelenggarakan Sidang Isbat pada tanggal 29 Syakban, 29 Ramadan, dan 29 Zulkaidah. Dalam penyelenggaraan Sidang Isbat, Menteri mengikutsertakan perwakilan dari unsur:

a. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

b. Mahkamah Agung Republik Indonesia;

c. kementerian/lembaga;

d. Majelis Ulama Indonesia;

e. organisasi kemasyarakatan Islam; dan

f. pakar atau ahli.

 

Selain perwakilan dari unsur, Menteri dapat mengikutsertakan perwakilan dari unsur: a) kedutaan besar perwakilan negara sahabat; b) perguruan tinggi; dan/atau c) pesantren.

 

Menteri memimpin penyelenggaraan Sidang Isbat. Sidang Isbat diselenggarakan secara tertutup. Dalam penyelenggaraan Sidang Isbat, Menteri mendengarkan:

a. laporan Direktur Jenderal mengenai data hisab dan hasil rukyatulhilal yang dilakukan oleh tim; dan

b. tanggapan peserta Sidang Isbat yang berasal dari perwakilan unsu.

 

Menteri menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah setelah mempertimbangkan laporan Direktur Jenderal dan tanggapan peserta Sidang Isbat.

 

Penyelenggaraan Sidang Isbat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Teknis pelaksanaan penyelenggaraan Sidang Isbat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan Sidang Isbat. Evaluasi dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

 

Direktur Jenderal melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan Sidang Isbat kepada Menteri. Laporan paling sedikit memuat: a) persiapan Sidang Isbat; b) pelaksanaan Sidang Isbat; dan c) faktor pendukung dan faktor penghambat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Agama (Permenag PMA) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat

 

Link download Permenag PMANomor 1 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (Permenag PMA) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Semoga ada manfaatnya