Peraturan Menteri Agama (Permenag PMA) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan panduan dan kepastian hukum bagi umat Islam dalam menunaikan ibadah di bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, perlu ditetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah melalui penyelenggaraan sidang isbat; b) bahwa untuk menyelenggarakan sidang isbat secara tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan syariat Islam, perlu diatur mengenai penyelenggaraan sidang isbat; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.
Dasar hukum diterbitkannya Permenag
PMA Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
4.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Dalam Peraturan Menteri Agama
(Permenag PMA) Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat ini yang
dimaksud dengan:
1.
Sidang Isbat adalah forum musyawarah pemerintah, zuama, dan ulama dalam
memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal,
dan Zulhijah.
2.
Toposentrik adalah perhitungan data astronomis yang diukur dari permukaan bumi.
3.
Elongasi adalah besar sudut dalam satuan derajat yang diukur dari pusat piringan
matahari menuju pusat piringan bulan.
4.
Geosentrik adalah perhitungan data astronomis yang diukur dari pusat bumi.
5.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
7.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur
Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan
masyarakat Islam pada Kementerian.
8.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor
Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat
kabupaten/kota.
Awal bulan Ramadan, Syawal,
dan Zulhijah ditetapkan dalam Sidang Isbat. Penetapan awal bulan Ramadan,
Syawal, dan Zulhijah ditentukan berdasarkan posisi hilal. Posisi hilal diketahui
dengan menggunakan metode hisab dan rukyatulhilal.
Hisab merupakan metode untuk
mengetahui posisi hilal berdasarkan perhitungan ilmu falak klasik dan
astronomis. Sedangkan Rukyatulhilal merupakan metode untuk mengetahui posisi
hilal dengan cara melihat hilal secara langsung dengan kasat mata dan/atau alat
bantu.
Hisab dan rukyatulhilal dilaksanakan
oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri. Tim terdiri atas unsur Kementerian; kementerian/lembaga;
akademisi; dan/atau ahli atau praktisi.
Penetapan awal bulan Ramadan,
Syawal, dan Zulhijah dalam Sidang Isbat dilakukan berdasarkan kriteria
imkanurrukyat. Imkanurrukyat merupakan kriteria ketinggian minimal posisi hilal
yang menunjukan awal bulan baru dalam penanggalan hijriah.
Ketinggian minimal posisi
hilal merujuk pada hasil kesepakatan menteri agama negara Brunei Darussalam,
Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Hasil kesepakatan menyatakan awal bulan baru
dalam penanggalan hijriah ditentukan apabila ketinggian minimal posisi hilal
memenuhi kriteria tinggi bulan Toposentrik 3˚ (tiga derajat) dan Elongasi bulan
Geosentrik 6,4˚ (enam koma empat derajat). Dalam hal kriteria imkanurrukyat tidak
terpenuhi, bulan berjalan digenapkan menjadi 30 (tiga puluh) hari.
Menteri menyelenggarakan
Sidang Isbat pada tanggal 29 Syakban, 29 Ramadan, dan 29 Zulkaidah. Dalam penyelenggaraan
Sidang Isbat, Menteri mengikutsertakan perwakilan dari unsur:
a. Komisi VIII Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
b. Mahkamah Agung Republik
Indonesia;
c. kementerian/lembaga;
d. Majelis Ulama Indonesia;
e. organisasi kemasyarakatan
Islam; dan
f. pakar atau ahli.
Selain perwakilan dari unsur,
Menteri dapat mengikutsertakan perwakilan dari unsur: a) kedutaan besar
perwakilan negara sahabat; b) perguruan tinggi; dan/atau c) pesantren.
Menteri memimpin
penyelenggaraan Sidang Isbat. Sidang Isbat diselenggarakan secara tertutup. Dalam
penyelenggaraan Sidang Isbat, Menteri mendengarkan:
a.
laporan Direktur Jenderal mengenai data hisab dan hasil rukyatulhilal yang
dilakukan oleh tim; dan
b.
tanggapan peserta Sidang Isbat yang berasal dari perwakilan unsu.
Menteri menetapkan awal bulan
Ramadan, Syawal, dan Zulhijah setelah mempertimbangkan laporan Direktur
Jenderal dan tanggapan peserta Sidang Isbat.
Penyelenggaraan Sidang Isbat dilaksanakan
oleh Direktur Jenderal. Teknis pelaksanaan penyelenggaraan Sidang Isbat ditetapkan
oleh Direktur Jenderal. Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan Sidang
Isbat. Evaluasi dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal melaporkan hasil
evaluasi penyelenggaraan Sidang Isbat kepada Menteri. Laporan paling sedikit
memuat: a) persiapan Sidang Isbat; b) pelaksanaan Sidang Isbat; dan c) faktor
pendukung dan faktor penghambat.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Agama (Permenag PMA) Nomor 1 Tahun
2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat
Link download Permenag PMANomor 1 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (Permenag PMA) Nomor 1 Tahun 2026
Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Semoga
ada manfaatnya

0 Comments